APH Harus Tindak Tegas Terhadap Direktur rumah sakit sungai bahar dan jajaran terkait Membuang Limbah B3 Sembarangan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra mabes.com- Muaro Jambi sampah atau limbah medis merupakan sisa dari aktifitas medis yang sudah tidak terpakai lagi. Sampah medis berbeda dengan sampah pada umumnya, karena sampah medis memiliki kandungan berbahaya dan beracun. Maka Pembuangan sampah medis tidak dapat dilakukan disembarang tempat, apabila seseorang membuang sampah medis disembarang tempat tentunya akan membawa dampak buruk pada lingkungan. Lalu apakah tindakan membuang sampah medis sembarangan merupakan suatu pelanggaran hukum?

Sampah merupakan sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Sampah medis adalah sampah yang berasal dari pelayanan medis, perawatan, farmasi, laboratorium, radiografi, penelitian. Limbah medis bersifat membahayakan dan diperlukan pengamanan terhadapnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun telah menetapkan bahwa sampah hasil kegiatan rumah sakit/Pukesmas dan laboratorium klinis termasuk dalam daftar Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3.

Limbah B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999 tentang pengelolaan limbah bahan bahaya dan beracun, sampah medis dikelompokkan dalam limbah bahan beracun dan berbahaya yang dapat berpotensi menimbulkan penyakit infeksi.

Saat ini masih ditemukan pembuangan sampah medis secara sembarangan, seperti yang di temukan oleh Tim media catatan merah.com, media mitra mabes.com dan teman media lainnya dibeberapa tempat dalam lingkungan rumah sakit sungai bahar banyak limbah medis yang berserakan di sembarang tempat. Saat ini kami para awak media mengkonfirmasi kepala TU rumah sakit sungai bahar dan mengajaknya langsung melihat sisa-sisa limbah medis Ipal dan B3 yang ada di area rumah sakit itu. Kepala TU dan jajaran rumah sakit umum sungai bahar terkesan acuh tak acuh dan menganggap semua itu benar dan akan baik-baik saja bagi lingkungan ataupun masyarakat setempat.

Berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menjelaskan bahwa Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu

Pasal 104 UUPLH menjelaskan sanksi yang diterima bagi Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp.3 miliar

Maka tindakan pembuangan limbah medis disembarang tempat merupakan suatu tindak pidana yang diatur dengan Pasal 104 UU PPLH yang ancaman pidananya ialah selama 3 tahun.(Dona firhan/Dino Siburian dan tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dukung Arahan Presiden Prabowo, Peternak Pante Seulemak Gencarkan Program Penggemukan Sapi
Kapolres Nagan Raya Turun Ke Desa Bagikan Bendera Merah Putih
DPRD Setujui Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025
Kakorlantas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Merdeka Jaya Jelang Peringatan HUT ke-80 RI
Sebanyak 429 Siswa SD Negeri UPT IV Seuneuam Gelar Upacara Dan Karnaval 
Oknum bejad pegawai non ASN disdukcapil Diduga Berselingkuh Dengan Wanita Yang Sudah Bersuami
Kapolres Nagan Raya Turun Ke Desa Bagikan Bendera Merah Putih
Bupati Tebo Kukuhkan Pasukan Paskibraka Kab.Tebo, Siap Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI ke-80 .

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:19 WIB

Dukung Arahan Presiden Prabowo, Peternak Pante Seulemak Gencarkan Program Penggemukan Sapi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Kapolres Nagan Raya Turun Ke Desa Bagikan Bendera Merah Putih

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:00 WIB

Kakorlantas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Merdeka Jaya Jelang Peringatan HUT ke-80 RI

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:49 WIB

Sebanyak 429 Siswa SD Negeri UPT IV Seuneuam Gelar Upacara Dan Karnaval 

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:43 WIB

Oknum bejad pegawai non ASN disdukcapil Diduga Berselingkuh Dengan Wanita Yang Sudah Bersuami

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Wabup Taput Buka Roadshow HUT RI di Parmonangan.

Sabtu, 16 Agu 2025 - 19:40 WIB

NASIONAL

Kapolres Nagan Raya Turun Ke Desa Bagikan Bendera Merah Putih

Sabtu, 16 Agu 2025 - 19:07 WIB