Pelaku Curas Rampas Kalung Emas, Berhasil Diringkus Resmob Satreskrim Polres Indramayu

Selasa, 10 September 2024 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, Mitramabes.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu bersama Unit Reskrim Polsek Lelea berhasil meringkus tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Lelea, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.

Hal itu diungkap AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada awak media saat menggelar Press Release di Mako Polres Indramayu, Senin (9/9/2024)

“Pelaku, berinisial K (38), merupakan warga Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu,” jelas AKBP Ari didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan polisi terkait kejadian curas yang menimpa korban bernama Lasimpen (59), warga Desa Lelea.

Kejadian tersebut terjadi ketika korban sedang mengambil air di sumur, dan dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna merah merampas kalung emas milik korban, mengakibatkan korban terjatuh dan terluka.

“Dalam penyelidikan yang kami lakukan, tersangka K berhasil ditangkap pada 31 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Namun, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus DPO,” ujar AKBP Ari.

Kapolres juga menyebutkan sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya surat-surat emas, sepeda motor Yamaha N-Max, serta visum et repertum milik korban.

Pelaku K diketahui berperan sebagai joki, sementara pelaku DPO yang dibonceng bertugas merampas kalung emas korban.

Atas perbuatannya, tersangka K dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres juga menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu kamtibmas melalui layanan “Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu” di nomor 081999700110 atau call center 110.

“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan mereka,” kata AKBP Ari.

(Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Media Dan Wartawan PPDI Siak Siap Sosialisasikan Program Bupati Siak
Proyek Rabat Beton di Temiyangsari Kroya Diduga Bermasalah, LSM Harimau Minta Usut Tuntas
“Bimtek Batal, Kades Takut Kena Patok Ular Cobra”
Bustami Langkah Jitu Al-Farlaky Untuk Kemajuan Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur
Bupati Indramayu Serahkan 769 SK Pengangkatan PPPK Tahap I, Lucky Hakim : Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
DPRD Kabupaten Pakpak bharat Gelar Sidang Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah
Turnamen Futsal HMI Cup II Resmi Dibuka di Aceh Tengah, Kabag Ops Sampaikan Pesan Sportivitas
Kapolres Dampingi Audiensi dan Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis Bersama Tim Badan Gizi Nasional di Aceh Tengah

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 10:33 WIB

Media Dan Wartawan PPDI Siak Siap Sosialisasikan Program Bupati Siak

Minggu, 3 Agustus 2025 - 10:27 WIB

Proyek Rabat Beton di Temiyangsari Kroya Diduga Bermasalah, LSM Harimau Minta Usut Tuntas

Minggu, 3 Agustus 2025 - 10:21 WIB

“Bimtek Batal, Kades Takut Kena Patok Ular Cobra”

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:22 WIB

Bustami Langkah Jitu Al-Farlaky Untuk Kemajuan Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur

Minggu, 3 Agustus 2025 - 06:22 WIB

Bupati Indramayu Serahkan 769 SK Pengangkatan PPPK Tahap I, Lucky Hakim : Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

“Bimtek Batal, Kades Takut Kena Patok Ular Cobra”

Minggu, 3 Agu 2025 - 10:21 WIB

Oplus_131072

NASIONAL

Panjaringan Perangkat Desa Mekar Sari Menuai Kontroversi

Minggu, 3 Agu 2025 - 10:03 WIB