Mitramabes.com | Sintang, Kalbar – Ketua DPW Projamin Kalimantan Barat mengapresiasi kesigapan jajaran Polres Kapuas Hulu di bawah kepemimpinan AKBP Hendrawan, S.I.K, S,H. dalam menangani kasus penganiayaan yang dialami Bartolomeus (39) akrab dipanggil Lai di Dusun Muncin, Desa Riam Piyang, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
“Polres Kapuas Hulu sangat baik dalam menyikapi proses laporan kami terhadap korban pemukulan anggota projamin. Hal ini terlihat pelaku penganiayaan berinisial TM cepat ditindak tegas,” kata Ketua DPW Projamin Kalbar Eko Jatmiko kepada mitramabes, Rabu (16/10/2024).
Menurut Eko, ditangkapnya TM atas laporan atas penganiayaan pemukulan terhadap Anggota nya korban Bartolomeus alias Lai, suatu keseriusan AKBP Hendrawan dalam menciptakan suasana aman dan nyaman di Kapuas Hulu.
“Cepat dan akurat menunjukkan kinerja yang baik dan pantas mendapatkan apresiasi,” katanya. Diharapkan Eko, kasus penganiayaan pemukukan yang dialami Bartolomeus tidak terulang lagi di Kapuas Hulu dan pelakunya kiranya diberi hukuman sepantasnya.
Atas kejadian tersebut, TM Dipersangkakan Pasal 170 Subs 351 ayat (1) dari KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (Tio)