Dorongan penguatan Disiplin, Pemkab Dairi Gelar Bintek Manajemen ASN.

Kamis, 19 September 2024 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAIRI MBS, Disipilin pegawai Negeri Sipil(PNS) merupakan kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang di tentukan dalam peraturan perundang- undangan.

 

Demikian disampaikan kepala Bidang Mutasi dan Status kepegawaian kantor Regional VI BKN Ujang iskandar,dalam Bimbingan Teknis (Bintek) Menajemen PNS di lingkungan pemerintah kabupaten Dairi di Hotel Mutiara Sidikalang,kamis ( 19/9/2024).

 

“Adapun pelanggaran disipilin adalah setiap ucapan ,tulisan ,atau perbuatan PNS ,baik yang dilakukan di dalam maupun luar jam kerja”, ucapnya.

 

Disampaikan Ujang, ucapan meliputi kata-kata yang di ucapkan di hadapan atau didengar orang lain seperti ceramah,liputan televisi dan rekaman.

 

Sementara tulisan meliputi pikiran atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk gambar ,coretan ,atau karikatur yang sesuai dengan itu. Adapun perbuatan meliputi setiap tingkah laku,sikap,atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai perundang-undangan.

 

“Apabila ada seorang pimpinan yang tidak menegur atau memberikan sanksi kepada stafnya yang melakukan kesalahan,misalnya selalu datang terlambat atau tidak mengerjakan tugas sesuai dengan kewajibannya, maka pimpinan tersebut juga melakukan pelanggaran disiplin”, ujarnya.

 

Disampaikan Ujang,hukuman disiplin yang diberikan kepada PNS yang melakukan pelanggaran di bagi menjadi tiga kategori yaitu ,hukuman ringan ,hukuman sedang ,dan hukuman berat.

 

Hukuman ringan seperti teguran lisan,teguran tertulis,dan pernyataan tidak puas secara tertulis.Hukuman sedang seperti penundaan kenaikan pangkat satu tahun ,serta pemotongan tukin sebesar 25% selama 6 bulan atau 9 bulan ,atau 12 bulan.

 

“Hukuman disiplin berat yang dapat di lakukan yaitu penurunan pangkat satu tahun lebih rendah,pembebasan dari jabatan ,serta pemberhentian secara tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak hormat (PTDH”, ucapnya lagi menjelaskan.

 

Pada kesempatan yang sama ,Ujang juga menyampaikan kewajiban PNS meliputi setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,Negara kesatuan Republik Indonesia,dan pemerintah,menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,melaksanakan kebijakan yang di tetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang ,menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian ,kejujuran , kesadaran,dan tanggung jawab,menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap ,perilaku ,ucapan ,dan tindakan kepada setiap orang,baik didalam maupun di luar kedinasan ,menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,serta bersedia di tempatkan di seluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia.

 

(Editor Hasmar)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut HUT ke-80 RI, Warga Desa Sei Segajah Makmur Gelar Gotong Royong
Bupati Tanggamus Gelar Audiensi Bersama Insan Pers, Tegaskan Komitmen Bangun Sinergi Media dan Pemda
Anggota Unit Laka Satlantas Polres Aceh Timur Olah TKP Kecelakaan Lalulintas di Depan RS Zubir Mahmud
Peluncuran Produk Terrad’or 70 WG di Desa Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir
UPACARA SERTIJAB DAN PISAH SAMBUT PEJABAT UTAMA POLRES KAUR BERLANGSUNG KHIDMAT
KONDISI RAHMAN ANAK, MURIT KLS.2 SDN.291 SIMPANGGAMBIR MEMPRIHATINKAN
Bapenda Batu Bara Bersama PT PLN Menggelar Rapat Kordinasi Optimalkan Pajak Barang
Polres Sergai dan Ormas Bagikan Bendera Merah Putih, Semarakkan HUT RI ke-80

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 11:18 WIB

Sambut HUT ke-80 RI, Warga Desa Sei Segajah Makmur Gelar Gotong Royong

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:47 WIB

Bupati Tanggamus Gelar Audiensi Bersama Insan Pers, Tegaskan Komitmen Bangun Sinergi Media dan Pemda

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Anggota Unit Laka Satlantas Polres Aceh Timur Olah TKP Kecelakaan Lalulintas di Depan RS Zubir Mahmud

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:40 WIB

Peluncuran Produk Terrad’or 70 WG di Desa Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:35 WIB

UPACARA SERTIJAB DAN PISAH SAMBUT PEJABAT UTAMA POLRES KAUR BERLANGSUNG KHIDMAT

Berita Terbaru