LSM Triga Nusantara Indonesia Temukan Indikasi Abuse of Power dalam Penerapan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2022

Senin, 16 September 2024 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi MBS LSM Triga Nusantara Indonesia kembali mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait penerapan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Berdasarkan peraturan tersebut, pejabat, termasuk Kepala Dinas, dapat menerima insentif hingga 6 kali gaji pokok atau sebesar 5% dari penerimaan pajak dan retribusi yang disetor ke Kas Daerah.

Namun, LSM Triga Nusantara Indonesia menemukan bahwa aturan ini telah disalahgunakan, terutama terkait penerbitan Surat Nomor PD.01.03/4976/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi Dinas Perdagangan pada 19 Desember 2023. Surat tersebut ditujukan kepada Direktur PT CPK, dan berisi tuntutan agar PT CPK membayar kompensasi retribusi pasar sebesar Rp4.383.023.425,00. Anehnya, PT CPK telah menerima dua surat dengan besaran kompensasi yang terus meningkat tanpa adanya acuan yang jelas.

Menurut LSM Triga Nusantara Indonesia, hal ini melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023, khususnya pada Pasal 78 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan DPRD paling lama 7 hari kerja setelah aturan retribusi ditetapkan. Selain itu, Pasal 82, 83, dan 97 menegaskan bahwa penetapan tarif retribusi harus dilakukan melalui peraturan bupati, yang dalam kasus ini tidak diikuti dengan prosedur yang semestinya.

“Ini adalah bentuk abuse of power yang nyata. Besaran kompensasi yang dituntut kepada PT CPK terus berubah tanpa dasar yang jelas, dan ini melanggar aturan daerah yang berlaku,” ungkap H. Rahmat Gunasin, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia.

LSM Triga Nusantara Indonesia juga mencatat bahwa surat-surat yang dikirimkan oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, khususnya oleh Kepala Dinas, terkait kompensasi retribusi pasar tahun 2023 telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha. Pengusaha pasar seperti PT CPK telah mengirimkan dua kali surat keberatan, namun tidak mendapat tanggapan yang jelas dari pemerintah daerah.

“Ini adalah pelanggaran terhadap hak-hak pelaku usaha, dan pemerintah daerah seharusnya bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami menduga bahwa ada upaya sistematis untuk memanfaatkan aturan insentif ini sebagai alat pemerasan terhadap pelaku usaha di Kabupaten Bekasi,” tambah Rahmat.

LSM Triga Nusantara Indonesia mendesak agar pihak berwenang segera melakukan investigasi terhadap penerapan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2022 ini, serta mengevaluasi peran pejabat terkait dalam pengelolaan retribusi pasar. Organisasi ini juga akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa praktik abuse of power seperti ini dapat dihentikan.

“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Penyelewengan aturan ini harus segera diusut tuntas demi melindungi masyarakat dan pelaku usaha dari penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Rahmat Gunasin.

Editor : Edi Bekasi MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati dan Ketua TP PKK Tanjab Barat Tinjau Sunatan Massal Serentak: Wujud Kepedulian di Momen HUT RI dan Hari Jadi Daerah
Kapolres Tanjab Barat Tegaskan Peran Strategis Desa dalam Ketahanan Pangan: “Petani Harus Untung, Program Harus Tepat Sasaran
Tutup Turnamen Sepakbola, Wabup Batu Bara Apresiasi Pemuda Pancasila dan Pecinta Sepakbola
Penanaman Jagung Bersinergi Dengan Ponpes, Bukti Nyata Seluruh Komponen Bangsa Wujudkan Swasembada Pangan
Bupati Tapanuli Utara Pimpin Gerakan Pembagian Bendera Meraputi dan Pesankan Kita Cinta NKRI.
Tambang Batubara Diduga Ilegal di Inhu, Gunakan Solar Subsidi: Polisi Diduga Bungkam!
Tambang Galian C Jenis Sirtu Milik Anapi Simamora Bebas Beraktivitas APH dan ESDM, DLHK Riau Sudah Diamankan
Polda Lampung Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke-80

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:14 WIB

Bupati dan Ketua TP PKK Tanjab Barat Tinjau Sunatan Massal Serentak: Wujud Kepedulian di Momen HUT RI dan Hari Jadi Daerah

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:10 WIB

Kapolres Tanjab Barat Tegaskan Peran Strategis Desa dalam Ketahanan Pangan: “Petani Harus Untung, Program Harus Tepat Sasaran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:02 WIB

Tutup Turnamen Sepakbola, Wabup Batu Bara Apresiasi Pemuda Pancasila dan Pecinta Sepakbola

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:58 WIB

Penanaman Jagung Bersinergi Dengan Ponpes, Bukti Nyata Seluruh Komponen Bangsa Wujudkan Swasembada Pangan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:54 WIB

Bupati Tapanuli Utara Pimpin Gerakan Pembagian Bendera Meraputi dan Pesankan Kita Cinta NKRI.

Berita Terbaru