Polres Tanah Karo Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian di Dua Sekolah

Senin, 7 Oktober 2024 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo MITRA MABES – Polres Tanah Karo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di dua sekolah di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr.Opsla, berlangsung pada Jumat(4/10/2024) di Aula Satreskrim, Polres Tanah Karo.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa tim Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pria berinisial RS(44) yang diduga kuat sebagai pelaku pembobolan di dua sekolah dasar, yakni SD 040452 dan SD 040446. Penangkapan dilakukan pada Kamis(3/10/2024) pukul 23.00 WIB di Desa Rumah Kabanjahe, saat pelaku hendak pulang setelah bekerja.

“Penangkapan ini berawal dari laporan yang masuk ke Polres Tanah Karo dari dua sekolah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujar AKBP Eko Yulianto.

Kapolres menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada hari yang sama. Pelaku pertama kali membobol SD 040446 sekitar pukul 01.30 WIB, kemudian melanjutkan aksinya di SD 040452 pada pukul 23.30 WIB, pada hari Selasa(01/10/2024).

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, yang turut hadir dalam konferensi pers, menambahkan bahwa pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap, sehingga pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

“Pelaku berusaha melawan saat penangkapan, sehingga kami harus melumpuhkannya untuk mengantisipasi tindakan yang dapat membahayakan petugas,” jelas AKP Ras Maju Tarigan.

Lebih lanjut, AKP Ras Maju mengungkapkan bahwa RS merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan baru saja bebas dari hukuman. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian, antara lain satu unit speaker aktif, satu perangkat penyimpanan data CCTV, satu tabung gas, satu unit portable wireless, dan dua unit speaker bluetooth.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambah AKP Ras Maju.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko, menutup konferensi pers dengan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar agar tercipta situasi keamanan yang kondusif di wilayah Kabupaten Karo.

#ROY KARO KARO#

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sebanyak 429 Siswa SD Negeri UPT IV Seuneuam Gelar Upacara Dan Karnaval 
Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI ke 80 Kombel IX Maju Beusare Gelar Lomba Senam Antar Sekolah
Polres Kepulauan Selayar Gelar “Semarak Kemerdekaan” dengan Lomba 17-an untuk Internal dan Umum
Polri Untuk Masyarakat, Semarak Merah Putih di Serdang Bedagai
Jelang Hari HUT Ke 80 Pemerintah  Desa Bandar Baru Bersama pihak sekolah gelar acara Hiburan di SD Panggegean,
Bupati Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan 2025.
Paskibraka Tingkat Kabupaten Empat Lawang Dikukuhkan Bupati Dr. H. Joncik Muhammad
Nico Antonio Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Gelar Reses Masa Persidangan ke-ll

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Sebanyak 429 Siswa SD Negeri UPT IV Seuneuam Gelar Upacara Dan Karnaval 

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:00 WIB

Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI ke 80 Kombel IX Maju Beusare Gelar Lomba Senam Antar Sekolah

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Polres Kepulauan Selayar Gelar “Semarak Kemerdekaan” dengan Lomba 17-an untuk Internal dan Umum

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 16:28 WIB

Polri Untuk Masyarakat, Semarak Merah Putih di Serdang Bedagai

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:25 WIB

Bupati Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan 2025.

Berita Terbaru