Dana Kampanye Pilkada Aceh Tenggara 2024 Maksimal Rp12,2 Miliar

Senin, 30 September 2024 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Media Mitra Mabes.Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara resmi menetapkan batas maksimal penggunaan dana kampanye bagi setiap pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp 12,2 Miliar.

“Angka ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang digelar oleh KIP Kota Aceh Tenggara bersama tim pasangan calon dan Panwaslih Kota Aceh Tenggara,” ungkap Ketua divisi Teknis, Hakiki Wari Desky, Sabtu (28/09/2024).

Hakiki Wari menjelaskan, pembatasan dana kampanye bertujuan untuk menciptakan kesetaraan di antara semua pasangan calon yang berlaga dalam Pilkada mendatang. Hal ini menjadi salah satu perbedaan utama dengan Pilkada sebelumnya, seiring dengan diberlakukannya Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengelolaan dana kampanye.

Selain itu, Hakiki Wari menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana kampanye. Setiap pasangan calon wajib melaporkan penggunaan dana mereka melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka), yang kemudian akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). “Dengan transparansi yang baik, kita berharap Pilkada kali ini dapat berjalan lebih akuntabel,” tutupnya.

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan KIP Aceh Tenggara Nomor 35 tentang Penetapan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.editor.(Lufti)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Deli Serdang No.3 Implementasi PBG Rp0 MBR se-Indonesia
Operasi Antik Siginjai 2025: Polres Tebo Ungkap 8 Kasus Narkotika dan Sita Puluhan Gram Sabu serta Ganja
Diduga Tambang Galian C Ilegal Marak di desa Sako kecamatan Rambutan kabupaten Banyuasin,
Menyikapi Beredarnya Berita Seorang Oknum Mengaku Sekretaris IMO Tanah Karo, “Ketua IMO Tanah Karo, Jan Warista Ginting Angkat Bicara.
Verifikasi Faktual Pimpinan BAZNAS Kabupaten Bantaeng Periode 2024-2025
SMPN 17 Satu Atap Kaur Buka Pendaftaran Murid Baru Tahun 2025
Bupati dan Kapolres Kampar Bersatu Padu Selesaikan Sengketa Kebun di Siabu! Masyarakat dan Perusahaan Sepakat Damai!
Wakil Bupati Aceh Timur T.Zainal Abidin,S.pd.I, M.H menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan para keuchik di wilayah Kabupaten Aceh Timur 

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 20:28 WIB

Deli Serdang No.3 Implementasi PBG Rp0 MBR se-Indonesia

Selasa, 16 September 2025 - 19:23 WIB

Operasi Antik Siginjai 2025: Polres Tebo Ungkap 8 Kasus Narkotika dan Sita Puluhan Gram Sabu serta Ganja

Selasa, 16 September 2025 - 17:58 WIB

Diduga Tambang Galian C Ilegal Marak di desa Sako kecamatan Rambutan kabupaten Banyuasin,

Selasa, 16 September 2025 - 17:42 WIB

Menyikapi Beredarnya Berita Seorang Oknum Mengaku Sekretaris IMO Tanah Karo, “Ketua IMO Tanah Karo, Jan Warista Ginting Angkat Bicara.

Selasa, 16 September 2025 - 17:37 WIB

Verifikasi Faktual Pimpinan BAZNAS Kabupaten Bantaeng Periode 2024-2025

Berita Terbaru

NASIONAL

Deli Serdang No.3 Implementasi PBG Rp0 MBR se-Indonesia

Selasa, 16 Sep 2025 - 20:28 WIB

Daerah

Jaring Bibit Atlet, Wakil Bupati Batu Bara Buka POPDA 2025

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:08 WIB