INDOGROSIR MAKASSAR BERDIRI DI TANAH DENGAN DOKUMEN YANG DINYATAKAN PALSU OLEH POLISI DAN SERTIFIKAT SUDAH DIBUNUH BPN

Minggu, 7 Mei 2023 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar-mitramabes.com.
NISAN putih dengan ukiran nama di atas batu yang lama termakan usia itu, terletak di tengah tanah wakaf yang dijadikan Tempat Pemakaman Umum [TPU] Kampung Pai, Makassar, Sulawesi Selatan. Ke makam itu pula, Abd Jalali Daeng Nai melangkahkan kakinya. Genang air mata terlihat di wajah lelaki berusia 64 tahun itu. Bahwa bapak enam anak dan kakek sembilan cucu itu bisa sedemikian terharu, tiada lain karena di bawah batu nisan putih itulah dimakamkan kakeknya, yang bernama Tjoddo. “Bila saja Beliau masih hidup, bisa dipastikan hatinya pun akan sangat teriris, seperti yang saya rasakan saat ini,” ucap Daeng Nai, perihal kakeknya itu, yang wafat pada tahun 1955 silam Minggu 7 Mei 2023.


Tjoddo, memang menjadi nama yang kini akan senantiasa disebut, dalam setiap upaya yang ditempuh Daeng Nai untuk kembali merebut tanah warisan miliknya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.Sejak 2014, tanah itu diduduki paksa oleh Indogrosir, yang membeli tanah tersebut dari keluarga Tjonra Karaeng Tola. Nama ini tiada lain adalah ayah dari Karaeng Rama, yang semasa hidupnya pernah menjadi sosok yang amat-sangat ditakuti di Kota Makassar. “Karena merasa ditakuti itu juga, maka keluarga itu kemudian tak segan memalsukan dokumen dan sertifikat atas tanah warisan kakek saya, Tjoddo, saat melakukan transaksi jual beli dengan Indogrosir,” cetus Daeng Nai.

Tak sekadar klaim, lelaki pensiunan Departemen Perhubungan itu kemudian menyodorkan sejumlah bukti yuridis atas tanah yang diwariskan Almarhum Tjoddo bagi keluarganya tersebut. Bukti pertama, adalah Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia tanggal 24 September 1960 dari Jawatan Pendaftaran Tanah Milik Indonesia Cabang Makassar. Kedua, Surat Riwayat Tanah atas nama Tjoddo. Ketiga, Surat Pajak Hasil Bumi, Surat Pembayaran Ipeda, dan Surat Pembayaran PBB. Keempat, Bukti Pajak Tanah Governement Soelawesi, Onder Afdelin Maros, Distrief Adatgen Mandai/Biringkanaya, Kampung/Desa Boeloeroekeng, Kampoeng Pai Nomor 157 yang menerangkan bahwa Nama Wajib Iuran:

Tjoddo, Nomor Kohir: 54 C1, Tempat Tinggal: Kampung Pai, Persil 22 S1 Luas 0,58 hektar, Persil 6 D1 Luas 5,87 hektar, Buku F dari Departemen Keuangan RI qum quibus Ditjen Pajak cum quibus Dit. PBB cum quibus Kanwil XII Ditjen Pajak cum quibus Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Ujung Pandang, Kampung Pai 157, Desa Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kelurahan Mandai yang padanya terdapat keterangan bahwa Persil 6 D 1 Luas 0,63 Hektar, 6 D1 Luas 0,12 Hektar, 6 D1 Luas 5,12Hektar, dan Persil 22 S1 Luas 0,58 Hektar atas nama Tjoddo, serta Surat Keterangan Lurah Pai Tahun 2013, Nomor 593/03/KP/XI/2013, yang terdaftar berdasarkan Buku C Tahun 1955 atas nama Tjoddo, Persil 6 D1, Kohir 54 C1, Blok 157 Lompo Pai.

“Namun, data dan dokumen selengkap itu, kemudian menjadi tidak berarti apa-apa, setelah tanah warisan kakek saya, Tjoddo, yang berada di kilometer 18, dipalsukan oleh keluarga Tjonra Karaeng Tola, untuk digunakan bertransaksi jual beli dengan pihak Indogrosir pada tahun 2014,” tutur Daeng Nai. Modus penipuan adalah dengan mendudukkan Sertifikat Hak Milik [SHM] Nomor 490/1984 Bulurokeng seluas 54.142 meter persegi atas nama Annie Gretha Warow dari Kilometer 20, di tanah milik Tjoddo di Kilometer 18, serta membuat surat rincik palsu Kohir 51 C1, Persil 6 D1, seluas 5,75 hektar dari Kilometer 17 atas nama Tjonra Karaeng Tola. “Padahal, Kohir 51 C1 itu tercatat atas nama Sia Pr. Sedangkan Persil 6 D1, Kohir 54 C1, tercatat atas nama Tjoddo. Sesuai surat keterangan Pemerintah Kota Makassar, Kecamatan Biringkanaya, Kelurahan Pai, Nomor 593/03/KP/XI/13, yang terdaftar berdasarkan Buku C tahun 1955, tercatat pula nama Tjoddo sebagai pemilik tanah di Persil 6 D1, Kohir 54 C1, Blok 157 Lompo Pai,” tutur Daeng Nai pula.
Pemalsuan surat dan dokumen yang dilakukan Tjonra Karaeng Tola itu, terbuktikan pula melalui Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen, Nomor Lab: 25/DTF/2001, yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar.

Dalam surat tertanggal November 2008 itu,
nyata-nyata tertulis kesimpulan, bahwa jenis kertas dan tinta pada surat rincik atas nama Tjonra Karaeng Tola, Nomor 157, Kohir 51 C1, tidak sesuai dengan jenis kertas dan tinta penerbitan surat rincik tersebut pada tahun 1936.

Tidak hanya mengantungi kepastian hukum dari polisi, Daeng Nai pun pada 2015 seolah memperoleh tambahan tenaga dari Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, untuk bisa mengambil kembali tanah warisan miliknya tersebut. Melalui surat tertanggal 16 April 2015, BPN memastikan untuk menarik dari peredaran Sertifikat Hak Milik [SHM] nomor 490/1984 atas nama Annie Greta Warow di Kilometer 20, yang telah didudukkan oleh H.A. Mattoreang Karaeng Rama [anak Tjonra Karang Tola] di tanah Persil 6 D 1, Kohir 54 C, milik Tjoddo di Kilometer 18. Namun demikian, meski nyata-nyata sudah dibunuh oleh BPN, SHM atas nama Annie Gretha Warow itu terbukti dihidupkan kembali melalui SHM 25952 tertanggal 21 Agustus 2014, untuk melahirkan SHGB 21970 tanggal 13 April 2015, dan SHGB 21970 tanggal 13 April 2016 di Kilometer 18 milik Tjoddo, yang sejak 2014 menjadi lahan tempat berdirinya bangunan Indogrosir.

“Bisa dibayangkan, betapa terencananya rekayasa pemalsuan yang merugikan diri saya dan keluarga saya, selaku ahli waris sah atas tanah di Kilometer 18 tersebut,” ungkap Daeng Nai. Ia bisa berkata demikian, karena bila menilik kronologi tanggal transaksi pembelian lahan di Kilometer 18 pada tahun 2014 oleh Indogrosir, memang tampak benar:

betapa semuanya sudah direncanakan dengan sangat matang. Pembelian dilakukan setahun dan dua tahun sebelum BPN kembali menghidupkan sertifikat yang sudah mati atas nama Annie Gretha Warow, yakni pada 13 April 2015 dan 13 April 2016.
Ini berarti, sedari awal, memang sudah ada rencana yang sangat sistematis untuk menggunakan sertifikat yang sudah mati tersebut, sebagai dokumen penyerta transaksi jual beli oleh Indogrosir dari keluarga Tjonra Karaeng Tola. “Akibat rekayasa tersebut, saya dan keluarga bukan saja jadi korban, namun juga terusir dan bahkan menjadi tersangka di tanah warisan milik kami tersebut,” keluh Daeng Nai, yang mengaku akan tetap terus melawan hingga akhir hayat dikandung badan.

“Waktu saya sudah pendek. Dengan usia sekarang yang sudah mencapai 64 tahun, bukan tidak mungkin saya wafat meninggalkan derita bagi anak dan istri saya. Karena itu, siapa pun orangnya, baik di belakang, di depan, atau di samping kiri dan kanan, yang melindungi Indogrosir, akan saya tabrak,” tegas Daeng Nai.

Di bawah rintik hujan yang mulai turun membasahi tanah makam Almarhum Tjoddo, kakeknya, mata lelaki pensiunan tersebut tampak benar kembali menyala, dan tidak lagi berkaca-kaca.
( EVS mitramabes )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Si Dokkes dan Sat Lantas Polres Samosir dalam Bakti Sosial Menyambut Hari Bhayangkara ke-79
Percepatan Pertumbuhan Ekonomi DPSP Danau Toba, Bupati Samosir Usulkan Direct Flight Eropa – Kualanamu Segera Dibuka.
Ketua Muhammadiyah Kabupaten Belitung, M. Turpan, S. Pd menyampaikan ucapan selamat Hari Jadi Bhayangkara ke-79 yang diperingati pada 1 Juli 2025 mendatang.
Pemda Indramayu Tunjukan Arogansi Terhadap Insan Pers yang Berada Dalam Naungan FKJI
DESA GUNUNGSARI DI DUGA MARK-UP HARGA PJU SAMPAI 5.5JT PER TITIK SAAT DI KONFIRMASI MELALUI SEKDESNYA SETELAH DI KIRIM DATA TAK BISA MENJAWAB.
Presiden Prabowo Subianto Memutuskan Empat Pulau, Sah Milik Aceh
Kapolres Aceh Tengah: Junjung Tinggi Sportivitas dan Patuhi Peraturan dalam Kejurda Silat Merpati Putih Kapolda Cup 2025
Kapolres Aceh Tengah Lepas Kontingen Silat Merpati Putih untuk Kejurda Kapolda Cup 2025 Peringatan Hari Bhayangkara 79

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:11 WIB

Wujud Kepedulian Si Dokkes dan Sat Lantas Polres Samosir dalam Bakti Sosial Menyambut Hari Bhayangkara ke-79

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:34 WIB

Percepatan Pertumbuhan Ekonomi DPSP Danau Toba, Bupati Samosir Usulkan Direct Flight Eropa – Kualanamu Segera Dibuka.

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:08 WIB

Pemda Indramayu Tunjukan Arogansi Terhadap Insan Pers yang Berada Dalam Naungan FKJI

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:21 WIB

DESA GUNUNGSARI DI DUGA MARK-UP HARGA PJU SAMPAI 5.5JT PER TITIK SAAT DI KONFIRMASI MELALUI SEKDESNYA SETELAH DI KIRIM DATA TAK BISA MENJAWAB.

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:23 WIB

Presiden Prabowo Subianto Memutuskan Empat Pulau, Sah Milik Aceh

Berita Terbaru