Darsan Aktivis Banyuasin.!!! ,,Menghalangi Wartawan Jelas Langgar UU Pers

Selasa, 24 September 2024 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN,mitramabes.com. Aksi pembatasan peliputan yang diduga dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten Banyuasin kepada para awak media yang bertugas juga berdomisili di Kabupaten Banyuasin mendapatkan perhatian serius dari Aktivis dan Pegiat Insan Pers.

Dia adalah Darsan, sosok tokoh yang paling kritis dalam membela hak-hak jurnalis di Kabupaten Banyuasin, yang menyayangkan penghalangan tersebut terjadi, padahal menurutnya tugas jurnalis itu sudah diatur oleh UU Pers No 40 tahun 1999.

“Sanksi bagi orang yang menghalangi wartawan untuk mendapatkan informasi berita adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. “Katanya, Senin (23/09).

Lebih lanjut menurutnya, Menghalangi wartawan untuk mendapatkan informasi berita merupakan tindakan yang melanggar ketentuan dan tidak dibenarkan. Tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi dan persekusi terhadap jurnalis yang dapat merampas kemerdekaan pers.

“Profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, selama mereka mematuhi kode etik jurnalistik,” Jelasnya.

Ditegaskannya, Ketentuan tugas jurnalistik sudah diatur didalam Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin kebebasan pers, yaitu setiap orang berhak untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi.

Kejadian ini hendaknya jadi pelajaran bagi semua pihak, untuk tidak semerta merta memandang remeh tugas dan profesi wartawan. (eros)*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Ikuti Kegiatan Peningkatan Kemampuan Teknis Pengemban Strategi Polmas
Satsamapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Wujudkan Karo Aman dari Kejahatan
Putra Lombok NTB, Andika Istu Wijaya, Sukses Tembus Dunia Sinetron Nasional
Cut Nina Rostina Di Duga Pasukan 8 Surat Keterangan Tanah ” Ini Kata Tokoh Masyarakat”
Cut Nina Rostina Di Duga Pasukan 8 Surat Keterangan Tanah ” Ini Kata Tokoh Masyarakat”
Ratusan Masyarakat Desa Buket Linteung Bersilaturahmi ke Rumah Anggota DPRK
Polda Lampung Gelar Syukuran HUT Bhayangkara ke-79, Pekon Lugusari Raih Penghargaan Lomba Tiga Pilar
Polda Lampung Gelar Rakernis Fungsi Keuangan T.A. 2025 dan Beri Apresiasi Satker Berprestasi

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:31 WIB

Polres Tanah Karo Ikuti Kegiatan Peningkatan Kemampuan Teknis Pengemban Strategi Polmas

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:28 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Wujudkan Karo Aman dari Kejahatan

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:35 WIB

Putra Lombok NTB, Andika Istu Wijaya, Sukses Tembus Dunia Sinetron Nasional

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:29 WIB

Cut Nina Rostina Di Duga Pasukan 8 Surat Keterangan Tanah ” Ini Kata Tokoh Masyarakat”

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:50 WIB

Cut Nina Rostina Di Duga Pasukan 8 Surat Keterangan Tanah ” Ini Kata Tokoh Masyarakat”

Berita Terbaru