Petani Resah‼️Pupuk Palsu Marak Beredar di Rohul, Polisi Diminta Tangkap Pelaku*

Kamis, 12 September 2024 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu -MBS Sejumlah Petani Resah atas Beredarnya Pupuk Palsu di Rohul Pihak kepolisian Resort Rokan Hulu dan Jajaran diminta membongkar pembuatan pupuk palsu di Simpang Beringin dan Simpang D Kecamatan Rambah Hilir dan di Kecamatan Bangun Purba Pupuk yang terbuat dari bahan dasar batu gamping, tanah, pewarna makanan atau pewarna tekstil itu sudah diedarkan menggunakan kemasan pupuk terkenal, Ujar Beberapa Petani di Rohul yang meminta namanya tidak di publikasikan di Media

Pupuk palsu ini dibuat oleh Boim dan Pak Kumis serta beberapa kawannya yang merupakan warga Desa Rambah kecamatan Rambah Hilir, Polisi harus Bongkar Sindikat Pembuat Pupuk Palsu dan melakukan penggerebekan terhadap gudang pupuk diduga palsu di wilayah Kecamatan Rambah Hilir dan Bangun Purba ” Katanya Rabu (11/9/2024) Siang saat di temui di sebuah Warung di Desa Rambah”Gudang tersebut telah beroperasi selama satu tahun lebih pupuk yang diedarkan itu berbagai merek yang umum digunakan petani, Pungkasnya

Berdasrkan aturan Para pelaku bisa disangkakan dengan Pasal 62 (1) Junto Pasal 8(1) huruf E UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar, dan atau Pasal 122 UU RI No 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 3 miliar, dan atau Pasal 120 UU RI No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 2 miliar

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais SH MH Ketika di Konfirmasi terkait dugaan beredarnya Pupuk Palsu di Rohul menegatakan
“Silahkan masyarakat yang mengetahui adanya indikasi tersebut lapor ke Sat Reskrim, akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku

“Berikan data dengan fakta yang akurat dan jelas, sehingga peristiwa tersebut dapat kami rumuskan dalam suatu bukti permulaan yang cukup bahwa ada terjadi suatu tindak pidana sesuai yang dilaporkan “Tegasnya
*Penulis : Alfian Top*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT KPI Gelar Penyembelihan 104 Hewan Qurban Berjalan Lancar 
Komunitas MBI Indramayu Gelar Halal Bihalal Dan Berqurban 2 Ekor Kambing 
Presiden RI Salurkan Sapi Kurban, Bupati Anwar Sadat Serahkan ke Masjid Agung Al-Istiqomah
Personel Satpamobvit Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli Dialogis di Objek Wisata Danau Lau Kawar
Ketua DPD GWI Lampung Angkat Bicara, Seorang ” Teuku Wahyu” Apakah Kroco Mumet Tak Paham Norma Norma
GELAR KARYA DAN PELEPASAN SISWA KELAS VI SD NEGERI 026606 BINJAI BARAT 
Pastikan Ternak Aman, Bhabinkamtibmas Polsek Tebo Ulu Imbau Warga Waspada Pencurian Hewan Ternak
Ikan Blue Marlin Jadi Primadona di Kabupaten Pesisir Barat Lampung

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 10:10 WIB

PT KPI Gelar Penyembelihan 104 Hewan Qurban Berjalan Lancar 

Senin, 9 Juni 2025 - 10:08 WIB

Komunitas MBI Indramayu Gelar Halal Bihalal Dan Berqurban 2 Ekor Kambing 

Senin, 9 Juni 2025 - 10:05 WIB

Presiden RI Salurkan Sapi Kurban, Bupati Anwar Sadat Serahkan ke Masjid Agung Al-Istiqomah

Senin, 9 Juni 2025 - 10:03 WIB

Personel Satpamobvit Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli Dialogis di Objek Wisata Danau Lau Kawar

Senin, 9 Juni 2025 - 10:01 WIB

Ketua DPD GWI Lampung Angkat Bicara, Seorang ” Teuku Wahyu” Apakah Kroco Mumet Tak Paham Norma Norma

Berita Terbaru