( Mitra Mabes ) Desa Pulau Semambu Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Sumatra Selatan ,
Aktivitas Minyak driling ilegal Desa Pulau Semambu kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan Masih Beraktivitas tanpa tersentuh Hukum ,
Aktivitas Mafia Minyak driling ilegal Terbesar Di Desa Pulau Semambu Di belakang RM Adem Ayem Kian Marak tanpa Tersentuh Hukum Kepada jendral Listiyo Sigit dan Kapolda Sumsel Andi Rian R Djajadi , kami minta di tindak lanjuti , jangan sampai Terjadi hal nigatip yang tidak di inginkan , seperti Ledakan dan kebakaran ,
yang terletak dipinggir jalan Desa Pulau Semambu Indralaya utara Ogan Ilir di belakang adem ayam, Sumatera Selatan, wilayah hukum Polres Ogan Ilir Masih beraktivitas Hal ini terpantau oleh tim media.
Namun diduga gudang Minyak BBM driling ilegal di belakang RM Adem ayam Ogan Ilir pada malam hari didalam bentuk Gudang Berdinding Seng tersebut melakukan kegiatan pengoplosan minyak solar drilling dan minyak pertalite bersubsidi,.
Dikatakan oleh warga yang sering melintas di area gudang tempat penampungan bbm drilling ilegal itu, Desa Pulau Semambu Indralaya Utara Ogan Ilir , di belakang RM Adem Ayam kabupaten Ogan Ilir,
Kami berharap kepada aparat penegak hukum (APH) polisi setempat segera melakukan tindak Tegas mafia Minyak driling BBM Ilegal, aktivitas pada malam hari Desa adem ayam Indralaya Utara i kabupaten Ogan Ilir,
Maunya di tindak tegas jangan sampai nanti menimbulkan dampak negatif ke Masyarakat seperti terjadi ledakan dan kebakaran apa lagi tidak jau dari RM Adem ayam ,
Pelaku di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP pidana di pedana Dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah,
Dapat di katakan,Perpres 191/2014 dan perubahan nya secara spesifik melarang penimbunan dan /atau Penyimpanan Minyak tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (gas Oil )
Di sisi lain pasal 53 Jo , pasal 23 ayat (2) huruf C Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi ( UU 22 /2001) kemudian mengatur bahwa ,
Setiap Orang yang Melakukan, Pengolahan Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50,000,000,000,00 ( lima puluh miliar rupiah)
Pengangkutan Sebagai mana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40,000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah),
Penyimpanan sebagimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan di pidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30,000,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,
Niaga Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30, OOO,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,
Polri akan meminta para pemangku kepentingan di bidang minyak bumi seperti SKK Migas , Pertamina, Daerah guna menertibkan dan pengelolaan Minyak ilegal, pungkasnya
Sementara Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal , Khususnya Sumatra Selatan Kepada Kapolda Sumatra Selatan Irjen pol Andi Rian R ,Djajadi ,S,I,K, M,H, Tolong Di tindak Lanjuti Kahsus Minyak driling ilegal ,,,,
Apapun itu bentuknya penyeludupan, pencemaran Lingkungan, Batubara, Penimbunan BBM Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110, silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam.
Namun Sangat disayangkan masih ada oknum-oknum pengusaha penimbun BBM Ilegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit ,
Dengan ada nya Temuaan gudang minyak BBM drilling ilegal ini Seluruh instansi terkait Segera. menindaklanjuti,
Khusus nya aparat APH harus tindak tegas, bongkar gudang BBM minyak ilegal dan penjarakan pelaku mafia nya,
Kaperwil Sumsel