Nyaris Diamuk Massa, Bhabinkamtibmas Polsek Punggur Berhasil Amankan Pelaku Pencurian

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBS Lampung Tengah -Anggota Bhabinkamtibmas jajaran Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial BK (28) asal Kel. Kota Agung Kec. Tigineneng Kab. Pesawaran dari amuk massa berkat kerjasama warga dan respons cepat dari pihak Kepolisian, Jumat (4/10/240) malam.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni, S.H., M.H mengatakan bahwa kejadian pencurian bermula ketika korban, Baret Safei (30) menutup konternya yang berada di Kampung Tanggulangin pada pukul 23.30 WIB.

Setelah pulang ke rumah di Kampung Totokaton, korban memonitor CCTV konternya melalui ponsel dan mendapati adanya orang asing di dalam konternya yang dalam keadaan terkunci.

“Diduga, pelaku berhasil masuk dengan merusak atap atau plapon konter,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (5/10/24).

Melihat situasi tersebut, lanjutnya, korban bersama istrinya langsung kembali ke konter dan segera memberitahu warga setempat.

Setibanya di konter, istri korban melihat pelaku keluar melalui pintu samping dan saontak berteriak, “Maling!” Seruan tersebut menarik perhatian warga, yang segera berkumpul untuk membantu mencari pelaku.

Anggota Polsek Punggur yang menerima laporan dari warga tentang kejadian pencurian ini langsung menuju lokasi untuk melakukan pencarian.

“Dalam upaya tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kos yang terletak di Dusun 1 Kampung Tanggulangin,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP merk OPPO A76, 1 unit HP merk VIVO Y28 dan uang tunai senilai Rp. 700 ribu.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

editor.(Team Liputan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BUPATI PAKPAK BHARAT MENGUKUHKAN PASKIBRAKA 2025
325 Personel Polda Lampung Siap Amankan Laga Bhayangkara Presisi vs PSM Makassar
Gelar Acara Malam Sakral dan Spiritul dalam Rangka Milad ke-2 LSM Garda-Bekasi, di Karang Bahagia
Dugaan Penyaluran BBM Subsidi untuk Proyek Jembatan di Teluk Sungkai, Oknum Kadus Beri Klarifikasi Dan Memberikan Terkait Penumpukan BBM subsidi
Menyambut HUT ke-80 RI, Pawai PAUD, TK dan SD Digelar se-Kecamatan Kabanjahe
Gerakan Pangan Murah, Polres Tanah Karo Bersinergi Stabilkan Harga Beras Kabanjahe
Aktivis Sumsel Dodo Arman Aksi Demo Di Kejati Sum Sel Bongkar kasus DPRD lahat Mempertanyakan Laporannya Yang Melewati Batas Limit
PROGRAM KETAHANAN PANGAN DESA MELALUI PEMDES SUNGAI TOMAN BERSAMA POLSEK MENDAHARA ULU,KASI PEM.KECAMATAN IKUT TANAM JAGUNG BERSAMA

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:16 WIB

BUPATI PAKPAK BHARAT MENGUKUHKAN PASKIBRAKA 2025

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 06:44 WIB

325 Personel Polda Lampung Siap Amankan Laga Bhayangkara Presisi vs PSM Makassar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 00:44 WIB

Gelar Acara Malam Sakral dan Spiritul dalam Rangka Milad ke-2 LSM Garda-Bekasi, di Karang Bahagia

Jumat, 15 Agustus 2025 - 23:41 WIB

Dugaan Penyaluran BBM Subsidi untuk Proyek Jembatan di Teluk Sungkai, Oknum Kadus Beri Klarifikasi Dan Memberikan Terkait Penumpukan BBM subsidi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 23:20 WIB

Gerakan Pangan Murah, Polres Tanah Karo Bersinergi Stabilkan Harga Beras Kabanjahe

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

BUPATI PAKPAK BHARAT MENGUKUHKAN PASKIBRAKA 2025

Sabtu, 16 Agu 2025 - 07:16 WIB