Bekasi, MBS Viralnya berita dan laporan masyarakat tentang masih banyaknya foto, gambar, mantan Pj Bupati Kab Bekasi Dani Ramdan, karena menjadi salah satu Paslon Bupati Kab Bekasi 2024, sehingga melalui surat edaran tersebut, semua atribut bergambar mantan Pj Bupati Bekasi tersebut wajib di tertibkan di berbagai tempat, seperti di Desa, Kecamatan, Sekolah dan puskesmas, mendapat respon cepat dari Pj Bupati Dedy Supriyadi, Jumat ( 20/9/2024)
Demi menjaga suasana yang kondusif, dan menjaga netralitas ASN, Pj Bupati Kab Bekasi Dedi Supriyadi mengadakan rapat, dan langsung bertindak dengan mengeluarkan Surat Edaran
Nomor : PM.03.03/SE-103/UM/2024 TENTANG
PERSIAPAN PELAKSANAAN PILKADA.
Dalam edaran tersebut tertulis dengan jelas, bahwa untuk menindaklanjuti Hasil Rapat Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga
Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan laporan –laporan masih adanya atribut-atribut calon kepala daerah yang terpasang di beberapa tempat, dengan ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Diminta kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Kepala Desa untuk melakukan
langkah-langkah yang diperlukan untuk tetap menjaga netralitas dalam pilkada tahun
2024, sehingga pilkada berjalan aman, jujur, adil dan tidak memihak.
2. Kepada Para Kepala Puskesmas, Para Kepala Sekolah, Para Pengusaha Hotel dan
Restoran diminta untuk segera menurunkan spanduk-spanduk, banner, iklan layanan
masyarakat, dan informasi publik lainnya yang masih memuat foto atau gambar calon
kepala daerah.
3. Mengintruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti dan
memantau pelaksanaan Surat Edaran ini di sekolah-sekolah.
4. Mengintruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk menidak lanjuti dan memantau
Surat Edaran ini di Lingkungan Puskesmas dan sarana kesehatan lainnya.
5. Mengintruksikan kepada Kepala Bapenda dan Kepala Dinas Pariwisata untuk
menindaklanjuti Surat Edaran ini bagi pelaku usaha restoran dan hotel di Kabupaten
Bekasi.
6. Mengintruksikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan jajarannya untuk
melakukan penyisiran di tempat-tempat umum terhadap atribut-atribut yang tidak sesuai
dengan peruntukannya.
Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.( Edi YP)