Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Warga Gotong Royong II Desa Baturaden Diamankan Polisi.*

Kamis, 12 September 2024 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATURAJA, Mitramabes Com September 2024.- Diduga Bandar Narkoba Jenis Sabu Berhasil Diaman kan Ke Polisian, Pada Hari Rabu Tanggal 11 September 2024, Dusun Gotong Royong II Desa Baturaden Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU.*

WAKTU & KEJADIAN :*
Pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 Sekira Pukul 19.30 WIB.

TEMPAT KEJADIAN :*
Dusun Gotong Royong II Desa Baturaden Kec. Lubuk Raja Kab. OKU.

TERSANGKA :*
N : UJANG ARAFIQ Bin SARDIN (Alm)
U : 53 thn
P : Belum / Tidak Bekerja
A : Dusun Gotong Royong II Desa Baturaden Kec. Lubuk Raja Kab. OKU.

BARANG BUKTI :*
• 4 (empat) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu warna putih dengan berat bruto 1,55 (satu koma lima lima) gram.
• 1 (satu) buah Kotak bertuliskan centro.
• 1 (satu) Unit Handphone nokia 105 warna putih.
• Uang tunai Rp. 150.000,-

PASAL YANG DIPERSANGKAKAN :*

• Pertama pasal 114 ayat (1)  Kedua pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

STATUS TSK :*
– Bandar

KRONOLOGIS KEJADIAN :*

Pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 Sekira Pukul 19.30 WIB. sat narkoba polres oku melakukan penggerebekan sebuah rumah di Dusun Gotong Royong II Desa Baturaden Kec. Lubuk Raja Kab. OKU dan diamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama *UJANG ARAFIQ Bin SARDIN (Alm)*, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak bertuliskan centro didalamnya terdapat 4 (empat) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu warna putih dengan berat bruto 1,55 (satu koma lima lima) gram diatas meja didapur rumah tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.*

(Jhony/tim) Mitramabes Com.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polantas Polres Humbahas Berikan Penyuluhan Hukum,Tentang Berlalulintas, di SMA,Negeri,1 Pollung.
Bupati Tapanuli Utara Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Serukan Disiplin dan Kolaborasi ASN,
PLT Ketua PWI Kalbar Wawan Suwandi Audiensi dengan Pangdam XII/Tanjungpura
Sulaiman ” Wartawan Bukan Musuh Melainkan Mitra Kerja” Ini Penjelasannya”
Satreskrim Polres Melawi Berhasil Mengamankan YAS dan SAP Perkara Dugaan Pencurian
HUT ke-6 Tangkitn Janawi Nusantara: Perayaan Meriah, Komitmen Lestarikan Budaya Dayak Ditegaskan
Warung Teh Rosita Menjual Sayuran Dan Makanan Dengan Harga Bersahabat serta berkualitas
DPUTR Purwakarta di Duga Bungkam Suara Terkait Proyek Drainase Jalan Paket 1, Pelaksana CV. Pelita Prakarsa

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 11:22 WIB

Polantas Polres Humbahas Berikan Penyuluhan Hukum,Tentang Berlalulintas, di SMA,Negeri,1 Pollung.

Rabu, 17 September 2025 - 11:09 WIB

Bupati Tapanuli Utara Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Serukan Disiplin dan Kolaborasi ASN,

Selasa, 16 September 2025 - 22:23 WIB

PLT Ketua PWI Kalbar Wawan Suwandi Audiensi dengan Pangdam XII/Tanjungpura

Selasa, 16 September 2025 - 19:30 WIB

Sulaiman ” Wartawan Bukan Musuh Melainkan Mitra Kerja” Ini Penjelasannya”

Selasa, 16 September 2025 - 18:02 WIB

Satreskrim Polres Melawi Berhasil Mengamankan YAS dan SAP Perkara Dugaan Pencurian

Berita Terbaru