BANYUASIN,Mitramabes.com. Sejumlah awak media yang bertugas di Kabupaten Banyuasin merasa kecewa karena di batasi nya 20 awak media yang di boleh kan meliput kedalam gedung KPU, seolah olah KPU Banyuasin tebang pilih terhadap wartawan yang meliput kegiatan KPU dan bertugas di Banyuasin ini.
Hal tersebut,sangat sangat mengewakan bagi para jurnalis yang bertugas untuk mendapatkan informasi yang aktual dan faktual sehingga dapat di baca oleh masyarakat.
Penghalangan ini diduga KPU Kabupaten Banyuasin telah menodai UU Pers No 40 tahun 1999 dimana tugas jurnalistik diberikan ruang dalam mencari, mengumpulkan dan menyebarkan informasi kepada masyarakat.
“Kami sangat kecewa sekali dengan cara petugas KPU Kabupaten Banyuasin ini, dimana cara dan pendataan wartawan sangat sangat tidak propesional terkesan asal asalan kami bertugas mencari, mengumpulkan dan menyimpan serta menyebarkan informasi kepada masyarakat tetapi telah dihalangi,oleh petugas KPU dilarang masuk untuk mendapatkan data, mendapatkan Poto serta video”Ucap, soni Jurnalis yang bertugas di Kabupaten Banyuasin. Senin, 23/24.
Ditambahkannya, menurutnya anggaran KPU Kabupaten Banyuasin terbilang cukup besar, maka dari itu timbul pertanyaan kenapa petugas KPU Kabupaten Banyuasin menghalangi para awak media yang bertugas untuk masuk, padahal tugas jurnalistik jelas untuk meliput kegiatan bukan seorang penjahat atau teroris.
“Kami tahu anggaran KPU ini besar, sedangkan Id card yang mereka buat bukan memakan biaya Puluhan juta, kami lihat kertas id card itu hanya Rp. 2500.000, “Ujarnya.
Senada dikatakan, Erwan Jurnalis Liputan ABN, menurutnya penghalangan tugas jurnalis dalam melaksanakan peliputan telah menodai UU Pers No 40 tahun 1999.
“Perlu dipahami, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.”Katanya.
Ditegaskannya, Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.”Tegasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Banyuasin Aang Midharta ketika dimintai keterangannya agar berita yang disajikan berimbang, dengan dihubungi via WhatsApp namun tidak memberikan jawaban.(Eros)*