Polres Palopo Berhasil Mengaman kan 5 Orang Pemuda di Duga Terlibat Penyalahgunaan dan Peredaraan Narkoba Jenis Sabu

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palopo.mitramabes.com.Kepolisian Resor (Polres) Palopo mengamankan lima pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Palopo.

Kelima pemuda terduga pelaku masing-masing bernama Nisial Yd (25), RS, 25), Adr (18), Ris (28) dan EN (30) yang disangkakan memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menerima narkotika golongan jenis sabu, Kamis, 3/10/2024.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang menyampaikan ke pihak kepolisian terkait salah satu rumah di sekitar Perumahan BTN Citra Graha, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

Menurut warga, tempat itu sering dijadikan sebagai lokasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika, kemudian unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Palopo melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan mereka kemarin,”katanya.

Selain itu, kata, Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengungkapkan bahwa saat tim memeriksa badan dan lokasi penangkapan kelima pemuda tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa enam plastik bening kecil diduga berisi sabu dengan berat 1,56 gram.

Barang tersebut ditemukan dalam bungkus rokok disimpan di samping kasur beserta alat hisap sabu atau bong. Saat diinterogasi, pemuda diamankan tersebut mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang narapidana narkotika di Lapas Kelas II A Sungguminasa, Kabupaten Gowa,”ungkapnya.

Lanjut,Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan bahwa barang yang diduga sabu tersebut mereka beli dengan harga Rp 1,3 juta. Mereka melakukan pembayaran secara transfer dari e-wallet dana milik Yudi ke rekening BRI milik inisial S.

“Tak hanya mengamankan kelima pemuda tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1,56 gram sabu, bong, kaca pirex, korek api, handphone milik terduga pelaku dan uang tunai Rp 500 ribu,” ucapnya.

Sementara kelima terduga saat ini diamankan di Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut dan di sangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,/Tim/Ucok Haidir )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Keterampilan Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Memukau Para Instruktur Batik Profesional
Bupati Humbahas Berikan Bantuan Korban Bencana Kebakaran Di Desa Siponjot. 
Tiga Warga Ditangkap Saat Asik Konsumsi Sabu, Kapolsek Padang Ratu :Satu Pelaku Buron
BPBD Humbahas Rehabilitasi Jalan Longsor di Desa Sampetua Onan Ganjang
Wakil Bupati Tapanuli Utara Buka FGD II RPPLH Tahun 2025: Rumuskan Isu Strategis Lingkungan Jangka Panjang, 
Dua Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Akhirnya Ditangkap Polisi, Ternyata Tetangga Sendiri
Pelaku dan 19 Paket Sabu-sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Kampar di Los Pasar 
Kades Tersandung Kasus Korupsi DD Nekad Terjun Ke Sungai Asahan Staf Pidsus Simalungun Menjadi Korban

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:59 WIB

Keterampilan Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Memukau Para Instruktur Batik Profesional

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:47 WIB

Bupati Humbahas Berikan Bantuan Korban Bencana Kebakaran Di Desa Siponjot. 

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:39 WIB

Tiga Warga Ditangkap Saat Asik Konsumsi Sabu, Kapolsek Padang Ratu :Satu Pelaku Buron

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:21 WIB

BPBD Humbahas Rehabilitasi Jalan Longsor di Desa Sampetua Onan Ganjang

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:40 WIB

Wakil Bupati Tapanuli Utara Buka FGD II RPPLH Tahun 2025: Rumuskan Isu Strategis Lingkungan Jangka Panjang, 

Berita Terbaru