Satreskrim Polres Labuhanbatu amankan 2 orang pria terduga pelaku cabul di Kecamatan Panai Tengah

Minggu, 7 Mei 2023 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com- LABHUHANBATU Polres Labuhanbatu merespon cepat dan menindak lanjuti laporan perkara anak dan perempuan pengaduan masyarakat pada SPKT Polres Labuhanbatu terkhusus perkara anak dan perempuan serta perhatian publik pada hari Sabtu. 06/05/2023

Kedua pelaku yakni RH alias Rahmat (26 tahun) dan PM alias Lindung (22 tahun) warga Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu. Kedua pelaku diamankan polisi setelah adanya laporan dari orang tua korban.

Selanjutnya, keterangan pers nya, KBO Reskrim Polres Labuhanbatu IPDA Bambang Wahyudi Siagian , Sabtu (5/5) mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 29 April 2023 sekira pukul 22.00 wib dengan korban seorang remaja putri berinisial RAM (13 tahun) yang merupakan tetangga pelaku.

Diterangkan Wahyudi, peristiwa pencabulan tersebut dilakukan kedua pelaku secara bergiliran di belakang rumah warga yang berjarak sekira 50 meter dari rumah korban.

“Saat itu korban yang akan pulang kerumahnya di berhentikan oleh pelaku berinisial RH, selanjutnya pelaku mengancam korban dan membawa korban kebelakang rumah tak jauh dari rumah korban,” ucapnya menjelaskan.

Sesampainya dibelakang rumah, lanjut Wahyudi, pelaku RH bersama rekannya yakni PM langsung melakukan perbuatan cabulnya secara bergantian dengan ancaman yang menyebabkan korban tak berani melawan.

Setelah peristiwa bejat itu terjadi, korban segera berlari untuk pulang kerumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya.

“Saat itu ayah korban bersama warga setempat sempat mengejar kedua pelaku namun pelaku berhasil kabur, setelah mendapat laporan dari orang tua korban, team reaksi cepat reskrim polres Labuhanbatu langsung terjun ke TKP dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” papar Bambang menjelaskan.

Saat ini kedua pelaku masih mendekam di RTP Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum selanjutnya, para pelaku terancam perkara pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2), subs 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(Ahmad Idris Rambe)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bambu untuk Masa Depan: Peringatan Hari Bambu Sedunia di Purwakarta Gaungkan Konservasi dan Ekonomi Kreatif Kamis, 18 Sep 2025 15:35
Bupati Langkat Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Harus Tepat Sasaran
Kuasa Hukum Rianto Simanjuntak Kritik Sikap Kapolsek Rancabungur Terkait Fakta Kasus Siswi Menghilang
Organisasi Kepemudaan Lintas Iman Dukung Bupati Deli Serdang
Pemkab Humbahas Gelar Seminar Etika Komunikasi dalam Organisasi.
Bupati Bersama Kapolres Pakpak bharat meninjau Persiapan Dapur satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)di kecamatan sttu jehe.
Pengukuhan Forum Anak kabupaten Pakpak bharat 2025-2028 di Gelar di aula bale sada arih, kantor bupati Pakpak bharat.
Danrem 043/Gatam Pimpin Syukuran HUT ke-78 dengan Penuh Kebersamaan

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 13:32 WIB

Bambu untuk Masa Depan: Peringatan Hari Bambu Sedunia di Purwakarta Gaungkan Konservasi dan Ekonomi Kreatif Kamis, 18 Sep 2025 15:35

Jumat, 19 September 2025 - 11:04 WIB

Bupati Langkat Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Harus Tepat Sasaran

Jumat, 19 September 2025 - 10:13 WIB

Kuasa Hukum Rianto Simanjuntak Kritik Sikap Kapolsek Rancabungur Terkait Fakta Kasus Siswi Menghilang

Jumat, 19 September 2025 - 09:17 WIB

Organisasi Kepemudaan Lintas Iman Dukung Bupati Deli Serdang

Jumat, 19 September 2025 - 08:22 WIB

Pemkab Humbahas Gelar Seminar Etika Komunikasi dalam Organisasi.

Berita Terbaru