PELAKSANA TUGAS BUPATI NIAS BARAT ERA ERA HIA DINILAI KANGKANGI SURAT DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Minggu, 29 September 2024 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Barat – Mitramabes.com – Sejak aktif mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat, sejumlah pihak menilai Era Era Hia tidak mampu memposisikan dirinya sebagai pelaksana tugas kepala daerah yang mempunyai tugas dan wewenang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Hal tersebut disebabkan karena postingannya di media sosial cenderung bersifat provokatif dan menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu, Era Era Hia melarang Aparatur Desa untuk mengikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa, yang telah dijadwalkan sebelumnya oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, sesuai Surat Nomor 900.1.4.4./3923/BPD tanggal 14 Agustus 2024.

Pelarangan aparatur pemerintah desa dan pengurus lembaga desa yang dilakukan Era Era Hia, diduga merupakan bentuk ketidaktahuan atas pelaksanaan fungsinya untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah terutama dalam peningkatan kompetensi aparatur desa dan pengurus kelembagaan desa dalam menjalankan tugasnya.

Beberapa Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kabupaten Nias Barat, menilai tindakan Era Era Hia dimaksud merupakan bentuk pelanggaran sebagai pelaksana tugas karena mengangkangi dan mengabaikan Surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

“Tindakan yang dilakukan Era Era Hia Plt. Bupati Nias Barat merupakan pelanggaran dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai pelaksana tugas Kepala Daerah dan merupakan bukti ketidaktahuannya terhadap penerapan aturan terutama mendukung peningkatan kapasitas sumber daya aparatur pemerintah desa,” ungkap salah satu Pj. Kepala Desa kepada wartawan di Onolimbu pada Jumat (27/9/2024).

Mereka menyampaikan bahwa Surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa telah diterima sejak 20 Agustus 2024 dan dipertegas melalui Surat Edaran Bupati Nias Barat untuk menindaklanjutinya. Bahkan, masing-masing peserta dari Desa telah mengisi formulir pendaftaran dan telah dikirim kepada penyelenggara sesuai petunjuk dari Dinas PMD Kabupaten Nias Barat. (NZ)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Indramayu Ikuti Latihan Pra Operasi Lilin Lodaya 2025
Jelang Ops Lilin Lodaya, Satlantas Indramayu Pasang Imbauan Larangan Lempar Koin di Jembatan Sewo
PORKAB Resmi Ditutup, Bupati Humbang Hasundutan Apresiasi Atlet Samuel Membawa Harum Nama Indonesia di Sea Games.
Waw Bantuan Tidak Tepat Sasaran, Diduga Oknum Polisi Pasang Badan ! Disiplin Kehadiran Kepala SMA Negeri 3 Martapura Jadi Sorotan
Memperkuat Akar Peradaban: Revitalisasi BKM Kabupaten Landak Menuju Tata Kelola Masjid yang Modern dan Mandiri
Volly Mix Antar Unit Kerja Meriahkan HAB ke-80 Kemenag Kalbar
Pemkab Humbahas Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik .
Polres Pelalawan Gelar Sidak di Pasar Dalam Menjelang Nataru Memastikan Ketersediaan Kebutuhan Pokok

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:34 WIB

Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Indramayu Ikuti Latihan Pra Operasi Lilin Lodaya 2025

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:14 WIB

Jelang Ops Lilin Lodaya, Satlantas Indramayu Pasang Imbauan Larangan Lempar Koin di Jembatan Sewo

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:55 WIB

PORKAB Resmi Ditutup, Bupati Humbang Hasundutan Apresiasi Atlet Samuel Membawa Harum Nama Indonesia di Sea Games.

Jumat, 19 Desember 2025 - 00:46 WIB

Memperkuat Akar Peradaban: Revitalisasi BKM Kabupaten Landak Menuju Tata Kelola Masjid yang Modern dan Mandiri

Kamis, 18 Desember 2025 - 23:37 WIB

Volly Mix Antar Unit Kerja Meriahkan HAB ke-80 Kemenag Kalbar

Berita Terbaru