EMPAT-LAWANG,MBS Pemerintah desa Umo Jati Kecamatan Lintang Kanan kabupaten Empat Lawang provinsi Sumatera Selatan, ditahun 2023 telah Realisasi Penyaluran Untuk Tahap 1 sebanyak Rp Rp 291.543.300, Realisasi Penyaluran : Rp 291.543.300 ditahap 2 dan Realisasi Penyaluran
Rp 147.524.400 Ditahap 3.
Dari laporan yang telah dilaksanakan pada tahun 2023 tahap 1 , pemerintah desa Umo Jati telah mengunakan dana desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **
Jalan Desa (Pas Batu Kali) : Rp 40.433.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani
Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pas Batu Kali) : Rp 47.852.630
Tak hanya itu, di tahun 2023 tahap 1 pemerintah Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Bantuan Bibit Kepada Masyrakat Desa) : Rp 127.424.000, diduga mark up anggaran dan indikasi korupsi.
Ditahap 2 juga kepala desa umo juga menggangarkan pembangunan jalan tani seperti Ditahap 1 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani.
Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan jalan usaha tani 200 x 3 x0,15M) : Rp 220.899.300
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Kegiatan posyandu) : Rp 32.580.000, diduga mark up anggaran.
Ditahap 3 juga dianggarakan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani.
Pembangunan Jalan Usaha Tani (pembangunan jalan usaha tani) : Rp 92.472.070,
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
Dukungan kegiatan seremonial di desa (operasional pemdes 3) : Rp 29.154.330. Diduga mark up anggaran
Dari ketiga tahap tersebut penggangaran yang paling besar ialah pembangunan jalan usaha tani, yang mana di kegiatan tersebut diduga mark up anggaran dan indikasi korupsi. Dan diduga untuk anggaran pembagian bibit itu terlalu besar anggaran nya dan diduga mark up anggaran.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Dengan adanya hal tersebut, awak media menduga kuat adanya kejanggalan atas laporan dan penggunaan dana desa tersebut dan meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum kabupaten Empat Lawang untuk segera memanggil Pj. Kepala desa dan memeriksa pengunaan dana desa tersebut.
Setelah berita ditayangkan belum ada tanggapan klarifikasi mengenai pertanyaan kami
Pewarta: peran A