Modus Janjikan Keuntungan Dari Jasa Alat Berat, Pelaku Penipuan Ditangkap Polsek Punggur

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBS Lampung Tengah – Modus janjikan keuntungan dari jasa alat berat, seorang pria berinisial SMN (42) menipu tetangganya sendiri.

Korban bernama Sugimin (47) tidak habis pikir jika tetangganya yang tinggal di Kampung Sumber Rejo Kecamatan Kotagajah Kabupaten Lampung Tengah, tega menipu dirinya dan membawa uang modal jasa sewa alat berat senilai Rp. 10 juta rupiah, Senin (20/5/24).

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni, S.H., .M.H mengatakan, SMN ditangkap Polsek Punggur setelah korban melaporkan kejadian yang dia alami.

“Pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah mertuanya, dan saat ini telah diamankan di Polsek Punggur untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya, Kamis (17/10/24).

Kapolsek menjelaskan, aksi penipuan itu bermula saat SMN mendatangi korban pada Senin, 20 Mei 2024 pukul 09.00 WIB, pelaku langsung to the point meminjam uang Rp 10 juta untuk modal sewa eskavator.

Kepada korban, pelaku mengaku bahwa eskavator yang disewa akan digunakan untuk meratakan tanah bekas galian kolam di Margo Rahayu, Kampung Kotagajah, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah.

Pada saat itu, kata kapolsek, korban sempat menolak karena tidak yakin dengan pelaku.

“Tetapi, SMN terus-terusan datang ke rumah korban dan merayu sambil meminta modal sewa eskavator sampai berjanji akan diberi uang keuntungan Rp. 300 ribu per harinya,” katanya.

Singkat cerita, lanjut Kapolsek, korban bersedia dan SMN berhasil mendapatkan uang Rp 10 juta dari korban.

Dikatakan kapolsek, korban mulai merasa ada yang tidak beres ketika SMN tidak memberikan kabar apapun hingga sepuluh hari kemudian.

Kemudian, kata Kapolsek, korban berusaha menanyakan keuntungan yang telah dijanjikan oleh SMN.

Namun, pelaku susah dihubungi, bahkan sampai pekerjaan selesai pun SMN tidak bisa mengembalikan modal yang telah diberikan korban.

“Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Mapolsek Punggur,” ungkap Kapolsek.

“SMN dijerat dengan kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” demikian pungkasnya.

Editor :(Team Liputan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Tulang Bawang Barat Tinjau Pabrik Sagu PT. Mentari Prima Jaya Abadi Meledak
Pangdam XXI/RI Hadiri Baksos Peringati HUT ke-80 TNI, Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat
Desa Simpang Deli Kilang Gelar Acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H” Undang Lima Desa 1 pesantren”
Cegah Kejahatan Jalanan dan Balap Liar, Polres Lampung Tengah Gelar Apel Siaga dan Patroli KRYD Akhir Pekan
Geuchik Tidak Serius Selesaikan Polimik Penutupan Jalan Usaha Tani
Tingkatkan Kualitas Kesehatan Warga Binaan, Rutan Nganjuk Gandeng Puskesmas Nganjuk laksanakan Mobile VCT HIV dan IMS
Sambangi Siswa Viral di SDN Cinta Rakyat, Pemkab Beri Bantuan Perlengkapan Sekolah
Musyawarah Evaluasi dan Realisasikan Program Kerja DPC PWRI Lampung Tengah 

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 20:04 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Tinjau Pabrik Sagu PT. Mentari Prima Jaya Abadi Meledak

Minggu, 21 September 2025 - 18:16 WIB

Pangdam XXI/RI Hadiri Baksos Peringati HUT ke-80 TNI, Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat

Minggu, 21 September 2025 - 17:04 WIB

Desa Simpang Deli Kilang Gelar Acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H” Undang Lima Desa 1 pesantren”

Minggu, 21 September 2025 - 13:44 WIB

Geuchik Tidak Serius Selesaikan Polimik Penutupan Jalan Usaha Tani

Minggu, 21 September 2025 - 13:20 WIB

Tingkatkan Kualitas Kesehatan Warga Binaan, Rutan Nganjuk Gandeng Puskesmas Nganjuk laksanakan Mobile VCT HIV dan IMS

Berita Terbaru