PELAKSANA TUGAS BUPATI NIAS BARAT ERA ERA HIA DINILAI KANGKANGI SURAT DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Minggu, 29 September 2024 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Barat – Mitramabes.com – Sejak aktif mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat, sejumlah pihak menilai Era Era Hia tidak mampu memposisikan dirinya sebagai pelaksana tugas kepala daerah yang mempunyai tugas dan wewenang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Hal tersebut disebabkan karena postingannya di media sosial cenderung bersifat provokatif dan menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu, Era Era Hia melarang Aparatur Desa untuk mengikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa, yang telah dijadwalkan sebelumnya oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, sesuai Surat Nomor 900.1.4.4./3923/BPD tanggal 14 Agustus 2024.

Pelarangan aparatur pemerintah desa dan pengurus lembaga desa yang dilakukan Era Era Hia, diduga merupakan bentuk ketidaktahuan atas pelaksanaan fungsinya untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah terutama dalam peningkatan kompetensi aparatur desa dan pengurus kelembagaan desa dalam menjalankan tugasnya.

Beberapa Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kabupaten Nias Barat, menilai tindakan Era Era Hia dimaksud merupakan bentuk pelanggaran sebagai pelaksana tugas karena mengangkangi dan mengabaikan Surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

“Tindakan yang dilakukan Era Era Hia Plt. Bupati Nias Barat merupakan pelanggaran dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai pelaksana tugas Kepala Daerah dan merupakan bukti ketidaktahuannya terhadap penerapan aturan terutama mendukung peningkatan kapasitas sumber daya aparatur pemerintah desa,” ungkap salah satu Pj. Kepala Desa kepada wartawan di Onolimbu pada Jumat (27/9/2024).

Mereka menyampaikan bahwa Surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa telah diterima sejak 20 Agustus 2024 dan dipertegas melalui Surat Edaran Bupati Nias Barat untuk menindaklanjutinya. Bahkan, masing-masing peserta dari Desa telah mengisi formulir pendaftaran dan telah dikirim kepada penyelenggara sesuai petunjuk dari Dinas PMD Kabupaten Nias Barat. (NZ)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati hingga Tokoh Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis
69 Personel Polres Langkat Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi untuk Terus Mengabdi
Polsek Silih Nara Raih Juara Pertama Lomba Kebersihan Mako di Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
Masih Belum Dibongkar, Satpol PP Gandeng Dishub dan DPMPTSP Kepulauan Meranti Untuk Turun Cek Langsung Pagar Seng Dipinggir Jalan
KEPSEK SMAN1 CARIU, MENDISKRIMINASI MURIDNYA GARA-GARA SAKIT SEHARI DI JADIKAN ALASAN TIDAK NAIK KELAS.
Safari Subuh Rabu Berkah, Kapolres Aceh Tengah Imbau Tak Membakar Lahan dan Ajak Jaga Keluarga dari Api Neraka
Bupati Pelalawan H.Zukri Misran Hadiri Musrenbang RPJMD Provinsi Riau Tahun 2025–2029
Bupati Pelalawan, H. Zukri Misran, S.E Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:49 WIB

Bupati hingga Tokoh Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:45 WIB

69 Personel Polres Langkat Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi untuk Terus Mengabdi

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:08 WIB

Polsek Silih Nara Raih Juara Pertama Lomba Kebersihan Mako di Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:07 WIB

Masih Belum Dibongkar, Satpol PP Gandeng Dishub dan DPMPTSP Kepulauan Meranti Untuk Turun Cek Langsung Pagar Seng Dipinggir Jalan

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:40 WIB

KEPSEK SMAN1 CARIU, MENDISKRIMINASI MURIDNYA GARA-GARA SAKIT SEHARI DI JADIKAN ALASAN TIDAK NAIK KELAS.

Berita Terbaru