Diduga Gudang  Penimbunan BBM Ilegal Di Keramasan Kertapati Bebas Beroperasi, Tanpa Tersentuh Aparat Penegak Hukum 

Senin, 16 September 2024 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

keramasan kecamatan Kertapati kota Palembang,- Gudang yang diduga tempat penampungan atau penimbunan BBM ilegal jenis Pertalite dan Pertamax, yang berlokasi Jl. H. Sarkowi. B, Keramasan, Kec. Kertapati, Kota Palembang, terkesan apakah gudang tersebut penimbunan BBM ini tidak di ketahui aparat penegak hukum atau pihak kepolisian.

Mustahil aparat tidak mengetahui karena di sepanjang sei Bedado itu terdapat Tiga(3) titik gudang yang di gunakan tempat penimbunan/pengoplosan minyak BBM. Salah satu gugang milik (iyan) berlokasi tidak jauh dari jln lintas termasuk di tepi jalan jarak gudang dari jln lintas Ter ukur hanya beberapa meter saja dari pinggir jln umum bahkan mereka terang-terangan beraktifitas mengoplos/mencapur minyak jenis pertalite dan pertamax

Oleh karena itu Aparat Penegak Hukum (APH) seolah olah pihak APH setempat menutup mata dengan adanya aktivitas tersebut,apakah ini yang dinamakan kebal akan hukum bagi mafia solar bersudsidi disumsel…?

Yang paling mengesankan bahwa gudang tersebut sempat ramai di beritakan atau di soroti oleh beberapa media online.

Bahkan pihak Kepolisian Kapolda Sumsel langsung turun untuk memberikan teguran kepada pemilik usaha tersebut

namun faktanya gudang tersebut masih leluasa menjalankan praktik penampungan BBM Ilegal bersubsidi itu Mulai dari siang sampai larut malamTetap beroperasi Tanpa Hambatan,” ungkap warga sekitar

Harapan kami, kepada Bapak Kapolda Sumsel untuk menindak tegas terhadap pemilik usaha BBM yang diduga ilegal dan tangkap oknum mafianya, karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat dan negara adanya praktik penimbunan minyak BBM jenis pertalite dan pertamax. bersubsidi,

Dimana Pungsi Undang-Undang ini, !!!!!

Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari pemerintah di penjara paling lama 6 ( enam ) Tahun.atau denda paling tinggi RP 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas

Hingga berita ini di terbitkan belum juga ada tindak lanjut .(TIM 9)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wabup Bantaeng Serahkan Rancangan Perubahan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2025″. 
Rekonstruksi Produksi Beras PT Padi Indonesia Maju, Satgas Pangan Polri Temukan Pelanggaran Standar Mutu
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan : BidDokkes Gelar Rakernis dan Pelatihan Keterampilan Kedokteran Tahun 2025
Bupati Tapanuli Utara JTP Hutabarat Tinjau Persiapan Lokasi Sekolah Rakyat,Optimis akan Memberikan Dampak Besar Untuk Rakyat. 
Desa Bondan Jadi Desa Pertama di Kabupaten Indramayu Launching Koperasi Merah Putih
DPC GRANAT LAMPUNG TENGAH SOSIALISASI P4GN DI SMAN 1 TERBANGGI BESAR
Media Mitra Mabes Kawal Pemasangan Tiang Listrik Di Desa Simpang Deli Gampong Dan desa Ujung Tanjung
Bupati Anwar Sadat Sambut Positif Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di Tanjab Barat: “Kolaborasi Jadi Kunci”

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:46 WIB

Wabup Bantaeng Serahkan Rancangan Perubahan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2025″. 

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:08 WIB

Rekonstruksi Produksi Beras PT Padi Indonesia Maju, Satgas Pangan Polri Temukan Pelanggaran Standar Mutu

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:27 WIB

Bupati Tapanuli Utara JTP Hutabarat Tinjau Persiapan Lokasi Sekolah Rakyat,Optimis akan Memberikan Dampak Besar Untuk Rakyat. 

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:25 WIB

Desa Bondan Jadi Desa Pertama di Kabupaten Indramayu Launching Koperasi Merah Putih

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:36 WIB

DPC GRANAT LAMPUNG TENGAH SOSIALISASI P4GN DI SMAN 1 TERBANGGI BESAR

Berita Terbaru