Lakukan Penganiayaan Terhadap Korban Karena Sakit Hati Akhirnya SS Ditangkap Polres Dairi

Sabtu, 7 September 2024 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

DAIRI MITRA MABES COM- Seorang pria paruh baya diringkus Sat Reskrim Polres Dairi meringkus seorang pelaku atas kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Sitinjo II Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.

 

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, tersangka yakni berinisial SS, dan melakukan penganiayaan kepada korban berinisial ANU.

 

“Ya kami meringkus tersangka berinisial SS, atas dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh korban, berinisial ANU, ” ujar Kasat Reskrim. Sabtu (7/9/2024)

 

Penganiayaan tersebut terjadi sewaktu korban baru saja pulang mengantar sang anak ke sekolahnya. Saat itu, tersangka yang melihat korban langsung mendatanginya sambil membawa tongkat besi dan memiliki bagian ujung yang tajam.

 

“Setelah di datangi dan berjarak 1 meter, tersangka sempat bilang ke korban ‘begininya kalau menyiksa orang’ dan langsung menusukkan ke bagian perut korban sebanyak 2 kali, ” ungkap Kasat Reskrim.

 

Namun aksi penusukan itu gagal karena tidak mengenai bagian perut korban. SS pun kemudian mencoba menusuk bagian mata korban, namun berhasil di tangkis oleh korban dengan menggunakan tangannya.

 

“Setelah akan di tusuk di bagian mata, korban menangkis dengan menggunakan tangan kanannya. Sehingga tongkat besi itu mengenai bagian lengan kanan korban, sehingga lengan kanan korban mengalami luka robek, ” jelasnya.

 

Setelah itu, korban pun langsung menendang kaki SS, dan menjatuhkan sepeda motornya ke arah tersangka sambil berlari berteriak meminta tolong. SS pun kemudian kabur meninggalkan lokasi kejadian.

 

Atas peristiwa itu, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil visum, petugas pun langsung menangkap SS saat berada di Simpang 3 Desa Sitinjo II.

 

Adapun motif tersangka karena merasa sakit hati dengan korban, yang sudah menaruh racun ke ladang milik tersangka.

 

Atas perbuatannya, SS dikenakan pasal 351 Ayat (1) dari KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(Editor Hasmar)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Investigasi Boombastis: Rokok Ilegal Rugikan Negara, Untungkan Pengusaha Nakal – Gudang Ilegal di Pontianak Beroperasi Terang-Terangan Diduga Dibekingi Oknum Bea dan Cukai
Negara Dalam Sandera : Ketika Wartawan Dipukul, Pelaku Dilepas, dan Hukum Bertekuk Lutut pada Massa Bayaran
Hari Keempat Libur Idul Adha, Polsek Kota Takengon Intensifkan Patroli di Objek Wisata
TRC dan Patko Sat Samapta Polres Indramayu Amankan 4 Remaja Terindikasi Kelompok Berandal Bermotor
10 Kota dan Kabupaten siap sukseskan Kejurda Bola Tangan Indoor dan Beach Pa/Pi tahun 2025
Hujan dan Dingin Menusuk Tulang, Polres Aceh Tengah Tetap Semangat Layani Masyarakat Berwisata
Ada apa pasar tohaga memberikan spk ke pihak ketiga yang tidak pernah ada kontribusi.
Libur Pasca Idul Adha, Polsek Lut Tawar Lakukan Patroli dan Pengaturan di Sejumlah Lokasi Wisata

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 01:14 WIB

Investigasi Boombastis: Rokok Ilegal Rugikan Negara, Untungkan Pengusaha Nakal – Gudang Ilegal di Pontianak Beroperasi Terang-Terangan Diduga Dibekingi Oknum Bea dan Cukai

Senin, 9 Juni 2025 - 15:48 WIB

Hari Keempat Libur Idul Adha, Polsek Kota Takengon Intensifkan Patroli di Objek Wisata

Senin, 9 Juni 2025 - 10:22 WIB

TRC dan Patko Sat Samapta Polres Indramayu Amankan 4 Remaja Terindikasi Kelompok Berandal Bermotor

Senin, 9 Juni 2025 - 09:12 WIB

10 Kota dan Kabupaten siap sukseskan Kejurda Bola Tangan Indoor dan Beach Pa/Pi tahun 2025

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:45 WIB

Hujan dan Dingin Menusuk Tulang, Polres Aceh Tengah Tetap Semangat Layani Masyarakat Berwisata

Berita Terbaru