example banner

Tersangka Ferry Pengedar Narkotika JeniK Sabu diamankan Resnarkoba  Polres Lahat 

Lahat MBS Pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 Sekira Jam 16.30 WIB.Telah diamankan tersangka Ferry  Novriadi 47 tahun bin Daslinor alamat Desa tanjung menang tertangkap tangan dijalan

Gang Nusantara Kelurahan Lahat Tengah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat

Bedasarkan laporan polisi nomor LP/A/39/IV2023/SPKT.NARKOBA /POLRES LAHAT /POLDA SUMSEL. Tanggal 27 April 2023.

 

Kapolres Lahat AKBP S kunto Hartono SIK MT melalui Kasat Reskrim narkoba AKP M.Romi SH MH yang disampaikan kasubsi penjas humas polres lahat Aiptu Lismono SH membenarkan  Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika, kemudian personil sat res narkoba melakukan lidik,

setelah sasaran tempat dan orang diketahui,  Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 april 2023 sekira jam 16.30  wib telah tertangkap tangan 1 ( satu ) orang tersangka an. FERRY NOVRIADI BIN DASLINOR (ALM)  pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada didalam kamar kontrakan milik.

tersangka yang berada di Gang Nusantara Kelurahan Lahat Tengah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, Pada saat dilakukan pemeriksaan  terhadap tempat didapatkan barang bukti berupa 4 (empat) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu,

5 (lima) lembar plastik klip transparan, 1 (satu) batang pipet yang ujungnya sudah diruncing dan uang tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian petugas juga mendapatkan 1 ( satu ) unit handphone android merk Oppo A31 warna biru putih.

milik tersangka yang mana handphone tersebut ada kaitannya dengan transaksi narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Tersangka an *FERRY NOVRIADI BIN DASLINOR (ALM)* Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Barang bukti yang diamankan 4 paket kecil serbuk kristal putih trrbungkys plastik transparan diduga narkotika jenis sabu. .5lembar plastik klip transparan .1batang pipet yang ujung nya sudah diruncing .1 unit smartpon merk oppo A31 merk warna putih biru .uang tunai sebesar 150 ribu rupiah .4paket kecil sabu berat bruto 0.88 gram .

Tersangka Ferry Nopriadi dikenakan primer pasal 114 ayat(1) subsider padal 112 ayat(1) UURI no35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.jurnalis (Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *