Pakpak bharat, mitramabes.com –
Pjs. Bupati Pakpak Bharat, Dr. Naslindo Sirait menghadiri Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan dan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan POLRI
Pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 di Aula Balai Diklat BKPSDM, Cikaok (11/10/2024).
Dikesempatan ini, Naslindo Sirait memaparkan tentang Netralitas ASN Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024. Netralitas adalah kecenderungan untuk tidak memihak, keadaan dan sikap netral (tidak memihak atau bebas). Netralitas ASN menurut Naslindo Sirait bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan komitmen moral untuk memastikan proses demokrasi dengan adil, bersih dan tidak memihak.
Kedudukan ASN ditengah masyarakat dipandang sebagai contoh (role model), sumber rujukan (referensi), dan juga sebagai sumber ekonomi. Oleh karenanya mari kita menjadi teladan supaya masyarakat bisa mengikuti apa yang menjadi kebijakan-kebijakan yang diinginkan dan diperbuat oleh Pemerintah.
Yang kedua ASN itu adalah sumber rujukan, kita tahu masyarakat kita masih banyak yang belum terdidik, masih berada dirata-rata tamat SMP, belum sampai SMA atau perguruan tinggi untuk Sumatera Utara, itu artinya pengetahuan dan keterampilan masih sangat rendah. Kitalah sebagai terdepan untuk bisa memberikan rujukan-rujukan dalam banyak hal, termasuk hari ini kita berdemokrasi. Tugas kita juga untuk memberikan edukasi, pemahaman pemahaman kepada masyarakat supaya masyarakat menggunakan hak pilihnya, kalau demokrasi ini adalah pilar menuju kita menjadi negara yang baik.
Dari semua sistim, diyakini bahwa demokrasi adalah sistim pemerintahan yang paling baik, dan kita sudah memilih itu setelah kita mengalami proses yang Panjang. Karena itu kita terus sosialisasikan, banyak negara yang tidak menganut demokrasi. Bayangkan negara-negara yang tidak pernah memilih Presidennya, jadi presiden itu terus sampai meninggal. Kita diberikan kesempatan sekali lima tahun kita bisa menentukan siapa Bupati, siapa Gubernur, siapa Presiden dan siapa anggota legislatif kita, jelas Naslindo Sirait.
ASN juga adalah sumber ekonomi, baik dari segi pendapatannya, termasuk juga para ASN ini dmungkinkan berwirausaha dan menolong orang, sehingga dia menjadi bagian dari sumber ekonomi yang juga ikut membantu pertumbuhan ekonomi kita, nah, disini kita bicara tentang netralitas, jelas dia kemudian.
NAslindo Sirait juga menjelaskan peran ASN sebagai pelayan publik, yang masih jelas hak politiknya, tapi prinsip-prinsip politik, tidak boleh terlibat dalam dalam partai politik atau organisasi sayap politik.
Pilihan kita hanya kita dan Tuhan yang tahu, tidak boleh disampaikan kepada siapapun termasuk kepada istri. Konsekwensi hak politik itu ya, itu tadi, tidak boleh diungkapkan kepada orang lain. Prinsip-prinsip politik misalnya tidak boleh terlibat dalam partai politik dan atau organisasi sayap politik, itu tidak boleh terjadi. Kalau itu dilakukan maka ada sanksi mulai dari hukuman disipiln yang ringan, sedang dan berat. Semuanya ada dengan sangat jelas pada Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, disana mengatur tentang bentuk pelanggaran ASN dan juga sanksi dan hukuman yang akan diterimanya apabila memakukan pelanggaran-pelanggaran, jelas Naslindo Sirait kemudian.(L padang)