Rokan Hulu – MBS Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil meringkus Bandar dan kurir Narkoba berinisial DK Tampubolon alias Dedi (40) dan AP Alias Apri (35),di sebuah warung Bakso Dusun Pecandang Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 18.00 Wib.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono S.IK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH, menjelaskan pihaknya berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dengan Berat 111,01 Gram ” Katanya Jum’at (6/9/2024).
“Barang Bukti Tersangka I Sabu seberat 7,29 Gram yang dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, dan Satu Lembar Tisu, Satu Kotak Rokok merk Duta warna Hitam, Satu Sendok terbuat dari Pipet Plastik, selain itu Satu Unit Handphone merk Oppo warna Biru dengan Nomor SIM Card 0813XXXXXXXX
“Sedanhkan pada Tersangka II ditemukan Sabu 103,75 Gram, Satu Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Pack Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Dompet warna Hitam, Satu pembungkus plastik warna Merah, Satu Unit Timbangan Digital, Satu Alat Hisap Bong, Satu Unit Handphone merk Samsung warna Biru dengan Nomor SIM Card 0823XXXXXXXX
Terungkapnya Kasus ini berawal pada Sabtu 31 Agustus 2024 Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat di Kelurahan Kota Lama, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Menanggapi informasi tersebut,Kasat Res Narkoba memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, Dari hasil penyelidikan Kamis (5/9/2024),Tim yang dipimpin Aipda Arif Armansyah SH melakukan penangkapan terhadap DK Tampubolon alias Dedi dan AP alias Apri di Sebuah Warung Bakso Dusun Pecandang Kelurahan Kota Lama.
“Dari penangkapan tersebut ditemukan dari Tersangka I Dua Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening serta Barang Bukti lainnya, kemudian dan dari Tersangka II Satu Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening dan Barang Bukti lainnya.
Ketika dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari, SL kemudian dilakukan pengejaran terhadapnya, namun tidak ditemukan.
“Saat ini, Kedua Tersangka beserta Barang Bukti dibawa serta diamankan ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,
Kedua Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.
*Sumber : Humas Polres Rohul*
*Penulis : Alfian