Yang Berkedok lokasi Untuk Bangun Pasantren di desa Lubuk Tanjung Batu Kundur Oleh seseorang- 28 September , 2024

Sabtu, 28 September 2024 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun MBS Pak-kapolres Karimun tangkap pelaku penambang Pasir ilegal yang berkedok lokasi untuk bangun pasantren di desa lubuk.dusun 3 Tanjung Batu Kundur kabupaten Karimun provinsi Kepri– Penambang pasir ilegal yang dapat menimbulkan kerusakan alam dan juga berdampak pada masyarakat sekitar lokasi penambangan pasir ilegal lancar beroperasi.

Menurut pantauan media MBS ini yang langsung turun ke lokasi menemukan penambang pasir ilegal ini di desa lubuk kawasan Dusun 3 kecamatan Kundur. Tanjung batu kota kabupaten Karimun

Ketika dikonfirmasi Egi .yang mengaku pengelola tambang pasir ilegal ini mengatakan, penambang pasir ilegal ini lokasinya nanti akan dibangun pasantren, ketika ditanya perizinannya dia mengatakan tidak memiliki izin dia hanya bekerja penambang pasir. Dasar dia bekerja dilokasi tersebut hanya dari hasil musyawarah warga kata nya ke pada awak media

Kemudian pasir hasil penambangan ilegal ini dijual Rp 450 ribu per lori kepada warga. kenapa katanya lokasi untuk pembangunan pasantren seharusnya pasir digunakan untuk kebutuhan membangun pasantren, kok sekarang tidak, pasirnya dijual kepada warga.

Selautnya jika dilihat dari lokasi penambang pasir ini menggunakan alat berat excavator (beco).hal ini sudah jelas penambang pasir ilegal ini dalam skala besar dalam waktu yang lama.

Lebih lanjut untuk menjerat para pelaku penambang pasir ilegal ini: Dasar hukum*

Kitab undang-undang hukum Pidana ( KUHP)

*undang-undang nomor 11 tahun 1967 tentang ketentuan pokok pertambangan

*undang-undang nomor 4 tahun 2009 tenteng pertambangan
*undang-undang nomor 32 tentang lingkungan hidup.

Sanksi hukumnya yang pantas diberikan kepada mereka yang terlibat sudah diatur dalam undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 pasal 158 yang mengatur sanksi bagi penambang pasir tanpa izin dapat dipidana penjara 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.(Aspsaroni)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Bela Negara di Sergai: Wakapolres Tegaskan Panggilan Hati Seluruh Warga
Ringankan Beban Masyarakat, Polsek Seputih Banyak Salurkan Bantuan Sosial di Kampung Siswo Bangun
Jum’at Sejuta Penuh Cinta, Babinsa Koramil 08/Pantai Cermin Berbagi Nasi Bungkus untuk Warga
Kapolresta Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2025 di Mapolresta Jambi
Dirnarkoba Polda Jambi Perketat Pengawasan Antisipasi dan Pencegahan Peredaran Narkotika Saat Perayaan Nataru
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Musi 2025, Polres Pagaralam Siap Amankan Nataru
Jelang Nataru 2025–2026, Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Rejo Beri Pembinaan Kesiapsiagaan Linmas
Polda Jambi Laksanakan Peringatan Hari Bela Negara Ke -77 Tahun 2025 ” Teguhkan Bela Negara Untuk Indonesia Maju”

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:06 WIB

Hari Bela Negara di Sergai: Wakapolres Tegaskan Panggilan Hati Seluruh Warga

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:37 WIB

Ringankan Beban Masyarakat, Polsek Seputih Banyak Salurkan Bantuan Sosial di Kampung Siswo Bangun

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:27 WIB

Jum’at Sejuta Penuh Cinta, Babinsa Koramil 08/Pantai Cermin Berbagi Nasi Bungkus untuk Warga

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kapolresta Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2025 di Mapolresta Jambi

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:03 WIB

Dirnarkoba Polda Jambi Perketat Pengawasan Antisipasi dan Pencegahan Peredaran Narkotika Saat Perayaan Nataru

Berita Terbaru