Setubuhi Pelajar Kelas 6 SD Berulang Kali di Perkebunan Sawit, Pria 32 Tahun ditangkap Polsek Banjar Agung

Sabtu, 29 April 2023 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjar/MBS- Tindak pidana asusila terhadap seorang pelajar kelas 6 sekolah dasar (SD) berhasil diungkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Korban diketahui seorang perempuan berinisial R (13), warga Kecamatan Banjar Agung, sedangkan pelakunya seorang pemuda berinisial TY als YI als BA (32), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (26/04/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku asusila terhadap seorang pelajar kelas 6 SD. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (29/04/2023).

Dalam kasus ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana asusila, tikar plastik warna-warni, dan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, T 4669 KG, yang digunakan oleh pelaku untuk menjemput serta membawa korban.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari saksi berinisial A (32), yang merupakan ayah sambung korban, hari Minggu (23/04/2023), sekitar pukul 19.00 WIB, korban dijemput oleh pelaku dan tidak pamit mau pergi kemana.

Sekitar pukul 22.00 WIB, korban kembali ke rumah dan diantar oleh pelaku, namun tidak sampai ke depan rumah korban. Saksi A bertanya kepada korban dari mana, tapi tidak dijawab oleh korban sehingga saksi marah dan korban langsung masuk ke dalam kamarnya.

“Pagi hari saat korban hendak mandi, ibu kandungnya melihat ada bekas tanda merah di leher korban, sehingga memanggil korban dan bertanya itu bekas apa. Korban lalu bercerita kalau dirinya sudah disetubuhi oleh pelaku di daerah perkebunan sawit di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Mendengar cerita ini, tentunya membuat ibu kandung korban naik pitam dan mengajak suami serta anaknya melapor ke Mapolsek Banjar Agung,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Taufiq menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terhadap pelaku didapat keterangan, bahwa pelaku dan korban berstatus pacaran dan baru tiga hari kenal sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

“Pelaku juga mengakui bahwa dirinya telah enam kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban, yakni dengan melakukan hubungan layaknya suami istri, dan semuanya terjadi di daerah perkebunan sawit Kampung Tri Tunggal Jaya,” imbuhnya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Fiwanto

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Musnahkan 598 Barang Bukti dari 18 Perkara Pidana.
Jelang HUT TNI ke-80, Koramil 0313-08/TDN Gelar Karya Bakti Cat Bersih Musholla   
Pemcam Gelar Pisah Sambut Dari Camat Lohbener Mardono Ke H. Warno Berjalan Lancar
Pemda Indramayu Gelar Seleksi Calon Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu, 7 Nama Lolos 
Socfindo Seumanyam Kembali Salurkan PMT di Tiga Desa
Iptu Ade Haidir Resmi Gantikan Posisi Iptu Syibral Mulasi Sebagai Polsek Darul Makmur
Said Noh ” Yasinan Kegiatan Rutinitas” 

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 18:16 WIB

Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Musnahkan 598 Barang Bukti dari 18 Perkara Pidana.

Jumat, 19 September 2025 - 17:35 WIB

Jelang HUT TNI ke-80, Koramil 0313-08/TDN Gelar Karya Bakti Cat Bersih Musholla   

Jumat, 19 September 2025 - 17:04 WIB

Pemcam Gelar Pisah Sambut Dari Camat Lohbener Mardono Ke H. Warno Berjalan Lancar

Jumat, 19 September 2025 - 17:04 WIB

Pemda Indramayu Gelar Seleksi Calon Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu, 7 Nama Lolos 

Jumat, 19 September 2025 - 16:07 WIB

Iptu Ade Haidir Resmi Gantikan Posisi Iptu Syibral Mulasi Sebagai Polsek Darul Makmur

Berita Terbaru