Residivis dan Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Ciduk Satnarkoba Polres Aceh Tenggara

Senin, 30 September 2024 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Mitramabes.com –
Satuan Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menggulung seorang residivis dan pengedar narkoba di Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam, Pada Tanggal 26 September 2024 pada pukul 18.30 WIB. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis sabu di sebuah pondok milik warga.

Setelah menerima laporan, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi. Di dalam pondok, petugas menemukan dua pria, salah satunya bernama inisial E (42), warga Desa Titi Pasir. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 bungkus sabu yang disimpan di celana bagian pinggang E.

Petugas juga menggeledah satu pria lainnya, S (40), warga Desa Akang Siwah. Dari S, ditemukan satu plastik klip berisi sabu dan sebuah kaca pirek yang mengandung sisa narkotika.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, mengungkapkan barang bukti yang diamankan dari S antara lain 0,11 gram sabu, kaca pirek, plastik klip, dan sebuah handphone. Sementara dari E, disita 3,68 gram sabu dalam 12 bungkus.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Aceh Tenggara. (Lufti)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Memperkuat Akar Peradaban: Revitalisasi BKM Kabupaten Landak Menuju Tata Kelola Masjid yang Modern dan Mandiri
Volly Mix Antar Unit Kerja Meriahkan HAB ke-80 Kemenag Kalbar
Pemkab Humbahas Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik .
Polres Pelalawan Gelar Sidak di Pasar Dalam Menjelang Nataru Memastikan Ketersediaan Kebutuhan Pokok
Perusahaan Diduga Tak Peduli Pencemaran! AWI & Media Mitra Mabes Soroti Pelanggaran K3 di PT Sinar Karya Sentosa
Perkara Tipikor Dana Hibah Gereja GKE Sintang Resmi Tahap II
Bupati Humbahas Resmi Buka Sosialisasi SMART SAKIP, Perkuat Akuntabilitas Kinerja Organisasi Pemerintah Daerah.( OPD)
Bupati Humbahas Resmi Buka Sosialisasi SMART SAKIP, Perkuat Akuntabilitas Kinerja Organisasi Pemerintah Daerah.( OPD)

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 00:46 WIB

Memperkuat Akar Peradaban: Revitalisasi BKM Kabupaten Landak Menuju Tata Kelola Masjid yang Modern dan Mandiri

Kamis, 18 Desember 2025 - 23:37 WIB

Volly Mix Antar Unit Kerja Meriahkan HAB ke-80 Kemenag Kalbar

Kamis, 18 Desember 2025 - 22:24 WIB

Pemkab Humbahas Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik .

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:46 WIB

Polres Pelalawan Gelar Sidak di Pasar Dalam Menjelang Nataru Memastikan Ketersediaan Kebutuhan Pokok

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:15 WIB

Perusahaan Diduga Tak Peduli Pencemaran! AWI & Media Mitra Mabes Soroti Pelanggaran K3 di PT Sinar Karya Sentosa

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Volly Mix Antar Unit Kerja Meriahkan HAB ke-80 Kemenag Kalbar

Kamis, 18 Des 2025 - 23:37 WIB