Polda Sumut Gandeng PPATK Telusuri Aliran Perbankan Kasus Judi Online Apin BK

Jumat, 23 September 2022 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN CN | Polda Sumatera Utara (Sumut) menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus judi online milik tersangka Apin BK alias Jonni alias Ap alias ABK yang digerebek bulan lalu di perumahan elit Cemara Asri, Deli Serdang. Untuk menelusuri aliran perbankan dalam kasus itu, penyidik pun bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

“Polda Sumut gandeng PPATK menelusuri aliran perbankan kasus judi online milik ABK,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (22/9/2022).

 

Hadi menjelaskan TPPU itu merupakan suatu perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan sah.

 

Untuk melacak aliran uang pada kasus judi online terbesar di Sumut itu, penyidik Polda Sumut bekerja sama dengan PPATK. Sebab, lembaga tersebut memiliki tugas untuk mencegah dan memberantas TPPU.

 

Hadi menegaskan pihaknya terus mengungkap secara menyeluruh kasus judi online milik Apin BK itu. Di mana, salah satu rangkaian penyidikan itu dengan menelusuri aliran perbankannya.

 

“Ini adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan berkenaan dengan penerapan Pasal TPPU pada kasus tersebut,” ujar Hadi.

 

Sejauh ini, kata Hadi, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi online tersebut. Mereka adalah Apin BK alias Jonni selaku pemilik tempat judi tersebut dan anak buahnya Niko Prasetia sebagai pimpinan operator judi online.

 

Untuk Niko, penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya untuk tahap pertama ke kejaksaan. Sementara Apin BK alias Jonni, yang menjadi Buronan Polda Sumut juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter untuk mengeluarkan Red Notice, hingga saat ini Polisi terus memburunya

 

Untuk Apin BK, kata Hadi, pihaknya tak hanya menjerat dengan pasal perjudian. Bos judi online itu juga bakal dijerat dengan pasal TPPU

 

Kami Humas juga menghimbau ABK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

 

“Kami himbau saudara Apin kembali ke Indonesia dan memepertangjawabkan serta menyelesaikan masalah Hukumnya,” sebut Hadi.

Penulis: Zufrijal

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dinas Kesehatan Aceh Kelola Anggaran Ratusan Milyar Tapi Rakyat Aceh Masih Sakit
Menghindari Musim Hujan PT Faiza Utama Mandiri Buru Pekerjaan Konstruksi Di Proyek Irigasi sayap Kanan 
*Polres Pagaralam Sidak Pasar, Harga Beras Masih Sesuai HET*
Wabup Tebo Nazar Efendi memimpin Apel hari Senin, di lapangan Kantor Bupati Tebo
“Panen Jagung, Panen Berkah!” Kapolres Kampar Ikut Serta dalam Panen Raya di PT. Tasmapuja, Harapan Baru untuk Petani Kampar!
Bhabinkamtibmas Polsek Seputih Banyak Monitoring Pemberian Makan Bergizi Gratis di Sekolah-Sekolah
Bupati dan Wabup Bersama Kapolres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Ditinjau Wakil Bupati, Gedung SDN 2 Bojong Barat Segera Di Perbaiki.

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:58 WIB

Dinas Kesehatan Aceh Kelola Anggaran Ratusan Milyar Tapi Rakyat Aceh Masih Sakit

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:41 WIB

*Polres Pagaralam Sidak Pasar, Harga Beras Masih Sesuai HET*

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:51 WIB

Wabup Tebo Nazar Efendi memimpin Apel hari Senin, di lapangan Kantor Bupati Tebo

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:33 WIB

“Panen Jagung, Panen Berkah!” Kapolres Kampar Ikut Serta dalam Panen Raya di PT. Tasmapuja, Harapan Baru untuk Petani Kampar!

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Seputih Banyak Monitoring Pemberian Makan Bergizi Gratis di Sekolah-Sekolah

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

Selasa, 26 Agu 2025 - 18:26 WIB