LAM Provinsi Jambi Sebut ARB Disisihkan dari Negeri Melayu: Mau Beradat Sendiri dan Lembaga Sendiri

Senin, 7 Oktober 2024 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebo.mitramabes.com – Pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi memberikan penjelasan terkait sanksi adat yang diputuskan LAMJ Kabupaten Tebo terhadap Agus Rubiyanto.

Di mana LAMJ Kabupaten Tebo memberikan sanksi kepada Agus Rubiyanto dengan bunyi ‘Anak Negeri Yang Tidak Patuh maka “Buanglah Jauh-jauh, Gantunglah Tinggi, Tanamlah Dalam- dalam. “Ba ayam lah dio ka kuwau, ba kambing lah kakijang, ba karbau lah Dio ka ruso.’

Menurut, Wakil Ketua Umum 3 LAM Jambi Provinsi Jambi, Drs H Hasan Basri Jamid, sanksi tersebut memiliki makna bahwa Agus Rubiyanto diusir dari negeri.

“Itu makna pertama. Makna kedua, dia (Agus Rubiyanto) disisihkan di tengah masyarakat melayu Jambi, di mana pun dia berada. Itulah maksud dari seloko yang tertuang dalam berita acara musyawarah LAMJ Kabupaten Tebo,” kata Hasan Basri, di kantor LAM Provinsi Jambi, Senin (7/10/2024).

Hasan Basri Jamid yang memiliki gelar adat Ario Perbo Ketayo Alam, itu menambahkan bahwa ada istilah ketika anak negeri tidak patuh dengan adat maka disebut hendak beradat sendiri dan berlembaga sendiri.

“Tidak mau bergabung dan berkelompok dengan orang lain, itu maksudnya,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan pada poin “b” berita acara LAMJ Kabupaten Tebo disebutkan pula bahwa pengurus adat dari tingkat tertinggi hingga terendah tidak dibenarkan menghadiri acara sedekahan kecil maupun besar Agus Rubiyanto.

“Berarti siapa-siapa pun yang melanggar adat ini, mereka juga akan dihukum sesuai dengan adat,” katanya.

Ia menambahkan siapa pun yang melanggar adat Jambi disebut ‘Biso Kawi’ yang berarti telah melanggar keputusan bersama yang telah dibuat oleh nenek moyang.

“Nah, orang yang sudah kena Biso Kawi ini, hidup segan mati tidak mau. Jadi kita harapkan masyarakat kita patuh dan taat kepada lembaga adat, sebab kalau tidak patuh biso kawi akan jatuh ke diri. Jatuh ke gunung, gunung yang runtuh, jatuh ke sungai, sungai yang kering. Itu kalau biso kawi itu,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kabupaten Tebo menjatuhkan sanksi adat kepada Agus Rubiyanto karena tiga kali mangkir dari panggilan terkait kasus SARA di acara Siswanto anggota DPRD Tebo.

Sanksi adat yang dijatuhkan kepada ARB yaitu ‘Dibuang dari Negeri’ setelah melakukan musyawarah bersama jajaran pengurus LAMJ Kabupaten Tebo, pada Rabu (2/10).

Ketua LAMJ Kabupaten Tebo, H Zaharuddin menyampaikan pihaknya telah memanggil ARB sebanyak tiga kali, kemudian dilakukan penundaan pembacaan sanksi adat. Dia menyebutkan Agus Rubiyanto tetap tak punya itikad baik untuk hadir selama waktu yang diberikan tersebut.

Sikap Agus Rubiyanto selaku anak negeri itu disebut tak menghargai Tuo-Tuo Rajo atau merajo dikampung rajo.

“Maka Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Tebo sepakat untuk mengambil keputusan: Anak Negeri yang Tidak Patuh maka “Buanglah Jauh- jauh, Gantunglah Tinggi, Tanamlah Dalam- dalam. ‘Ba ayam lah dio ka kuwau, ba kambing lah kakijang, ba karbau lah Dio ka ruso.” ungkap Zaharuddin, (SH).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sebanyak 429 Siswa SD Negeri UPT IV Seuneuam Gelar Upacara Dan Karnaval 
Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI ke 80 Kombel IX Maju Beusare Gelar Lomba Senam Antar Sekolah
Polres Kepulauan Selayar Gelar “Semarak Kemerdekaan” dengan Lomba 17-an untuk Internal dan Umum
Polri Untuk Masyarakat, Semarak Merah Putih di Serdang Bedagai
Jelang Hari HUT Ke 80 Pemerintah  Desa Bandar Baru Bersama pihak sekolah gelar acara Hiburan di SD Panggegean,
Bupati Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan 2025.
Paskibraka Tingkat Kabupaten Empat Lawang Dikukuhkan Bupati Dr. H. Joncik Muhammad
Nico Antonio Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Gelar Reses Masa Persidangan ke-ll

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Sebanyak 429 Siswa SD Negeri UPT IV Seuneuam Gelar Upacara Dan Karnaval 

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:00 WIB

Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI ke 80 Kombel IX Maju Beusare Gelar Lomba Senam Antar Sekolah

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Polres Kepulauan Selayar Gelar “Semarak Kemerdekaan” dengan Lomba 17-an untuk Internal dan Umum

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 16:28 WIB

Polri Untuk Masyarakat, Semarak Merah Putih di Serdang Bedagai

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:25 WIB

Bupati Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan 2025.

Berita Terbaru