DLHK Kalbar Tegaskan PT MKSK Miliki Perizinan Lengkap dalam Pengelolaan Limbah B3

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak,-Mitramabes.com Kabid Penanganan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran (PSLB3PP) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Lasmi Yulistiana, SP, M.Si, menegaskan bahwa perusahaan pengumpul limbah B3 yang berlokasi di Jalan Budi Utomo, Pontianak Timur, telah memiliki perizinan lengkap dan mengikuti prosedur yang benar dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

 

Pernyataan ini disampaikannya pada Jumat siang (4/10/2024) di ruang kerjanya, sebagai tanggapan atas pertanyaan sejumlah wartawan.

 

Lasmi membantah adanya isu miring terkait perizinan perusahaan pengumpul limbah B3, PT. Mitra Karya Surya Kencana (PT. MKSK).

 

Dia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut sudah memanfaatkan sistem manifes elektronik atau festronik serta surat jalan digital dan manual dalam pengoperasiannya. “Setelah kami turun ke lapangan dan melihat langsung, surat-surat pengumpulan B3 serta surat jalannya sudah lengkap,” tegas Lasmi.

 

Lasmi menimpali bahwa dia hanya menyatakan gudang pengumpulan B3 di Jalan Samanhudi, Pontianak Timur arah ambawang yang belum memiliki izin, ijinnya sedang dalam proses pengurusan. “Kami sudah meminta agar mereka segera melengkapi perizinan yang dibutuhkan. Kami minta untuk sementara mereka menghentikan kegiatan dulu sambil menunggu ijinnya keluar ,” jelasnya.

 

PT. MKSK juga telah lama terlibat dalam pengelolaan limbah B3, yang menurut Lasmi telah banyak membantu dalam menangani masalah limbah berbahaya ini di wilayah Pontianak.

 

Di sisi lain, Direktur PT. MKSK, Khairul, menyatakan bahwa perusahaannya selalu beroperasi sesuai aturan yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.(Sy Mohsin)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

di tengah defisit anggaran yang melanda kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Terdapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kelebihan pembayaran belanja anggaran tahun 2024 di Dinas Pendidikan kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Prasangka Buruk Kades Simpang Empat Berujung Petaka Hukum, Warga Bakal Laporkan Rudi Hartono ke Pihak Berwajib.*
Lomba Marching Band Tingkat Pelajar Semarakkan HUT Ke-80 RI di Paranginan
Butuh Bantuan Polisi, Masyarakat Bisa Gunakan Layanan Call Center Polri 110 Gratis
Padang MBS_,PARKIR LIAR TRUCK Bahayakan Para Pengguna Jalan Lain.
SPBU CO-CO NO.11.252.501 Mata Air lakukan pengisian BBM Bersubsidi pada Truck Tronton Diduga tidak tepat sasaran.
Niat. Berburu Tupai Seorang warga di Desa Sionom Hudon Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan, berujung Tragis.
Kapolres Pimpin Razia Skala Besar, Polres Aceh Tengah Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Jaga Rasa Aman Warga

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:09 WIB

di tengah defisit anggaran yang melanda kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Terdapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kelebihan pembayaran belanja anggaran tahun 2024 di Dinas Pendidikan kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:58 WIB

Prasangka Buruk Kades Simpang Empat Berujung Petaka Hukum, Warga Bakal Laporkan Rudi Hartono ke Pihak Berwajib.*

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:51 WIB

Lomba Marching Band Tingkat Pelajar Semarakkan HUT Ke-80 RI di Paranginan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:18 WIB

Butuh Bantuan Polisi, Masyarakat Bisa Gunakan Layanan Call Center Polri 110 Gratis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:03 WIB

Padang MBS_,PARKIR LIAR TRUCK Bahayakan Para Pengguna Jalan Lain.

Berita Terbaru