REALISASI DANA DESA TIRTA JAYA KEC. MUARA PADANG, DIDUGA MENJADI AJANG KEUNTUNGAN PRIBADI OKNUM KEPALA DESA

Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBS Sumsel, Beberapa Proyek infrastruktur Desa Tirta Jaya kecamatan Muara Padang tahun 2023 yaitu pengerasan Jalan dengan Pagu dana 147 juta lebih , dan tahun 2024 peningkatan badan jalan desa pagu dana 183 juta lebih, dinilai warga terindikasi dugaan mark-up/penggelembungan dana dalam pelaksanaannya

 

Dugaan tersebut terlihat dari janggalnya volume pekerjaan Jalan hasil Proyek yang dikerjakan dengan besaran nilai dalam waktu pengerjaan yang dianggarkan oleh Pihak TPK.

 

Dari hasil tinjauan ke lapangan serta informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media dari masyarakat setempat yang enggan dipublik nama, diketahui bahwa “Proyek pengerasan jalan tersebut dikerjakan dengan menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023

Sedangkan projek peningkatan badanJalan desa dengan timbunan tanah pagu dana 183.897.000,- dinilai warga adanya kejanggalan besarnya belanja anggaran dengan volume pekerjaan yang dilaksanakan.

 

informasi terkait besaran anggaran dan sumber dana dari dana Desa dengan Pagu dana masing masing Rp. 147.109.500,- dan Rp. 183.897.000,- dengan volume pengerasan jalan Panjang 525 meter, Lebar 2,5 meter, dan tebal 10 cm meter juga diduga Mark up/digelembungkan untuk kepentingan raup keuntungan pribadi.

 

Anehya, berdasarkan keterangan Warga Setempat terkait pekerjaan pengerasan jalan dan peningkatan badan jalan volume Pengerjaan jelas berindikasi pada nilai yang dianggarkan oleh Pihak Desa tersebut diduga sengaja dilebih-lebihkan (Mark’up). Sudah seharusnya kalau ada kelebihan anggaran dana belanja pembangunan proyek infrastruktur wajib dikembalikan kepada Negara.

 

Dari keterangan salah satu agensi penyedia tanah timbunan alat yang sering beroperasi di wilayah Banyuasin, makin memperkuat adanya dugaan Mark’up pada Proyek JUT. Biaya yang dikeluarkan untuk 1 mobil dengan volume 6 kubik yakni sekitar Rp.

1.200.000, sampai lokasi, artinya pekerjaan peningkatan badan jalan hanya memakan biaya 98 juta sudah termasuk pajak, sedangkan pekerjaan pengerasan jalan diduga memakan biaya sebesar 90 juta, patut diduga kelebihan anggaran yang seharusnya dikembalikan pada negara sebesar125 juta lebih dari 2 item pekerjaan infrastruktur tahun 2023 dan 2024

 

Sementara itu, Kepala Desa Tirta Jaya Munip Ispandik, memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp “terkait pekerjaan tersebut baik pada realisasi anggaran 2023 maupun pada tahap I dan II tahun anggaran 2024, sudah dikerjakan sesuai dengan prosedur. Proyek tahun 2023 sudah diperiksa APIP, dan tahun 2024 masih dalam proses, terkait harga pembelian tanah timbunan lebih dari yang disebutkan itu, namun saya lupa nanti saya lihat Notanya. Saya terkejut kalau dibilang memperkaya diri sendiri”. Tandasnya.

 

DODI, Aktivis sekaligus penggiat anti Korupsi dari lembaga Gerakan Pemantau Penyelamat aset Negara (GPPAN) SUMATERA SELATAN dan Heri WS dari Lembaga Tipfikor SUMSEL, dalam hal ini kita menghormati klarifikasi Kepala Desa Tirta Jaya. Soal benar atau salah kita akan melanjutkan temuan ini pada Inspektorat Kabupaten Banyuasin, DirKrimsus Polda Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri, serta Kejati Sumsel. Ditambahnya dalam hal ini, berkemungkinan kuat dugaan belanja anggaran lainnya patut diduga adanya mark up ataupun penggelembungan anggaran belanja yang tidak sesuai antara besarnya dana anggaran dengan realisasinya, dan sudah seharusnya jika kelebihan dana dari penganggaran belanja pendapatan desa dikembalikan ke Kas Negara”. Jelasnya.

 

Untuk itu, Kami meminta kepada instansi terkait agar dapat memanggil kepala desa, diperiksa di lapangan dan mengaudit laporan keuangan belanja desa Tirta Jaya guna mengkroscek kebenaranya. Warga juga meminta kepada pemerintah daerah maupun pusat serta Aparat penegak hukum untuk dapat menindak tegas pelaku pelaku perusak negara karena menurut warga pelaku korupsi adalah penyakit negara yang tidak bisa ditolerir.

editor.Rilis : Tim

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Seorang Pelajar MIN 1 Pante Bidari Aceh Timur Meninggal Dunia Akibat Tersengat Listrik Bertegangan Tinggi
Seorang Pelajar MIN 1 Pante Bidari Aceh Timur Meninggal Dunia Akibat Tersengat Listrik Bertegangan Tinggi
Tinggalkan Jenaza Ayah Dirumah ,Demi Kibarkan Bendera Merah putih , Disaat Peringatan HUT Ke 80 Di LintongNihuta Kabupaten Humbang Hasundutan.
Prajurit dan PNS Korem 043/Gatam Ikuti Upacara Memperingati HUT RI ke-80
HUT RI Ke-80 Kota Pagaralam Di Alun-Alun Pagaralam Utara . .
Perayaan HUT ke-80 RI Meriah, Tornado’s Club, Bupati Taput, Sampaikan Masyarakat Mitra Pemerintah
Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 80 Dimeriahkan RT 03 RW 017 Pondok Timur Indah Bekasi Gelar Serangkaian Lomba.
Kantor Desa Wangun harja laksanakan Upacara Bendera Merah Putih Hut RI KE 80 Dengan Penuh Hikmad

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:09 WIB

Seorang Pelajar MIN 1 Pante Bidari Aceh Timur Meninggal Dunia Akibat Tersengat Listrik Bertegangan Tinggi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:00 WIB

Seorang Pelajar MIN 1 Pante Bidari Aceh Timur Meninggal Dunia Akibat Tersengat Listrik Bertegangan Tinggi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:54 WIB

Tinggalkan Jenaza Ayah Dirumah ,Demi Kibarkan Bendera Merah putih , Disaat Peringatan HUT Ke 80 Di LintongNihuta Kabupaten Humbang Hasundutan.

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:46 WIB

HUT RI Ke-80 Kota Pagaralam Di Alun-Alun Pagaralam Utara . .

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:44 WIB

Perayaan HUT ke-80 RI Meriah, Tornado’s Club, Bupati Taput, Sampaikan Masyarakat Mitra Pemerintah

Berita Terbaru