Serdang Bedagai|Mitramabes.com
Polres Serdang Bedagai (Sergai) pengamanan eksekusi pengosongan lahan di Lingkungan VI Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Hal ini dilakukan setelah usai melaksanakan kegiatan konstatering antara pihak pemohon dan termohon pada hari Kamis (17/10/2024) pukul 10.30 Wib.
Adapun pihak dalam persoalan terkait adanya eksekusi pengosongan lahan antara pemohon pihak Amrick dengan termohon Ramlan, sebut Ps. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai
Sebelum dilakukan eksekusi pengosongan lahan Polsek Perbaungan dengan PN Sei Rampah dan BPN, mendatangi objek perkara untuk dilakukan konstatering dengan pihak pemohon bertujuan untuk pencocokan lahan. Dengan pengawalan ketat dari pihak Polres Serdang Bedagai.
Setelah dilakukan konstatering, selanjutnya tim eksekusi dari PN Pengadilan Negeri Sei Rampah bergerak ke objek lahan dan kemudian juru sita membacakan putusan perkara.
Pada pukul 10.25 WIB, kemudian atas perintah dari juru sita pengadilan Negeri Sei Rampah, 1 unit excavator bergerak ke TKP dan melakukan pembersihan objek perkara, sekira pukul 13.30 Wib objek perkara selesai dibersihkan.
Turut hadir Kabag Ops Kompol. Hendro Sutarno, SH, Kapolsek Perbaungan AKP. S. Gurusinga, SH, Kasat Intelkam Polres Serdang Bedagai AKP. Siswoyo, Kasat Binmas Polres Serdang Bedagai AKP. D. Panjaitan, Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP. Iwan Hermawan, SH, Ps. Kasat Sabhara Polres Serdang Bedagai Iptu M. Sihombing, SH, Panitera Pengadilan Negeri Sei Rampah, Sri Wahyuni, SH. MH, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Sei Rampah, M. Amri Satya Siregar, SH. MH, Juru Sita Pengadilan Negeri Sei Rampah Rahmad Diansyah, SH, Perwakilan ATR/BPN Kab. Serdang Bedagai Selvi dan Mindo, Pemohon Amrick dan kuasa hukum Rajendar Sigh, SH, Lurah Tualang Erwin, Kepling VI Tualang Supriadi.
Kegiatan berakhir pada pukul 13.35 WIB, selama kegiatan berlangsung situasi terkendali aman dan baik. (Zai)