Kebal Hukum. SPBU PT. Binjai Prima Jaya No.64.786.05. Langgar Aturan Migas.

Sabtu, 21 September 2024 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sintang,-Mitra Mabes.com

Saat awak media melakukan investigasi ke Kecamatan Binjai, wilayah Kabupaten Sintang, (20/9/2024)

Terpantau awak media dilapangan SPBU No 64.786.05. di lokasi Jln. Poros Binjai-Sintang, Kecamatan Binjai, Kabupaten Sintang.

Awak media memantau kegiatan SPBU di PT. Binjai Prima Jaya No.64.786.05. sedang melakukan pengisian BBM ke Djerigen dan Drum di mobil pengantri.

Terpantau dari Video Awak media antrian panjang saat hendak melintas melewati SPBU tersebut dan antrian mobil kijang di dalam sedang melakukan pengisian minyak ke dalam mobil siluman.

Berdasarkan keterangan warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan : Disini kalau minyak jarang ada bang, kalau datang pengantri mobil pick up dan kijang kapsul ramai seperti ular belum lagi pengantri motor yang pakai drigent. dan parahnya lagi masyarakat jarang dapat minyak bang sebelum jam 12 siang minyak sudah habis bg. ucapnya.

Awak juga sudah melakukan konfirmasi via chat Whatsapps, dan telpon ke Polsek Binjai Hulu Iptu Royce Erlando tak kunjung diangkat dan tidak mendapatkan jawabannya.

Sesuai Aturan Hukum penyalahgunaan BBM tertuang pada uu migas, yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)”

Pasal 55 UU Migas:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dengan adanya temuan berupa bukti Dokumentasi dan Video lengkap awak media dilapangan maka kami akan melakukan laporan ke Dirkrimsus Polda Kalbar dan Pihak Pertamina terkait dengan adanya Penyalahgunaan BBM di SPBU PT. Binjai Prima Jaya No. 64.786.05. pada hari ini tanggal 19 September 2024.

penulis .mitra Mabes.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Silaturahmi Idul Adha: Kapolres Kampar Pererat Sinergitas TNI-Polri  
Gema Takbir di Bangkinang: Kapolres Kampar Hadir di Tengah Masyarakat
Kapolres Kampar Tebar Berkah Idul Adha: Pimpin Penyembelihan Hewan Kurban
Sat Samapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis Cegah Premanisme dan Tindak Kejahatan
Polres Tanah Karo Serahkan Hewan Qurban dari Kapolda Sumut ke Masjid Muhammad Chengho Jelang Idul Adha 1446 H
Warga BKM Simpang Pergendangen Laksanakan Penyembelihan Kurban 5 Ekor Sapi dan 7 Ekor Kambing
Bupati pakpak bharat menyerahkan hewan qurban gubernur sumut kepada BKM mesjid AL iman Desa Binanga boang,
Desa Sumber Makmur Gelar Rapat Pergantian Kepengurusan BUMDes 2025

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:30 WIB

Silaturahmi Idul Adha: Kapolres Kampar Pererat Sinergitas TNI-Polri  

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:22 WIB

Gema Takbir di Bangkinang: Kapolres Kampar Hadir di Tengah Masyarakat

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:13 WIB

Kapolres Kampar Tebar Berkah Idul Adha: Pimpin Penyembelihan Hewan Kurban

Jumat, 6 Juni 2025 - 14:28 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis Cegah Premanisme dan Tindak Kejahatan

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:34 WIB

Warga BKM Simpang Pergendangen Laksanakan Penyembelihan Kurban 5 Ekor Sapi dan 7 Ekor Kambing

Berita Terbaru