Bocah 7 Tahun di Gunung Mas Diduga Dicabuli Tetangga, Pelaku Beri Uang Rp4.000

Minggu, 22 September 2024 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunung Mas MBS Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, diduga menjadi korban pencabulan. Pelaku yang diduga melakukan pencabulan adalah tetangganya sendiri, Inisial J (69).

Kejadian ini terungkap pada Rabu (18/9/2024) malam. Saat itu, Anak Korban sebut saja Manis bermain bersama temannya, inisial D (17). kemudian D menceritakan kepada ayah Korban, inisial P (46), bahwa Korban telah dicabuli oleh pelaku.

Ayah Korban yang mendengar cerita tersebut langsung pulang ke rumah dan membangunkan Anak Korban. Setelah ditanya, Anak Korban mengaku bahwa dirinya memang telah dicabuli oleh Pelaku.

“Dengan cara Pelaku mengajak anak korban untuk mengikuti pelaku berjalan menuju belakang gereja, kemudian mengatakan apakah mau uang,??,selanjutnya pelaku menyuruh anak korban untuk melepaskan celana kemudian pelaku memasukkan kemaluannya ke kemaluan anak korban.” Jelas Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. melalui Kapolsek Rungan Ipda Udung, S.H., M.H. Minggu (22/9/24) siang.

“Setelah kejadian tersebut, Pelaku memberikan uang sebesar Rp4.000 kepada Korban dan meminta agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun,” Tambah kapolsek.

Ayah Korban yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungan. Saat ini, Polsek Rungan telah melakukan beberapa tindakan, seperti membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, dan perminta visum.

“Kami telah menerima laporan dari ayah korban dan langsung melakukan tindakan. Dari hasil pemeriksaan, pengakuan pelaku menjelaskan lama di tinggal istrinya kerja di perkebunan sawit, sehingga tidak bisa mengendalikan nafsunya. Untuk pelaku sudah di lakukan Penahanan dan dititipkan di Rutan Polres Gunung Mas,” ujar Kapolsek Rungan,

Pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 81 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara lebih dari 5 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak kita dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. (sp)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Patroli KRYD Polda Aceh Pasang Bendera Merah Putih pada Kendaraan Warga
Harga Bersahabat, Beras Murah Polres Lhokseumawe Jadi Buruan Warga
Kemerdekaan Indonesia Bukan Hadiah, Tapi Diraih Dari Hasil Perjuangan Yang Panjang.
Pemkab Humbahas Dorong Percepatan Penertiban PBG Melalui Rapat Koordinasi.
Pemkab Humbahas Dorong Percepatan Penertiban PBG Melalui Rapat Koordinasi.
Wakil Ketua Tim Investigasi dan Monitoring DPP AKPERSI Mengecam Keras Pengeroyokan terhadap Wartawan*
Wakil Ketua Tim Investigasi dan Monitoring DPP AKPERSI Mengecam Keras Pengeroyokan terhadap Wartawan*
Kegiatan Galian C Bodong di SB 10 Perlu tindakan tegas dari APH Setempat 

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 18:21 WIB

Tim Patroli KRYD Polda Aceh Pasang Bendera Merah Putih pada Kendaraan Warga

Minggu, 10 Agustus 2025 - 18:11 WIB

Harga Bersahabat, Beras Murah Polres Lhokseumawe Jadi Buruan Warga

Minggu, 10 Agustus 2025 - 17:56 WIB

Kemerdekaan Indonesia Bukan Hadiah, Tapi Diraih Dari Hasil Perjuangan Yang Panjang.

Minggu, 10 Agustus 2025 - 17:08 WIB

Pemkab Humbahas Dorong Percepatan Penertiban PBG Melalui Rapat Koordinasi.

Minggu, 10 Agustus 2025 - 16:55 WIB

Pemkab Humbahas Dorong Percepatan Penertiban PBG Melalui Rapat Koordinasi.

Berita Terbaru