KPU Kabupaten Batu Bara Hadiri Undangan Bawaslu

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mitramabes.com- Sumatra Utara, Batu Bara- Ketua KPU Batubara Erwin, menghadiri undangan klarifikasi penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran pada Selasa, 15 Oktober 2024 di Kantor Bawaslu Batubara sekira pukul 11.24 WIB.

Kehadiran beliau disambut oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Batu Bara dengan memakai rompi dan batik yang di dampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Batu Bara Divisi Hukum dan Pengawasan Burhan kemudian menuju ruang Klarifikasi Bawaslu Batu Bara sambil menyalami semua Staf Sekretariat Bawaslu Batu Bara saat itu.

banner 325×300
Tim peminta keterangan Bawaslu Batu Bara memberikan beberapa pertanyaan kepada Ketua KPU Kabupaten Batu Bara terkait dengan adanya Surat Keputusan KPU Batu Bara Nomer 902 tahun 2024 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Batu Bara berlangsung 1 jam lamanya.

Dalam hal ini Anggota Bawaslu Kabupaten Batu Bara Koordinator Divis Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Amin Rais Harahap, SH.I., MH, menanggapi terkait dengan adanya pemanggilan tersebut.

“Ini masih penelusuran terkait dengan adanya Keputusan KPU Batu Bara Nomer 902 tahun 2024 dengan maraknya pemasangan APK yang ada di wilayah Kabupaten Batu Bara ini”, ucap Amin Rais.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Batu Bara, M. Amin Lubis, bahwa pemanggilan ini adalah tindakan penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Batu Bara yang sebelumnya juga telah pernah menyampaikan Surat Rekomendasi Nomor: 195/PM.01.02/K.SU-02/10/2024 Tanggal 03 Oktober 2024, dan Surat Peringatan Nomer 213/PM.01.02/K.SU-02/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024.

“Ini masih kita dalami dulu, karena ini masih Penelusuran”, imbuh Ketua Bawaslu Batu Bara.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Parmas Bawaslu Kabupaten Batu Bara Muksin Kalid, SE, juga menanggapi atas pemanggilan Ketua KPU Batu Bara tersebut.

“Bawaslu Batu Bara terkait dengan Pemasangan APK itu harus sesuai PKPU 13 tahun 2024 Tentang Kampanye dan Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Serentak Tahun 2024”, tutup Muksin. (Albs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Tulang Bawang Barat Tinjau Pabrik Sagu PT. Mentari Prima Jaya Abadi Meledak
Pangdam XXI/RI Hadiri Baksos Peringati HUT ke-80 TNI, Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat
Desa Simpang Deli Kilang Gelar Acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H” Undang Lima Desa 1 pesantren”
Cegah Kejahatan Jalanan dan Balap Liar, Polres Lampung Tengah Gelar Apel Siaga dan Patroli KRYD Akhir Pekan
Geuchik Tidak Serius Selesaikan Polimik Penutupan Jalan Usaha Tani
Tingkatkan Kualitas Kesehatan Warga Binaan, Rutan Nganjuk Gandeng Puskesmas Nganjuk laksanakan Mobile VCT HIV dan IMS
Sambangi Siswa Viral di SDN Cinta Rakyat, Pemkab Beri Bantuan Perlengkapan Sekolah
Musyawarah Evaluasi dan Realisasikan Program Kerja DPC PWRI Lampung Tengah 

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 20:04 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Tinjau Pabrik Sagu PT. Mentari Prima Jaya Abadi Meledak

Minggu, 21 September 2025 - 18:16 WIB

Pangdam XXI/RI Hadiri Baksos Peringati HUT ke-80 TNI, Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat

Minggu, 21 September 2025 - 17:04 WIB

Desa Simpang Deli Kilang Gelar Acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H” Undang Lima Desa 1 pesantren”

Minggu, 21 September 2025 - 16:49 WIB

Cegah Kejahatan Jalanan dan Balap Liar, Polres Lampung Tengah Gelar Apel Siaga dan Patroli KRYD Akhir Pekan

Minggu, 21 September 2025 - 13:44 WIB

Geuchik Tidak Serius Selesaikan Polimik Penutupan Jalan Usaha Tani

Berita Terbaru