Masih Banyak Perusahaan Belum Miliki IPAL Sesuai Standar Ketua Komisi III DPRD Lampung Tengah Angkat Bicara

Selasa, 15 Oktober 2024 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah, Dedi D Saputra menenggarai masih banyak perusahaan maupun tempat usaha seperti rumah makan, bahkan rumah sakit yang berpotensi memberi dampak buruk tehadap kesehatan warga sekitar, lantaran belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar yang ditentukan.

Hal itu disampaikan Dedi usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Senin, 14 Oktober 2024.

Dikatakanya, saat ini Komisi III masih menunggu data perusahaan-perusahaan yang berpotensi mengeluarkan limbah berbahaya dari DLH. Untuk selanjutnya Komisi III akan melakukan sidak dan pengawasan bersama DLH.

Tak hanya soal limbah cair, pihaknya juga menyoroti adanya laporan masyarakat mengenai limbah medis yang dijual bekas oleh pihak rumah sakit.

“Kita dapati laporan adanya jarum suntik bekas pakai yang dijual rongsokan, lalu dijual lagi ke anak-anak untuk mainan, ini kan memprihatinkan,” kata Dedi.

Tak hanya itu, bahkan banyak juga yang sama sekali tak memiliki IPAL. “Coba kita lihat klinik-klinik kesehatan ataupun klinik-klinik kecantikan, apakah mereka sudah memiliki IPAL?” tanya dia.

Menurut pengetahuannya, klinik kesehatan yang ada di Lampung Tengah ini, yang memiliki IPAL paling baru sebanyak 30 persen. “Sisanya patut dipertanyakan,” katanya.

Apalagi klinik kecantikan, hingga saat ini sangat diragukan jika mereka memiliki IPAL. “Padahal limbah yang dihasilkan dari produk kecantikan itu kan mengandung bahan kimia. Ini berbahaya jika dibuang sembarangan ke selokan atau sungai,” ucapnya.

Pahadal menurut Dedi bagi mereka yang tak memiliki IPAL yang sesuai dengan aturan pemerintah ini sanksinya cukup berat. “Berdasarkan undang-undang No 17/2019, sanksinya bisa pidana kurungan 9 tahun dan juga denda sampai Rp15 miliar,” bebernya.

Dedi mengatakan, masih banyaknya perusahaan-perusahaan maupun instansi atau lembaga yang tak memiliki sesuai standar ini karena pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah lemah.

Karena pengawasannya lemah, kata dia, banyak pihak yang melanggar dalam hal IPAL ini. “Padahal IPAL ini masalah yang serius,” katanya.

“Jadi kita mendorong DLH untuk serius mengawasi, kami dari Komisi III pun akan terus mengawasi dan merekomendasikan perusahaan-perusahaan yang melanggar agar diberikan sanksi tegas,” ujiannya mengakhiri.


Editor : (Team Liputan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

TRC dan Patko Sat Samapta Polres Indramayu Amankan 4 Remaja Terindikasi Kelompok Berandal Bermotor
10 Kota dan Kabupaten siap sukseskan Kejurda Bola Tangan Indoor dan Beach Pa/Pi tahun 2025
Hujan dan Dingin Menusuk Tulang, Polres Aceh Tengah Tetap Semangat Layani Masyarakat Berwisata
Ada apa pasar tohaga memberikan spk ke pihak ketiga yang tidak pernah ada kontribusi.
Libur Pasca Idul Adha, Polsek Lut Tawar Lakukan Patroli dan Pengaturan di Sejumlah Lokasi Wisata
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Lepas Pawai Takbir Meriahkan Momen Idul Adha 1446 H
Pemilik Rintis Mart Beri Klarifikasi, Pihaknya Dan Pelaku Juga Sudah Berdamai
Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H, Polresta Pontianak Laksanakan Penyembelihan dan Penyaluran Hewan Qurban

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 10:22 WIB

TRC dan Patko Sat Samapta Polres Indramayu Amankan 4 Remaja Terindikasi Kelompok Berandal Bermotor

Senin, 9 Juni 2025 - 09:12 WIB

10 Kota dan Kabupaten siap sukseskan Kejurda Bola Tangan Indoor dan Beach Pa/Pi tahun 2025

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:45 WIB

Hujan dan Dingin Menusuk Tulang, Polres Aceh Tengah Tetap Semangat Layani Masyarakat Berwisata

Minggu, 8 Juni 2025 - 13:57 WIB

Ada apa pasar tohaga memberikan spk ke pihak ketiga yang tidak pernah ada kontribusi.

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:03 WIB

Libur Pasca Idul Adha, Polsek Lut Tawar Lakukan Patroli dan Pengaturan di Sejumlah Lokasi Wisata

Berita Terbaru