KAUR, MBS.- Diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Kaur mengangkangi dan melanggar Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang (UU) tentang ASN, secara tegas menyebutkan pegawai-pegawai harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan Partai Politik (Parpol), Jum’at (11/10/2024).
Beredarnya foto dan video, menunjukkan bahwa diduga keras salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial (Anda) yang merangkap di dua jabatan yaitu, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan berstatus sebagai Guru di SMK Negeri 5 Kaur menyatakan sikap, dan mengarahkan ke salah satu Kandidat di Kaur.
Berdasarkan peraturan dan aturan, bahwa salah satu PNS atau yang bersangkutan dengan ASN, itu sudah jelas tidak boleh merugikan, atau menguntungkan ke salah satu calon, ini nampak jelas terdengar rekaman yang ada di video atas nama berinisial (Anda) sudah mengarahkan ke salah satu calon Bupati Kaur.
Didalam rekaman video insial ANDA mengatakan, untuk BPD Se- Kabupaten Kaur berjumlah 930 orang dan ada beberapa PAW itu saya pastikan, karena kami sangat aktif didalam Organisasi BPD di forum BPD Se- Kabupaten Tidak akan kurang dari 75 persen memang untuk GP, kata insial ANDA.
Lebih lanjut insial ANDA menyebutkan dari 100 persen anggota BPD, itu 70 persen untuk BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Se- Kabupaten Kaur untuk pak Gusril, ini pengakuan seorang PNS inisial ANDA yang berkaitan dengan aturan netralitas ASN.
Artinya, setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
Dibutuhkan ASN sebagai mesin utama berokrasi yang profesional, netral dan bebas dari intervensi Politik bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Lantas, bagaimana hukumnya jika ASN terlibat berpolitik,? Dalam hal ASN/PNS menjadi anggota, dan atau pengurus partai politik, ia diberhentikan tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (3) huruf j UU ASN.
“Hasil konfirmasi terakhir melalui pesan singkat pada hari, Selasa 27 Agustus 2024 lebih kurang sekira pukul 17.53 WIB insial ANDA menjawab dengan menggunakan bahasa daerah, awu kang tapi udim lah kang ini ku buat sebelum Gusril penetapan calon,” Jawab insial ANDA.
Didalam aturan PNS/ASN itu sudah cukup jelas, pada saat Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yakni, pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati, pemilihan calon Walikota dan Wakil Walikota, PNS atau ASN tidak boleh ikut serta dalam Politik Praktis harus tegak lurus dan Netralitas.
Dan ini banyak sekali para oknum PNS, ASN yang sudah nampak jelas melawan aturan, yang diduga oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau disebut ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tidak takut dengan Aturan, diduga kebal hukum. (Ripasi)