Diduga Gudang  Penimbunan BBM Ilegal Di Keramasan Kertapati Bebas Beroperasi, Tanpa Tersentuh Aparat Penegak Hukum 

Senin, 16 September 2024 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

keramasan kecamatan Kertapati kota Palembang,- Gudang yang diduga tempat penampungan atau penimbunan BBM ilegal jenis Pertalite dan Pertamax, yang berlokasi Jl. H. Sarkowi. B, Keramasan, Kec. Kertapati, Kota Palembang, terkesan apakah gudang tersebut penimbunan BBM ini tidak di ketahui aparat penegak hukum atau pihak kepolisian.

Mustahil aparat tidak mengetahui karena di sepanjang sei Bedado itu terdapat Tiga(3) titik gudang yang di gunakan tempat penimbunan/pengoplosan minyak BBM. Salah satu gugang milik (iyan) berlokasi tidak jauh dari jln lintas termasuk di tepi jalan jarak gudang dari jln lintas Ter ukur hanya beberapa meter saja dari pinggir jln umum bahkan mereka terang-terangan beraktifitas mengoplos/mencapur minyak jenis pertalite dan pertamax

Oleh karena itu Aparat Penegak Hukum (APH) seolah olah pihak APH setempat menutup mata dengan adanya aktivitas tersebut,apakah ini yang dinamakan kebal akan hukum bagi mafia solar bersudsidi disumsel…?

Yang paling mengesankan bahwa gudang tersebut sempat ramai di beritakan atau di soroti oleh beberapa media online.

Bahkan pihak Kepolisian Kapolda Sumsel langsung turun untuk memberikan teguran kepada pemilik usaha tersebut

namun faktanya gudang tersebut masih leluasa menjalankan praktik penampungan BBM Ilegal bersubsidi itu Mulai dari siang sampai larut malamTetap beroperasi Tanpa Hambatan,” ungkap warga sekitar

Harapan kami, kepada Bapak Kapolda Sumsel untuk menindak tegas terhadap pemilik usaha BBM yang diduga ilegal dan tangkap oknum mafianya, karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat dan negara adanya praktik penimbunan minyak BBM jenis pertalite dan pertamax. bersubsidi,

Dimana Pungsi Undang-Undang ini, !!!!!

Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari pemerintah di penjara paling lama 6 ( enam ) Tahun.atau denda paling tinggi RP 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas

Hingga berita ini di terbitkan belum juga ada tindak lanjut .(TIM 9)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bulog Bersama TNI Sukses Serap 100 % Gabah Petani Indramayu 
Polsek Tigapanah Gencarkan Patroli KRYD, Cegah Aksi Begal, Balap Liar, dan Gangguan Kamtibmas
Ada apa pasar tohaga memberikan spk ke pihak ketiga yang tidak pernah ada kontribusi.
Diduga Pohon Sawit Afdling III Banyak Yang Tumbang, Diduga Batang Sawit Banyak Yang Kering.
Polsek Padang Ratu Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja di Kampung Bumi Aji
Mantan Kepala Desa Dolok Nauli kec.adiankoting Parlindungan Sinaga Di Periksa Unit III Tipikor Polres Tapanuli Utara.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sholat Idul Adha 2025 bersama Ribuan Masyarakat di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah 
Untuk Kenyamanan Masyarakat, Polres Purwakarta Perketat Penjagaan Mako

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 15:24 WIB

Bulog Bersama TNI Sukses Serap 100 % Gabah Petani Indramayu 

Minggu, 8 Juni 2025 - 14:04 WIB

Polsek Tigapanah Gencarkan Patroli KRYD, Cegah Aksi Begal, Balap Liar, dan Gangguan Kamtibmas

Minggu, 8 Juni 2025 - 13:57 WIB

Ada apa pasar tohaga memberikan spk ke pihak ketiga yang tidak pernah ada kontribusi.

Minggu, 8 Juni 2025 - 13:42 WIB

Diduga Pohon Sawit Afdling III Banyak Yang Tumbang, Diduga Batang Sawit Banyak Yang Kering.

Minggu, 8 Juni 2025 - 11:42 WIB

Polsek Padang Ratu Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja di Kampung Bumi Aji

Berita Terbaru

NASIONAL

Bulog Bersama TNI Sukses Serap 100 % Gabah Petani Indramayu 

Minggu, 8 Jun 2025 - 15:24 WIB