Tambang Ilegal di Singkawang – Bengkayang Kian Marak, Petambang Emas Tanpa Izin APH Terkesan Tutup Mata

Jumat, 13 September 2024 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com | Bengkayang, Kalbar – Tim investigasi bersama awak media mengitari daerah Pasiran diduga pengusaha tambang yaitu (ANS), Gudang Garam, SK dan menemukan disalah satu lokasi PETI ilegal yang cukup luas sekitar 3 hektar Di Desa Goa Boma Kabupaten Bengkayang.

Diduga kuat kegiatan tersebut ada unsur kesengajaan terkesan pembiaran dari pihak APH setempat sehingga temuan Tim saat dilokasi menggunakan alat berat berupa 2 eksavator untuk menggali dan memperkerjakan puluhan pekerja tambang ilegal tanpa izin beraktivitas lancar setiap hari. Jumat (13/9/2024).

Hal ini jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam (pasal 158 UU Minerba) yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha penambangan tanpa izin IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana penjara 10 Tahun atau denda 10 Milyar rupiah.

Ketika akan dikonfirmasi, tim investigasi tidak bisa bertemu dengan pemilik lokasi, JJN diduga adalah big bos pengusaha tambang menurut informasi keterangan warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Mengingat tragedi pada bulan September 2022 lalu dimana 20 Pekerja Tambang Emas Ilegal tertimbun longsor, 7 orang ditemukan tewas di Dusun Secepu, Desa Kinande, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat dilaporkan tertimbun tanah longsor.

Kerusakan alam akibat pertambangan dapat berupa:

Pencemaran tanah dan air: Pertambangan dapat menyebabkan pencemaran tanah dan air. Lubang besar yang tidak ditutup kembali dapat menyebabkan kubangan air dengan kandungan asam yang tinggi.

Kerusakan struktur tanah: Pertambangan ilegal dapat menyebabkan struktur tanah menjadi labil sehingga berpotensi longsor.

Banjir: Hasil galian yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah dapat menyebabkan lubang-lubang besar yang tidak ditimbun kembali. Saat hujan, lubang-lubang tersebut dapat menyebabkan banjir.

Kerusakan vegetasi: Pertambangan timah dapat menyebabkan kerusakan vegetasi dan tanah.

Keruhnya air: Lahan terbuka akibat pertambangan timah dapat menyebabkan air yang mengalir menjadi keruh.

Perubahan bentang alam: Lahan bekas tambang biasanya tidak teratur, menimbulkan lubang-lubang terjal, dan gundukan tanah bekas timbunan alat berat.

Lahan tidak produktif: Lahan bekas tambang dapat menjadi tidak produktif.

Pencemaran merkuri: Pertambangan emas dapat menyebabkan pencemaran merkuri.

Konflik lingkungan hidup: Pertambangan dapat menyebabkan konflik lingkungan hidup akibat ketidakadilan dalam pengelolaan pertambangan.

Mohon kepada Dinas terkait, Polda Kalbar untuk memberikan sangsi tegas kepada pelaku perusak alam sesuai hukum yang berlaku. (Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

WUJUDKAN PENGELOLAAN BMD YANG EFEKTIF DAN AKUNTABEL, PEMKAB SAMOSIR GELAR APEL KENDARAAN DINAS 
Gawat !!,, Kutipan Saat Menerima Bantuan Bansos Didesa Adian koting Menjadi Sorotan 
H. Pujiyanto Aktivis Muda Banten ||Tragedi Affan Harus Menjadi Titik Balik Rakyat Kecil Harus di Lindungi Bukan Dikorbankan
Kapolres Indramayu: Ruang Aspirasi Terbuka Luas, Namun Aturan Hukum Harus Dijunjung Demi Kepentingan Bersama
Bupati Humbahas Hadiri Sosialisasi Pengembangan Komoditi Bawang Putih di Kawasan Food Estate
LSM Harimau Bongkar Dugaan Pengurangan Volume dan Praktik Curang? di Proyek Rabat Beton Desa Haurkolot Blok Buyut
Menjelang Pelaksanan Pemilihan Kepala Desa di Sitampurung ” Lakukan Musyawarah, untuk Mencari Mekanisme Baik.
Kapolres Lebak Laksanakan Jumling di Masjid Jami’ Baitul Muttaqin Cileles

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:04 WIB

WUJUDKAN PENGELOLAAN BMD YANG EFEKTIF DAN AKUNTABEL, PEMKAB SAMOSIR GELAR APEL KENDARAAN DINAS 

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:16 WIB

Gawat !!,, Kutipan Saat Menerima Bantuan Bansos Didesa Adian koting Menjadi Sorotan 

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:08 WIB

H. Pujiyanto Aktivis Muda Banten ||Tragedi Affan Harus Menjadi Titik Balik Rakyat Kecil Harus di Lindungi Bukan Dikorbankan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 21:31 WIB

Kapolres Indramayu: Ruang Aspirasi Terbuka Luas, Namun Aturan Hukum Harus Dijunjung Demi Kepentingan Bersama

Jumat, 29 Agustus 2025 - 20:10 WIB

Bupati Humbahas Hadiri Sosialisasi Pengembangan Komoditi Bawang Putih di Kawasan Food Estate

Berita Terbaru