AKP Indik: Ada Dua Kasus Yang Menjerat Pelaku SA, Salah Satunya Video Berdurasi 30 Detik Yang Sempat Ramai di Medsos

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRAMABES.COM, Tulang bawang, Lampung.- Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mengungkapkan bahwa ada 2 (dua) Laporan Polisi atau kasus yang menjerat pelaku berinisial SA (44), berprofesi nelayan, warga Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Pertama, kasus penembakan dengan menggunakan senjata api (senpi) ilegal jenis revolver yang dilakukan oleh pelaku di acara orgen tunggal pernikahan warga yang terjadi hari Senin (24/06/2024), sekitar pukul 22.30 WIB, di Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Kedua, kasus penembakan dengan menggunakan senpi ilegal jenis revolver yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban inisial L, berprofesi nelayan, yang merupakan tetangganya sendiri yang terjadi hari Minggu (22/09/2024), sekitar pukul 23.50 WIB, di aliran sungai Tulang Bawang, Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas.

“Untuk kasus pertama, motifnya pelaku ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia memiliki senpi ilegal, sedangkan untuk kasus kedua, motifnya karena pelaku menaruh rasa cemburu terhadap korban dan menganggap korban sering mengintip rumah pelaku,” ungkap AKP Indik, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Rabu (02/10/2024).

Lanjutnya, aksi penembakan yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan senpi ilegal di acara orgen tunggal pernikahan warga di Kampung Gedung Meneng Induk tersebut sempat ramai di media sosial (medsos).

“Dalam video berdurasi 30 (tiga puluh) detik yang beredar di medsos, terlihat acara orgen tunggal yang menyajikan musik remix. Pelaku yang saat itu sudah berada di atas panggung, langsung mengeluarkan senpi ilegal dan melakukan penembakan kearah atas sebanyak 2 (dua) kali, sehingga musik remix orgen tunggal langsung berhenti, dan warga yang saat itu berada di lokasi langsung turun dari panggung serta membubarkan diri, sedangkan pelaku pergi meninggalkan acara orgen tunggal tersebut,” papar AKP Indik.

Kasat Reskrim menerangkan, tim gabungan dari Polres Tulang Bawang melakukan penggerbekan di rumah pelaku yang ada di Kampung Teladas dan Kampung Gedung Meneng Iduk pada Kamis (26/09/2024), tapi pelaku tidak ditemukan, sehingga tim gabungan menemui keluarga pelaku dan mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri.

“Hari Minggu (29/09/2024), keluarga pelaku menghubungi Polres Tulang Bawang dan akan menyerahkan pelaku. Hari Senin (30/09/2024), sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Pos Polairud kemudian diantar ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan,” terangnya.

AKP Indik menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan Mapolres Tulang Bawang. Untuk kasus penembakan dengan menggunakan senpi ilegal di acara orgen tunggal pernikahan warga, pelaku dikenakan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. (H e l***)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Selayar Terbaik di Polda Sulsel Dalam Penerapan Aplikasi Penyidikan ICELL
Tanah Uruk dari galian C Bodong diduga dijual ke pabrik Tapioka Sangga Buana (SB12)
Kapolsek Jajaran Polda Sulsel Digembleng oleh Bagian Psikologi Biro SDM Polda Sulsel
Peraturan Bupati Humbahas, Meninjau Ulang Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi/Pariwisata di Objek Wisata Sipinsur.
Bupati Batu Bara Kunjungi Gedung Smesco Indonesia Perkenalkan Produk UMKM Batu Bara
Muspika Paya Bakong Meninjau Langsung Sistem Smart Farming Ala Jepang Jadi Agroeduwisata Di Aceh Utara
Rutan Kabanjahe Kolaborasi dengan BNNK Karo Gelar Pembukaan Rehabilitasi Sosial Warga Binaan”
*”Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Jaringan Komunikasi dan Informatika Lokal Desa”*

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:14 WIB

Sat Lantas Polres Selayar Terbaik di Polda Sulsel Dalam Penerapan Aplikasi Penyidikan ICELL

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:25 WIB

Tanah Uruk dari galian C Bodong diduga dijual ke pabrik Tapioka Sangga Buana (SB12)

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:23 WIB

Kapolsek Jajaran Polda Sulsel Digembleng oleh Bagian Psikologi Biro SDM Polda Sulsel

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:20 WIB

Peraturan Bupati Humbahas, Meninjau Ulang Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi/Pariwisata di Objek Wisata Sipinsur.

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:49 WIB

Bupati Batu Bara Kunjungi Gedung Smesco Indonesia Perkenalkan Produk UMKM Batu Bara

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Padang MBS_,PARKIR LIAR TRUCK Bahayakan Para Pengguna Jalan Lain.

Kamis, 14 Agu 2025 - 10:03 WIB