Ahli Waris Penggarap Tolak Pemasangan Papan Nama Pemilik SHM yang Diduga Bodong

Minggu, 7 Mei 2023 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BITUNG // MITRAMABES.COM , Richard Lasut sebagai pemegang kuasa insidentil dari penggarap lahan atas nama opa Hasan Saman dan oma Jariah Elyas menolak pemasangan baliho papan nama kepemilikan lahan atas nama dr. Batuna di lahan Ex Erpac Girian Indah, pada Kamis (04/05/2023).

Ahli waris penggarap lahan, Richard Lasut menjelaskan penguasaan lahan ex Erpak Girian Indah sudah sejak tahun 1958, dan sudah ada legalitasnya yaitu Register, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, Surat ukur dan Peta Bidang sesuai dengan UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, PP No 10 tahun 1961 diperbaharui PP No 24 tahun 1997 pasal 38 (2).

“Penguasaan Lahan Ex Erpak Girian Indah oleh penggarap Opa Hasan Saman dan Oma Jariah Elyas sudah sejak tahun 1958, dan sudah ada legalitasnya yaitu Register, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, Surat ukur dan Peta Bidang sesuai dengan UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, PP No 10 tahun 1961 diperbaharui PP No 24 tahun 1997 pasal 38 (2),” tegas Richard Lasut, yang dalam perkara ini menjadi ketua tim Rajawali, tim pendamping penggarap lahan opa Hasan Saman dan oma Jariah Elyas

Sementara itu menurut kuasa hukum dr. Batuna, lahan Ex Erpak ini merupakan milik sah keluarga dr. Batuna karena sudah ada Sertifikat Hak Milik.

Diketahui, dulunya HGU PT Kinaleosan merupakan perusahaan milik dr. Batuna. Setelah HGU berakhir maka dr. Batuna secara prosedur mengajukan permohonan pelepasan hak sekitar 50 ha ke pemerintah.

Atas permohonan tersebut terbitlah Sertifikat Hak Milik atas nama dr. Batuna. Kemudian keluarga Hasan menggugat ke PTUN pada tahun 2020 untuk dibatalkan beberapa Sertifikat Hak Milik dr. Batuna. Upaya hukum dilakukan keluarga Hasan ditingkat kasasi dan MA menolak kasasi keluarga Hasan.

“Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi Sertifikat Hak Milik dr. Batuna tidak dibatalkan dan sah menurut hukum,” kata kuasa Hukum dr. Batuna.

Sebagai informasi, ijin HGU No.1/Girian Weru terbit tanggal 29 Desember 1978 dengan masa berlaku sampai 2008. Namun, sebelum habis masa berlaku, di tahun 2004 sudah terjadi pelepasan hak. Yaitu pada 7 Januari 2004 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.01.V.B-2004. Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2013 yang tercatat di lembaran (51).

Sementara PP No 4 tahun 1975 tentang pembentukan kota administrasi Bitung ada tiga (3) kecamatan yaitu Bitung Utara, Bitung Selatan dan Bitung Tengah dengan tiga puluh lima (35) desa, belum ada kelurahan Girian Weru.

Dalam Undang Undang (UU) No 7 tahun 1990 tentang Pembentukan Kotamadya Bitung pemekaran tidak ada, masih tetap tiga kecamatan dan 35 Desa Tapi nama Desa diubah menjadi kelurahan karna sudah ada Dewan Perwakilan Rakyat.

Setelah ada Perda pemekaran, belum ada kelurahan Girian Weru. Karena menurut Perda No 3 tahun 2007, pemekaran kelurahan Girian Indah bukan dari Girian Weru, melainkan pemekaran kelurahan Girian Bawah ke kelurahan Girian Indah.

Dalam aksi penolakan ini Ketua Tim Rajawali Ricard Lasut Didampingi Ahli waris dan Tim yang dikuasakan oleh penggarap antara lain Johannes Kussoy, Noldy Manisang, Robby Supit, Jefry Mamentu, Stenly Tamunu, Rusdianto Tioki, dan Rio Markis.

Hadir juga dewan pembina antara lain Drs. Humiang, AKBP (Purn) Antoni Wenoh, AKBP (Purn) Joudy Kalalo, Dedi Tilaar, Damhury H.R Tengor SH., CLA., Johnson Sengke, S.H.

Dewan pembina Tim Rajawali juga mengapresiasi kepada anggota DPD RI Ibu Aryanthi Baramuli, Bapak Gubernur Oli Dodongkambey, Walikota Bitung Bapak Maurits Mantiri, Wakil Walikota Bapak Hengky Honandar, Bapak Drs. Humiang, mantan Camat Bapak Muslih Antameng, mantan Lurah Girian Indah Ibu Lince Sanger, mantan Sekretaris lurah Girian Indah Bapak Surya Rotinsulu dan Ibu Ita, yang kesemuanya sudah banyak membantu masyarakat lewat Tim Rajawali dalam program Presiden Jokowi untuk pembuatan sertifikat PTSL tahap 1 dan 2 diatas lahan Ex Erpak. Sehingga terbitlah 1.109 sertifikat milik masyarakat.

Ketua tim Rajawali juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh kompone.

( RED )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ibarat koboi, Polisi dan Rampok Saling Tembak Di Riau, Satu Tewas Dua Tiarap

Berita Terkait

Minggu, 28 Januari 2024 - 09:02 WIB

Ibarat koboi, Polisi dan Rampok Saling Tembak Di Riau, Satu Tewas Dua Tiarap

Minggu, 7 Mei 2023 - 17:20 WIB

Ahli Waris Penggarap Tolak Pemasangan Papan Nama Pemilik SHM yang Diduga Bodong

Berita Terbaru

NASIONAL

Polsek Marga Tiga Amankan Pelaku Curat di Tiga Lokasi TKP

Minggu, 25 Mei 2025 - 16:43 WIB