Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran-MBS Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menetapkan kasus Camat Negeri Katon sebagai pelanggaran atau masuk kedalam pidana Pemilu.

 

Hal itu dikatakan Kadiv Penanganan Pelanggaran, Aji Purwadi mendampingi Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, saat membacakan keputusan Bawaslu saat melakukan press conference, di Kantor Bawaslu Pesawaran, Gedongtataan, Kamis 10 Oktober 2024.

 

Dikatakan Aji, setelah melakukan penanganan terhadap terlapor bersama Gakkumdu terkait perkara dugaan pelanggaran pemilu, yang dilakukan Oknum ASN, Camat Negeri Katon, Pesawaran, Enggo Pratama, yang diduga tidak netral pada Pilkada Pesawaran 2024.

 

“Dari hasil proses penanganan yang mendalam terhadap kasus Terlapor (Enggo Pratama,red) Bawaslu menyimpulkan bahwa Oknum Camat Negeri Katon yang sebagai ASN terbukti dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran Pidana Pemilu sebagai mana di atur dalam UU No 10 tahun 2015 pasal 71 ayat 1, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,”jelas Aji.

 

Atas hasil proses hukum itu, lanjut Aji, bahwa sudah disepakati, Bawaslu bersama Gakkumdu Pesawaran untuk menaikan kasus ini, dinaikan ketahap penyelidikan.

 

“Kasus ini kami serahkan kepada Polres Pesawaran untuk ditingkatkan ke kasus penyelidikan berikut barang bukti berupa sejumlah Banner dan Kaos bergambar paslon no 02 bersamaan dengan penyerahan berita acara hasil proses pemeriksaan terhadap terlapor yang sudah diproses. Selanjutnya nanti prosesnya akan ditindaklanjuti seperti apa jika memenuhi unsur akan diteruskan ke penuntutan di kejaksaan,”jelasnya.

 

Kemudian, tambah Aji, soal barang bukti kendaraan dinas sudah kami kembalikan, kami hanya menyerahkan gambar mobilnya saja kepada pihak Polres Pesawaran.

 

Saat ditanya soal perkara ASN Pj.Kepala Desa Sukaraja yang sudah dilaporkan masyarakat ke Bawaslu, menurut Aji, terkait terlapor (Widiyanto,red) atas temuan berupa stiker gambar pasangan bupati dan wakil bupati yakni Nanda Indira -Antonius Muhammad Ali di laci meja kerja Kepala Desa setempat.

 

“Untuk soal netralitas ASN itu, masih dalam tahap proses pengkajian karena baru masuk pelaporannya,”tandasnya.

 

Sebelumnya seorang yang diduga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tertangkap basah, ngumpet dibawah meja gara-gara kepergok warga membawa APK salah satu Paslon Bupati di dalam mobil dinasnya. ASN tersebut merupakan Camat Negeri Katon, Enggo Pratama.

 

Dengan adanya berita camat ngumpet di bawah meja yang beredar tersebut, pasangan calon yang merasa ASan tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku, kemudian melaporkan hal itu ke Bawaslu Pesawaran.

 

 

(I)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lewat Patroli KRYD, Polsek Plered Terus Berupaya Jamin Keamanan Masyarakat.
Rutin Patroli, Polsek Bojong Pastikan Keamanan Wilayah
Bupati Labuhanbatu Himbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan
Tauran Kelompok Remaja di Kabanjahe : 3 Remaja Diamankan Polisi
Sejarah Perjuangan Teuku Umar Dalam Perang Aceh 
Sinergi Untuk Ketahanan Pangan, Polsek Teluk Segera Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II
Idul Adha IKAL SMAN 6 Sembelih 8 Hewan Qurban, Seluruh Siswa Guru dan ASN Dapat Daging
Bulog Bersama TNI Sukses Serap 100 % Gabah Petani Indramayu 

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:02 WIB

Lewat Patroli KRYD, Polsek Plered Terus Berupaya Jamin Keamanan Masyarakat.

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:00 WIB

Rutin Patroli, Polsek Bojong Pastikan Keamanan Wilayah

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:59 WIB

Bupati Labuhanbatu Himbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:05 WIB

Tauran Kelompok Remaja di Kabanjahe : 3 Remaja Diamankan Polisi

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:31 WIB

Sinergi Untuk Ketahanan Pangan, Polsek Teluk Segera Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II

Berita Terbaru

NASIONAL

Rutin Patroli, Polsek Bojong Pastikan Keamanan Wilayah

Minggu, 8 Jun 2025 - 21:00 WIB