Karimun.MBS Tanjung Batu Kundur – Penambang pasir ilegal yang dapat menimbulkan kerusakan alam dan juga berdampak pada masyarakat sekitar lokasi penambangan lancar beroperasi.
Menurut pantauan media MBS ini yang langsung turun ke lokasi menemukan penambang pasir ilegal ini di kawasan Dusun 3
Desa lubuk kecamatan Kundur.
Kabupaten Karimun provinsi Riau Kepri
Ketika dikonfirmasi Eky yang mengaku pengelola tambang pasir ilegal ini mengatakan, penambang pasir ilegal ini lokasinya nanti akan dibangun pasantren, ketika ditanya perizinannya dia mengatakan tidak memiliki izin dia hanya bekerja penambang pasir. Dasar dia bekerja dilokasi tersebut hanya dari .
Kemudian pasir hasil penambangan ilegal ini dijual Rp 450 ribu per lori kepada warga. kenapa katanya lokasi untuk pembangunan pasantren seharusnya pasir digunakan untuk kebutuhan membangun pasantren, kok sekarang tidak, pasirnya dijual kepada warga.
Selautnya jika dilihat dari lokasi penambang pasir ini menggunakan alat berat excavator (beco).hal ini sudah jelas penambang pasir ilegal ini dalam skala besar dalam waktu yang lama.
Lebih lanjut untuk menjerat para pelaku penambang pasir ilegal ini: Dasar hukum*
Kitab undang-undang hukum Pidana ( KUHP)
*undang-undang nomor 11 tahun 1967 tentang ketentuan pokok pertambangan
*undang-undang nomor 4 tahun 2009 tenteng pertambangan
*undang-undang nomor 32 tentang lingkungan hidup.
Sanksi hukumnya yang pantas diberikan kepada mereka yang terlibat sudah diatur dalam undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 pasal 158 yang mengatur sanksi bagi penambang pasir tanpa izin dapat dipidana penjara 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.(Asparoni)