Tindak Pencemaran Nama Baik, Ketua DPW IWO-I Kalbar Laporkan Kasus ke Polda Kalbar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak,-Mitramabes.com Kalimantan Barat – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWO-I) Provinsi Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin, S.H., bersama dua anggota Dewan Penasehat DPW IWO-I, secara resmi melaporkan SP atas dugaan pencatutan nama dan pencemaran nama baik dua anggota DPW IWO-I Kalimantan Barat pada Kamis, 3 Oktober 2024. Laporan ini terkait pemberitaan mengenai SPBU 66.788.003 di Kecamatan Manis Mata, Ketapang, yang terbit pada Jumat, 27 September 2024.

Dua anggota yang menjadi korban pencemaran nama baik tersebut adalah Gunawan dan Jono Darsono H., S.T., yang juga menjabat sebagai Dewan Penasehat DPW IWO-I. Pencatutan nama ini dianggap telah merusak reputasi dan kredibilitas mereka serta mencemarkan nama baik organisasi.

Syafarudin Delvin, S.H., menyatakan bahwa langkah hukum harus segera diambil agar Supli mendapatkan efek jera. “Kami dari DPW IWO-I Kalimantan Barat berharap agar, inisial SP diproses sesuai hukum. Ini penting untuk melindungi karya ilmiah wartawan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tegas Delvin.

Di kesempatan yang sama, Juladri, S.H., selaku Dewan Penasehat II DPW IWO-I, menambahkan bahwa tindakan SP melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur pencatutan nama tanpa izin dan pencemaran nama baik. “Perbuatan ini juga melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,” jelas Juladri.

Ia juga menegaskan pentingnya integritas dalam setiap pemberitaan. “Setiap berita harus berdasarkan fakta dan bukti yang sah agar tidak merugikan pihak lain. Jika terjadi pelanggaran, pihak yang dirugikan berhak menempuh jalur hukum,” tutupnya.(Syarif Mohsin)

Sumber : DPW IWO-I PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Selayar Terbaik di Polda Sulsel Dalam Penerapan Aplikasi Penyidikan ICELL
Tanah Uruk dari galian C Bodong diduga dijual ke pabrik Tapioka Sangga Buana (SB12)
Kapolsek Jajaran Polda Sulsel Digembleng oleh Bagian Psikologi Biro SDM Polda Sulsel
Peraturan Bupati Humbahas, Meninjau Ulang Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi/Pariwisata di Objek Wisata Sipinsur.
Bupati Batu Bara Kunjungi Gedung Smesco Indonesia Perkenalkan Produk UMKM Batu Bara
Muspika Paya Bakong Meninjau Langsung Sistem Smart Farming Ala Jepang Jadi Agroeduwisata Di Aceh Utara
Rutan Kabanjahe Kolaborasi dengan BNNK Karo Gelar Pembukaan Rehabilitasi Sosial Warga Binaan”
*”Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Jaringan Komunikasi dan Informatika Lokal Desa”*

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:14 WIB

Sat Lantas Polres Selayar Terbaik di Polda Sulsel Dalam Penerapan Aplikasi Penyidikan ICELL

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:25 WIB

Tanah Uruk dari galian C Bodong diduga dijual ke pabrik Tapioka Sangga Buana (SB12)

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:23 WIB

Kapolsek Jajaran Polda Sulsel Digembleng oleh Bagian Psikologi Biro SDM Polda Sulsel

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:20 WIB

Peraturan Bupati Humbahas, Meninjau Ulang Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi/Pariwisata di Objek Wisata Sipinsur.

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:49 WIB

Bupati Batu Bara Kunjungi Gedung Smesco Indonesia Perkenalkan Produk UMKM Batu Bara

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Padang MBS_,PARKIR LIAR TRUCK Bahayakan Para Pengguna Jalan Lain.

Kamis, 14 Agu 2025 - 10:03 WIB