Yang Berkedok lokasi Untuk Bangun Pasantren di desa Lubuk Tanjung Batu Kundur Oleh seseorang- 28 September , 2024

Sabtu, 28 September 2024 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun MBS Pak-kapolres Karimun tangkap pelaku penambang Pasir ilegal yang berkedok lokasi untuk bangun pasantren di desa lubuk.dusun 3 Tanjung Batu Kundur kabupaten Karimun provinsi Kepri– Penambang pasir ilegal yang dapat menimbulkan kerusakan alam dan juga berdampak pada masyarakat sekitar lokasi penambangan pasir ilegal lancar beroperasi.

Menurut pantauan media MBS ini yang langsung turun ke lokasi menemukan penambang pasir ilegal ini di desa lubuk kawasan Dusun 3 kecamatan Kundur. Tanjung batu kota kabupaten Karimun

Ketika dikonfirmasi Egi .yang mengaku pengelola tambang pasir ilegal ini mengatakan, penambang pasir ilegal ini lokasinya nanti akan dibangun pasantren, ketika ditanya perizinannya dia mengatakan tidak memiliki izin dia hanya bekerja penambang pasir. Dasar dia bekerja dilokasi tersebut hanya dari hasil musyawarah warga kata nya ke pada awak media

Kemudian pasir hasil penambangan ilegal ini dijual Rp 450 ribu per lori kepada warga. kenapa katanya lokasi untuk pembangunan pasantren seharusnya pasir digunakan untuk kebutuhan membangun pasantren, kok sekarang tidak, pasirnya dijual kepada warga.

Selautnya jika dilihat dari lokasi penambang pasir ini menggunakan alat berat excavator (beco).hal ini sudah jelas penambang pasir ilegal ini dalam skala besar dalam waktu yang lama.

Lebih lanjut untuk menjerat para pelaku penambang pasir ilegal ini: Dasar hukum*

Kitab undang-undang hukum Pidana ( KUHP)

*undang-undang nomor 11 tahun 1967 tentang ketentuan pokok pertambangan

*undang-undang nomor 4 tahun 2009 tenteng pertambangan
*undang-undang nomor 32 tentang lingkungan hidup.

Sanksi hukumnya yang pantas diberikan kepada mereka yang terlibat sudah diatur dalam undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 pasal 158 yang mengatur sanksi bagi penambang pasir tanpa izin dapat dipidana penjara 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.(Aspsaroni)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dua Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Akhirnya Ditangkap Polisi, Ternyata Tetangga Sendiri
Pelaku dan 19 Paket Sabu-sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Kampar di Los Pasar 
Kades Tersandung Kasus Korupsi DD Nekad Terjun Ke Sungai Asahan Staf Pidsus Simalungun Menjadi Korban
Ketum KONI Empat Lawang Buka Acara Penyeleksian Atlet Bola Kaki Persiapan Pekan Olahraga Nasional Provinsi Sumsel 2025 Di Musi Banyuasin 
Polda Lampung Resmikan Soccer School Bhayangkara, Dorong Pembinaan Atlet Usia Dini
Ajang Bergengsi Olah Raga Puluhan Tim Ikuti Liga Minisoccer Kapolda Cup 2025
Meski Dari Segala Rangkaian Kegiatan Pelaksanaan Besemah Expo Ke-XXI Resmi Telah di Tutup Oleh Pemerintah Kota Pagar Alam.
Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis dan Pengamanan Sholat Jumat

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:59 WIB

Dua Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Akhirnya Ditangkap Polisi, Ternyata Tetangga Sendiri

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:53 WIB

Pelaku dan 19 Paket Sabu-sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Kampar di Los Pasar 

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:43 WIB

Kades Tersandung Kasus Korupsi DD Nekad Terjun Ke Sungai Asahan Staf Pidsus Simalungun Menjadi Korban

Sabtu, 5 Juli 2025 - 06:36 WIB

Ketum KONI Empat Lawang Buka Acara Penyeleksian Atlet Bola Kaki Persiapan Pekan Olahraga Nasional Provinsi Sumsel 2025 Di Musi Banyuasin 

Sabtu, 5 Juli 2025 - 06:15 WIB

Polda Lampung Resmikan Soccer School Bhayangkara, Dorong Pembinaan Atlet Usia Dini

Berita Terbaru