Kedapatan Bawa Sabu, Pria ini Diamankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah

Kamis, 3 Oktober 2024 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBS Lampung Tengah – Seorang warga berinisial ZNL (39) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu-sabu. Rabu (2/10/24).

Pria asal Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah itu memiliki 7,75 gram sabu-sabu yang disimpan dalam saku celananya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Widodo Prasojo mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa, ZNL ditangkap di Kampung Tias Bangun, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, pukul 20.30 WIB.

“ZNL diperiksa Polisi saat berada di jalan Kampung setempat, dan sabu-sabu seberat 7,75 gram berhasil diamankan petugas dari upaya penggeledahan badan pada pelaku,” kata AKP Widodo saat di konfirmasi, Kamis (3/10/24).

Widodo melanjutkan, sabu sabu itu ditemukan di saku celana depan sebelah kiri.

Barang bukti tersebut berbentuk kristal terbungkus plastik kecil transparan.

Dikatakan Widodo, kepada Polisi, ZNL tak berkutik dan mengakui bahwa Narkotika itu adalah miliknya.

Kini, ZNL dan barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“Diduga, ZNL adalah pengedar Narkotika. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang jaringan dan keterlibatan ZNL dalam penyalahgunaan Narkoba di Lampung Tengah,,” ungkapnya.

“ZNL dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian pungkasnya.

(Team Liputan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Selayar Terbaik di Polda Sulsel Dalam Penerapan Aplikasi Penyidikan ICELL
Tanah Uruk dari galian C Bodong diduga dijual ke pabrik Tapioka Sangga Buana (SB12)
Kapolsek Jajaran Polda Sulsel Digembleng oleh Bagian Psikologi Biro SDM Polda Sulsel
Peraturan Bupati Humbahas, Meninjau Ulang Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi/Pariwisata di Objek Wisata Sipinsur.
Bupati Batu Bara Kunjungi Gedung Smesco Indonesia Perkenalkan Produk UMKM Batu Bara
Muspika Paya Bakong Meninjau Langsung Sistem Smart Farming Ala Jepang Jadi Agroeduwisata Di Aceh Utara
Rutan Kabanjahe Kolaborasi dengan BNNK Karo Gelar Pembukaan Rehabilitasi Sosial Warga Binaan”
*”Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Jaringan Komunikasi dan Informatika Lokal Desa”*

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:14 WIB

Sat Lantas Polres Selayar Terbaik di Polda Sulsel Dalam Penerapan Aplikasi Penyidikan ICELL

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:25 WIB

Tanah Uruk dari galian C Bodong diduga dijual ke pabrik Tapioka Sangga Buana (SB12)

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:23 WIB

Kapolsek Jajaran Polda Sulsel Digembleng oleh Bagian Psikologi Biro SDM Polda Sulsel

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:20 WIB

Peraturan Bupati Humbahas, Meninjau Ulang Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi/Pariwisata di Objek Wisata Sipinsur.

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:49 WIB

Bupati Batu Bara Kunjungi Gedung Smesco Indonesia Perkenalkan Produk UMKM Batu Bara

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Padang MBS_,PARKIR LIAR TRUCK Bahayakan Para Pengguna Jalan Lain.

Kamis, 14 Agu 2025 - 10:03 WIB