Darsan Aktivis Banyuasin.!!! ,,Menghalangi Wartawan Jelas Langgar UU Pers

Selasa, 24 September 2024 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN,mitramabes.com. Aksi pembatasan peliputan yang diduga dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten Banyuasin kepada para awak media yang bertugas juga berdomisili di Kabupaten Banyuasin mendapatkan perhatian serius dari Aktivis dan Pegiat Insan Pers.

Dia adalah Darsan, sosok tokoh yang paling kritis dalam membela hak-hak jurnalis di Kabupaten Banyuasin, yang menyayangkan penghalangan tersebut terjadi, padahal menurutnya tugas jurnalis itu sudah diatur oleh UU Pers No 40 tahun 1999.

“Sanksi bagi orang yang menghalangi wartawan untuk mendapatkan informasi berita adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. “Katanya, Senin (23/09).

Lebih lanjut menurutnya, Menghalangi wartawan untuk mendapatkan informasi berita merupakan tindakan yang melanggar ketentuan dan tidak dibenarkan. Tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi dan persekusi terhadap jurnalis yang dapat merampas kemerdekaan pers.

“Profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, selama mereka mematuhi kode etik jurnalistik,” Jelasnya.

Ditegaskannya, Ketentuan tugas jurnalistik sudah diatur didalam Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin kebebasan pers, yaitu setiap orang berhak untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi.

Kejadian ini hendaknya jadi pelajaran bagi semua pihak, untuk tidak semerta merta memandang remeh tugas dan profesi wartawan. (eros)*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Organisasi Pemuda, Penyandang Disabilitas, Bumil Hingga Netizen Apresiasi Pelayanan SKCK Polres Selayar
Gelar Bimtek Bersama Dinas Kominfotik Lampung Tengah Raden Media id Provinsi Lampung dan Palembang Tingkatkan Kapasitas Jurnalis
DPUTR Purwakarta di Duga Bungkam Suara Terkait Proyek Drainase Jalan Paket 1, Pelaksana CV. Pelita Prakarsa
Lapas Kelas IIA Binjai Lakukan Kontrol Rutin Blok Warga Hunian
Di Duga Keras Polres Binjai Lemah Judi Sabung Ayam Semangkin Meraja Rela Warga Memohon Kepada Kodim 0203/ Langkat Ambil Alih
MAKI NTB Bongkar Kongkalikong Pengadaan Alat Peraga SMK, Kejati NTB Didesak Selamatkan Uang Negara!  
Dandim 1415 / Selayar didampingi Pasiter Ikuti Sosialisasi Komsos TNI AD Bersama Pelaku UMKM Lokal
Proyek Di Duga Siluman- Tak Ada Papan Nama” Ini Pantauan Mitra Mabes”

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 05:58 WIB

Organisasi Pemuda, Penyandang Disabilitas, Bumil Hingga Netizen Apresiasi Pelayanan SKCK Polres Selayar

Selasa, 16 September 2025 - 22:54 WIB

Gelar Bimtek Bersama Dinas Kominfotik Lampung Tengah Raden Media id Provinsi Lampung dan Palembang Tingkatkan Kapasitas Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 21:29 WIB

DPUTR Purwakarta di Duga Bungkam Suara Terkait Proyek Drainase Jalan Paket 1, Pelaksana CV. Pelita Prakarsa

Selasa, 16 September 2025 - 21:25 WIB

Di Duga Keras Polres Binjai Lemah Judi Sabung Ayam Semangkin Meraja Rela Warga Memohon Kepada Kodim 0203/ Langkat Ambil Alih

Selasa, 16 September 2025 - 21:24 WIB

MAKI NTB Bongkar Kongkalikong Pengadaan Alat Peraga SMK, Kejati NTB Didesak Selamatkan Uang Negara!  

Berita Terbaru