Ayah Biadab, Sentubuhi Anak Kandung .Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil meringkusnya.

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

DAIRI MBS- Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus seorang pria warga Tanah Pinem kabupaten Dairi,berinisial MS (34) usai melakukan persetubuhan dengan korban berinisial A (12) yang tak lain adalah anak kandung MS.

 

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, peristiwa itu diketahui saat korban di bawa oleh bibi kandungnya ke rumah kepala desa.

 

“Saat itu, ibu korban diberitahu oleh bibinya, bahwa sang anak telah di setubuhi oleh MS, dan si ibu langsung menuju rumah kepala desa, ” ujarnya, Kamis (3/10/2024).

 

Sesampainya di rumah kepala desa, ibu korban kemudian bertanya kepada sang anak apa yang sudah terjadi, dan si anak mengakui bahwa dirinya telah di setubuhi oleh sang ayah.

 

Karena tak terima, ibu korban langsung melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Dairi.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit, Sat Reskrim langsung menetapkan MS sebagai tersangka.

 

“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan, ” jelasnya.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan hal keji itu di perladangan dan rumah. Dirinya mengaku bahwa hawa nafsunya timbul saat korban sering keluar tanpa busana setelah selesai mandi.

 

“Tersangka juga kerap menonton video porno, sehingga hal tersebut membuat hawa nafsunya semakin bertambah, ” jelasnya.

 

Tersangka kemudian di jerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, mengingat Tersangka MS adalah ayah kandung dari anak korban.

( Editor Hasmar)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Penyaluran BBM Subsidi untuk Proyek Jembatan di Teluk Sungkai, Oknum Kadus Beri Klarifikasi Dan Memberikan Terkait Penumpukan BBM subsidi
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pria di Kabanjahe, Amankan 3 Gram Sabu
Forkopimda Humbahas Dengarkan Pidato Presiden pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Bupati Humbahas Apresiasi Atas Disepakatinya KUA-PPAS T. A. 2026. Humbahas, Mitra- mabes. com .
Pemkab Banyuasin Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Jalan Sehat dan Doorprize Menarik
Wujud Cinta Sesama, Polres Aceh Tengah Kembali Salurkan Bantuan Sembako dan Tali Asih ke Panti Asuhan
Kapolres Aceh Tengah Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Beri Dukungan dan Motivasi
Presiden Prabowo : Jangan Jangan Anggota TNI dan Polri Ada Dikebun Tambang Ilegal

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 23:41 WIB

Dugaan Penyaluran BBM Subsidi untuk Proyek Jembatan di Teluk Sungkai, Oknum Kadus Beri Klarifikasi Dan Memberikan Terkait Penumpukan BBM subsidi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:16 WIB

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pria di Kabanjahe, Amankan 3 Gram Sabu

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:56 WIB

Forkopimda Humbahas Dengarkan Pidato Presiden pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Bupati Humbahas Apresiasi Atas Disepakatinya KUA-PPAS T. A. 2026. Humbahas, Mitra- mabes. com .

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:22 WIB

Pemkab Banyuasin Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Jalan Sehat dan Doorprize Menarik

Berita Terbaru