Tebo.mitramabes.com – Satuan Reskrim Polsek Rimbo Bujang berhasil mengungkap sebuah kasus, di duga pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 19/10/2024.
Berdasarkan informasi yang di dapat oleh awak Media Mitramabes.com dari Kanit Reskrim IPDA KGS, M. Ali, S.H, M.H melalui sambungan telepan beliau menyampaikan Kronologis kejadian, Dari pengungkapan kasus diketahui identitas terduga pelaku berinisial HF , laki-laki, 27 th, Islam, Belum / Tidak bekerja , Alamat Pulau Temiang Rt.001 Rw.001 Desa Pulau Temiang Kec. Tebo ulu Kab. Tebo. Dan pasal yang di sangkakan adalah Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana.
Kemudian barang bukti yang berhasil di sita dari korban ;
– 1 (satu) buah kotak Handphone dengan merek Vivo Y20.
Barang Bukti di sita dari tersangka :
– 1 (Satu) unit Handphone dengan merek Vivo Y20 warna Nebule blue dengan Nomor IMEI 1: 860992053960511, IMEI 2 : 860992053960503.
“M.Ali menjelaskan tentang kronologis penangkapan, dimana tepatnya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 Polsek Rimbo Bujang mendapatkan laporan bahwasannya telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Jambret) di Jl. 04 Desa Purwoharjo Kec. Rimbo Bujang, setelah menerima laporan tersebut Satuan Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang Ipda Kgs. M. Ali, SH., MH. melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut dan kemudian pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wib, Personel mendapatkan informasi bahwasanya terduga pelaku berinisial HF sedang berada di Pasar Pulau Temiang.
Kemudian personel menuju ke lokasi yang dimaksud dan setelah di lokasi, lalu personel pun langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut tanpa ada perlawanan sedikit pun, Kemudian setelah terduga pelaku berinisial HF berhasil diamankan, terduga pelaku pun mengakui bahwasanya ia telah melakukan tindak pidana Pencurian denga kekerasan (Jambret),Terduga pelaku mengakui tas yang berisikan Handphone yang dicuri telah di gadai, sehingga personel pun melakukan pengembangan terhadap Barang bukti yang telah di gadaikan oleh terduga pelaku yang berinisial HF dan anggota langsung menuju lokasi dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (Satu) unit Handphone dengan merek Vivo Y20 warna Nebule blue dengan Nomor IMEI 1: 860992053960511, IMEI 2 : 860992053960503,”Kata M.Ali
Lanjut” Kemudian anggota Reskrim Polsek Rimbo bujang membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polsek Rimbo Bujang untuk proses lebih lanjut,”Begitu pungkasnya,(SH).