ACEH SINGKIL – Mitramabes.com
Pelapor atas nama RM, mengaku belum merasa puas atas jawaban yang diberikan oleh KIP Aceh Singkil maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Aceh Singkil atas keabsahan Ijazah pengganti Calon Bupati Dulmusrid.
“Dua pertanyaan sanggahan, saat masa tanggapan masyarakat (Tamas) ke KIP, begitu juga ke Panwaslih Aceh Singkil, terkait keabsahan Ijazah Calon Bupati Dulmusrid Itu sudah benar, dan kedua apakah boleh mendaftar sebagai calon Bupati,menggunakan ijazah pengganti,(suket),” kata RM, pelapor masa Tamas, kepada awak media Minggu, 6 Oktober 2024.
“Saya tidak puas dengan jawaban pihak KIP dan keputusan Panwaslih Aceh Singkil, atas keabsahan ijazah pengganti Calon Bupati atau pelanggaran administrasi Calon Bupati Aceh Singkil atas nama Dulmusrid,”
Padahal, kata RM, pada 15 September 2024 lalu di kantor sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil, secara resmi mengajukan tanggapan masyarakat (TAMAS) terkait proses pencalonan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati.
Menurut keterangan RM, terdapat beberapa poin penting yang dipertanyakan terkait kejanggalan ijazah pengganti calon bupati Dulmusrid, antara lain:
Pertama, keabsahan Ijazah Calon Bupati Dulmusrid, RM mempertanyakan apakah dokumen yang diajukan benar-benar sah. Beredar informasi bahwa dokumen yang didaftarkan bukan berupa fotokopi ijazah asli, melainkan hanya surat keterangan pengganti ijazah.
Kedua, aturan PKPU Terkait Dokumen Pendaftaran, RM juga menanyakan apakah aturan PKPU mengizinkan seorang calon kepala daerah mendaftarkan diri dengan menggunakan surat keterangan pengganti ijazah, bukan ijazah asli.
Ketiga, prosedur Pengambilan Keputusan oleh KIP, RM mempertanyakan apakah KIP Aceh Singkil dapat memutuskan terkait TAMAS tanpa berkoordinasi dengan Panwaslih.
Keempat, proses pemeriksaan oleh Panwaslih, RM menyatakan bahwa Panwaslih Aceh Singkil belum sepenuhnya menjalankan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku.
Saksi yang diajukan oleh pelapor, yakni Nurmadi Lie alias Ucok Marpaung, tidak dimintai keterangan secara resmi oleh Panwaslih.
Menurutnya, Ucok Marpaung adalah saksi kunci, yang bersama-sama dengan Dulmusrid pernah bekerja sebagai kernet mobil penumpang di tahun 1988.
Dia juga menyatakan, Ucok Marpaung bersedia menantang Dulmusrid untuk bersumpah di masjid jika benar dirinya merupakan lulusan SMA Negeri 1 Simpang Kanan, bukan Paket C setara SMA, sebagaimana pernah beredar dalam isu masyarakat.
Pihaknya juga mengaku telah melakukan investigasi secara pribadi ke Dinas Pendidikan Provinsi Aceh. Pihak Dinas Pendidikan mengaku tidak memiliki data lulusan tahun 1990. Sementara itu, Kabid Pendidikan SMA/SMK melalui konfirmasi WhatsApp juga mengungkapkan bahwa data lama tersebut kemungkinan hanya ada di sekolah asal.
RM dan pihak pendukungnya meminta KIP dan Panwaslih Provinsi Aceh untuk turun tangan dan menangani masalah ini dengan lebih teliti. Mereka menekankan bahwa masyarakat tidak bermaksud menyerang pribadi, melainkan hanya menuntut keterbukaan dan integritas dalam proses pemilihan.
Jurnalis Zaelani Bako
Mitra mabes