Kebal Hukum. SPBU PT. Binjai Prima Jaya No.64.786.05. Langgar Aturan Migas.

Sabtu, 21 September 2024 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sintang,-Mitra Mabes.com

Saat awak media melakukan investigasi ke Kecamatan Binjai, wilayah Kabupaten Sintang, (20/9/2024)

Terpantau awak media dilapangan SPBU No 64.786.05. di lokasi Jln. Poros Binjai-Sintang, Kecamatan Binjai, Kabupaten Sintang.

Awak media memantau kegiatan SPBU di PT. Binjai Prima Jaya No.64.786.05. sedang melakukan pengisian BBM ke Djerigen dan Drum di mobil pengantri.

Terpantau dari Video Awak media antrian panjang saat hendak melintas melewati SPBU tersebut dan antrian mobil kijang di dalam sedang melakukan pengisian minyak ke dalam mobil siluman.

Berdasarkan keterangan warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan : Disini kalau minyak jarang ada bang, kalau datang pengantri mobil pick up dan kijang kapsul ramai seperti ular belum lagi pengantri motor yang pakai drigent. dan parahnya lagi masyarakat jarang dapat minyak bang sebelum jam 12 siang minyak sudah habis bg. ucapnya.

Awak juga sudah melakukan konfirmasi via chat Whatsapps, dan telpon ke Polsek Binjai Hulu Iptu Royce Erlando tak kunjung diangkat dan tidak mendapatkan jawabannya.

Sesuai Aturan Hukum penyalahgunaan BBM tertuang pada uu migas, yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)”

Pasal 55 UU Migas:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dengan adanya temuan berupa bukti Dokumentasi dan Video lengkap awak media dilapangan maka kami akan melakukan laporan ke Dirkrimsus Polda Kalbar dan Pihak Pertamina terkait dengan adanya Penyalahgunaan BBM di SPBU PT. Binjai Prima Jaya No. 64.786.05. pada hari ini tanggal 19 September 2024.

penulis .mitra Mabes.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dalam Rangka Menyambut HUT RI ke 80 Kapolres Bagikan Bendera Merah Putih Kepada
Polres Pagar Alam Bagikan 2,79 Ton Beras Murah untuk Warga
Polres Pagar Alam Amankan Tabligh Akbar dan Pertemuan Ummat Islam se-Sumatera Selatan di Dempo Utara
GERSUMA Sumut akan Lapor ke Kejati Sumut Dugaan 23 SHM Dibiayai Negara di Lahan Diakui Milik Ibnu Haldun DKK di Belawan Bahari
Polsek Batu Hampar Riau Pasilitasi (RJ). penyelesaiyan kasus masyarakat. Menuai Apresiasi Luarbiasah.. Kaperwil Media Mitra Mabes Sumut.
Kontes Pilkada sudah lama Usai, Masyarakat Tagih Janji Politik, Kempanye Kepala Daerah Pagar Alam.
Mesin Sewa PLN Selayar Tiba, Satuan Lalu-lintas dan Samapta Polres Lakukan Pengawalan
Sepanjang 3 KM Jalan Akses Desa Makarti Jaya Butuh Aspal” Pemerintah Jangan Tutup Mata”

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Dalam Rangka Menyambut HUT RI ke 80 Kapolres Bagikan Bendera Merah Putih Kepada

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:47 WIB

Polres Pagar Alam Bagikan 2,79 Ton Beras Murah untuk Warga

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:38 WIB

Polres Pagar Alam Amankan Tabligh Akbar dan Pertemuan Ummat Islam se-Sumatera Selatan di Dempo Utara

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 19:39 WIB

Polsek Batu Hampar Riau Pasilitasi (RJ). penyelesaiyan kasus masyarakat. Menuai Apresiasi Luarbiasah.. Kaperwil Media Mitra Mabes Sumut.

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:37 WIB

Kontes Pilkada sudah lama Usai, Masyarakat Tagih Janji Politik, Kempanye Kepala Daerah Pagar Alam.

Berita Terbaru

NASIONAL

Polres Pagar Alam Bagikan 2,79 Ton Beras Murah untuk Warga

Sabtu, 9 Agu 2025 - 20:47 WIB