Polisi Amankan Pelaku Pemukulan Anak Dibawah Umur

Kamis, 12 September 2024 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cakrawalanusantara, id. Bulukumba — Satuan Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba saat ini mengamankan seorang Pria Berinisial FR (44) tahun, terduga pelaku tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur.

Kejadian penganiayaan tersebut dialami oleh korban SR ,umur (10) tahun ,warga Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Korban SR saat ini masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD)
Peristiwa penganiayaan ini terjadi dirumah korban sendiri di Kecamatan Rilau Ale pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 17.00 wita.

Terduga pelaku FR merupakan paman korban SR sendiri dan bertetangga rumah dengan korban di Kecamatan Rilau Ale Bulukumba.

Pelaku diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba, polda sulawesi selatan, Senin (9/9) dinihari sekitar pukul 00.30 wita lalu diserahkan ke unit PPA Polres Bulukumba guna proses penanganan selanjutnya.

Kanit PPA Polres Bulukumba Aiptu Akhmad Kahar membenarkan dugaan tindak pidana tersebut dan saat ini prosesnya telah ditangani.

“Benar! Kami telah menerima laporan Polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan korban anak dibawah umur, yang dilaporkan oleh ibu Korban sendiri pada senin 9 Sepetember kemarin.”Ungkapnya, Selasa (10/9/2024)

Saat dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik, terduga mengakui perbuatannya menganiaya dengan menggunakan tangan dan menendang korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya, Terkait motif sementara terduga melakukan kekerasan itu, karena bermaksud memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin.” Ungkapnya

Aiptu Akhmad Kahar juga menyampaikan setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung bergerak menuju TKP di Kecamatan Rilau Ale mengunjungi korban dan mengecek kondisi korban.

“Di TKP rumah korban, kami memeriksa keadaan dan kondisi korban SR dan mengarahkan ke rumah sakit untuk membuat visum guna kepentingan penyelidikan.” Ujarnya.

Korban saat ini telah dibawa ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.

Penulis:TW

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mafia Tanah Harus Di Proses Secara Hukum” Begini Kata Warga”
Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli KRYD, Cegah Aksi Premanisme dan Kejahatan Jalanan Lainnya
Kapolsek Dempo Utara Cek Lahan Pondok Pesantren ARROZI Untuk Di Tamani Jagung
Evaluasi Total APDESI Deli Serdang, Demi Efisiensi dan Kepastian Tata Kelola Desa”
Kapolres Tanjab Barat Tegaskan Peran Strategis Desa dalam Ketahanan Pangan: “Petani Harus Untung, Program Harus Tepat Sasaran”
Petani Harus Untung, Bupati Tanjab Barat Tegaskan Peran Strategis Desa dalam Ketahanan Pangan
Agam Inong Aceh Timur 2025 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Promosi Wisata oleh Generasi Muda
ASN Aceh Timur Diharapkan Mampu Jadi Agen Perubahan 

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Mafia Tanah Harus Di Proses Secara Hukum” Begini Kata Warga”

Rabu, 6 Agustus 2025 - 11:32 WIB

Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli KRYD, Cegah Aksi Premanisme dan Kejahatan Jalanan Lainnya

Rabu, 6 Agustus 2025 - 11:25 WIB

Kapolsek Dempo Utara Cek Lahan Pondok Pesantren ARROZI Untuk Di Tamani Jagung

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:55 WIB

Evaluasi Total APDESI Deli Serdang, Demi Efisiensi dan Kepastian Tata Kelola Desa”

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:49 WIB

Kapolres Tanjab Barat Tegaskan Peran Strategis Desa dalam Ketahanan Pangan: “Petani Harus Untung, Program Harus Tepat Sasaran”

Berita Terbaru