99 Persen HBA Tidak Bisa Calonkan Diri, Ahli Sebut Sudah 2 Periode Jabat Bupati

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Lawang, MITRA MABES.id, Keterangan Saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia pada Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilukada Tahun 2024 di Bawaslu Kabupaten Empat Lawang diharapakan mengakhiri Polemik yang nyaris memecah kerukunan masyarakat di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati, Kamis (3/10).

Saksi ahli yang dihadirkan pihak Termohon dalam hal ini KPUD empat lawang merupakan orang yang berkompeten dibidang administrasi negara. Beliau adalah Raden Hendi Nur Kusuma Kasubdit Wilayah 1 DIT. Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum Pihak Terkait (Kuasa hukum Joncik-Arifa’i) tentang masa jabatan H Budi Antoni (HBA) pasca ditetapakan Syahril Hanafiah sebagai Plt Bupati Empat Lawang di tahun 2015 dan pemberhentian sementara HBA, Saksi ahli dengan tegas mengatakan jabatan kepala daerah dihitung sejak dilantik, dan diberhentikan sesuai keputusan Inkrach bagi kepala daerah yang tersandung hukum.

Senada dengan Saksi ahli dari Kemendagri, saksi ahli Profesor. Dr. Febrian, SH., M.S Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi dan Perundangan-Undangan Universitas Sriwijaya(Unsri) dengan tegas juga mengatakan HBA sudah menjabat sebagai bupati empat lawang 2 periode. Apapun yang menjadi dalil pemohon terkait 3 putusan MK dinilai saksi ahli tidak bisa menjadi rujukan, karena semuanya ditolak baik, dalil yang diajukan pemohon maupun keputusan hakim untuk menghitung jabatan atau periodeisasi bupati defenitif.

Atas keterangan para saksi ahli mapun saksi fakta dipersidangan kuasa hukum KPUD empat lawang mengaku berbahagia karena keterangan para saksi ahli betul-betul mematahkan apa yang menjadi dalil pemohon. Dimana dalil pemohon menyatakan bahwa HBA masih memenuhi syarat karena belum terpenuhi 2,5 tahun sebagai mana amanat Undang-Undang.” Dibeberapa kesaksian ahli tadi semua firm (terkonfirmasi) menyatakan HBA sudah melewati preodeisasi sehingga sudah betul keputusan dari KPU untuk men TMS (Tidak Memenuhi Syarat) HBA dalam kontestasi Pilkada 2024 di empat lawang,” ungkap M. Taufiqurrahman kuasa hukum KPUD empat lawang.

Penulis : HR

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Selayar Terbaik di Polda Sulsel Dalam Penerapan Aplikasi Penyidikan ICELL
Tanah Uruk dari galian C Bodong diduga dijual ke pabrik Tapioka Sangga Buana (SB12)
Kapolsek Jajaran Polda Sulsel Digembleng oleh Bagian Psikologi Biro SDM Polda Sulsel
Peraturan Bupati Humbahas, Meninjau Ulang Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi/Pariwisata di Objek Wisata Sipinsur.
Bupati Batu Bara Kunjungi Gedung Smesco Indonesia Perkenalkan Produk UMKM Batu Bara
Muspika Paya Bakong Meninjau Langsung Sistem Smart Farming Ala Jepang Jadi Agroeduwisata Di Aceh Utara
Rutan Kabanjahe Kolaborasi dengan BNNK Karo Gelar Pembukaan Rehabilitasi Sosial Warga Binaan”
*”Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Jaringan Komunikasi dan Informatika Lokal Desa”*

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:14 WIB

Sat Lantas Polres Selayar Terbaik di Polda Sulsel Dalam Penerapan Aplikasi Penyidikan ICELL

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:25 WIB

Tanah Uruk dari galian C Bodong diduga dijual ke pabrik Tapioka Sangga Buana (SB12)

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:23 WIB

Kapolsek Jajaran Polda Sulsel Digembleng oleh Bagian Psikologi Biro SDM Polda Sulsel

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:20 WIB

Peraturan Bupati Humbahas, Meninjau Ulang Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi/Pariwisata di Objek Wisata Sipinsur.

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:49 WIB

Bupati Batu Bara Kunjungi Gedung Smesco Indonesia Perkenalkan Produk UMKM Batu Bara

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Padang MBS_,PARKIR LIAR TRUCK Bahayakan Para Pengguna Jalan Lain.

Kamis, 14 Agu 2025 - 10:03 WIB